Setelah lima merek mobil Mitsubishi melalui model Xpander, seluruh mobil Mazda yang dipasarkan di Indonesia, Honda WR-V, Wuling Air ev, dan Volvo yang kembali dipasarkan di tanah air. Kali ini, produk kaca film asal Jepang, ICE-µ Premium Window Film dipercaya menjadi pemasok kaca film Wuling Alvez.
“Kaca film ICE-µ Premium Window Film telah lama dipercaya sebagai kaca film OEM untuk merek-merek mobil terkemuka di Indonesia. Sebelumnya Mitsubishi dan Mazda sudah memilih kami sebagai kaca film OEM. Kini Wuling kembali menggunakan ICE-µ untuk Wuling Alvez,” kata Presiden Direktur PT Global Auto International, agen pemegang merek ICE-µ Premium Window Film, Andi Setiawan, saat bertemu dengan media di Jakarta, Senin (17/4).
“Mulai Maret 2023 kami telah menjadi OEM kaca film Wuling Alvez dengan pemasangan hingga 1.000 unit per bulan. dan target kami ingin dapat memasang kaca film sebanyak-banyaknya, tapi jumlah pastinya tergantung dari pihak pabrikan,” ujar Andi.
Melihat potensi yang besar di Indonesia, maka diharapkan bisa meraih pangsa pasar 20 persen di pasar kaca film Indonesia, terutama segmen mobil kelas menengah sampai dengan kelas premium.
Teknologi yang digunakan pada ICE-µ Premium Window Film memberikan beberapa keunggulan yaitu, tak mengintervensi sinyal elektronik seperti yang diperlukan ponsel atau navigasi GPS, mengurangi suhu dalam kabin, menahan sinar ultra violet (UV) yang berbahaya serta ramah lingkungan.
Dengan kemampuannya menahan panas yang dipancarkan sinar matahari, maka dapat mengurangi kebutuhan penggunaan penyejuk kabin (AC), hal ini menjadikan pemakaian bahan bakar lebih hemat dan lebih ramah lingkungan.
Namun perlu diketahui, bagi kalian yang ingin memakai kaca film tetap harus mematuhi aturan pemerintah yang berlaku. Jelas aturan penggunaan kaca film diatur dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang mobil serta menjaga keamanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketebalan maksimum kaca film mobil yang diperbolehkan ialah 40% pada jendela depan serta 70% pada jendela samping dan belakang.
Persentase yang ditetapkan tersebut harus dipatuhi untuk memastikan pengendara masih dapat melihat kondisi lalu lintas dengan jelas dan mampu menghindari kecelakaan. Jika ada pemilik mobil yang memasangkan kaca film melebihi persentase ketentuan tersebut maka polisi lalu lintas berhak untuk menghentikan kendaraan dan memberikan sanksi.