Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?

Risiko bencana alam bisa ditanggung dengan syarat melakukan perluasan jaminan.
Berita
Kamis, 3 Agustus 2023 08:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER- Bagi Anda yang ingin mendaftarkan mobil kesayangan untuk asuransi kendaraan, wajib mengetahui beberapa risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi.

Berdasarkan data dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PASAKBI), ada beberapa risiko yang memang tak tercover. Lantas apa saja?

"Pertama itu bagi kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain," kata Hendra, Regional Manager DKI Asuransi Astra (Garda Oto), beberapa waktu lalu di Jakarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa risiko lain meliputi kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi, lomba, karnaval hingga pawai.

BACA JUGA

Tak hanya itu saja, beberapa risiko juga tak ditanggung seperti perbuatan jahat oleh tertanggung baik saudara yang tinggal bersama, penggelapan penipuan atau hipnotis, kelebihan muatan, tidak memiliki Surar Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku, hingga pengaruh alkohol atau narkotika.

"Bagi pemilik kendaraan SIM nya mati itu juga tidak bisa diklaim, jadi pastikan tetap aktif untuk mendapatkan klaim," paparnya.

Bencana alam juga tidak ditanggung asuransi, meliputi gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor hingga angin topan.

"Tetapi semua itu seperti teroris, taksi online, dan benca alam bisa tercover dengan melakukan perluasan jaminan, itu bisa dilakukan dengan tinggal datang ke Garda Oto," paparnya.

Senada dengan Hendra, Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra juga mengatakan bencana alam memang tidak ditanggung, atau dalam masuk pengecualian.

"Kalau bencana alam itu agar dapat ditanggung perlu melakukan perluasan jaminan, dengan cara menghubungi pihak asuransi untuk endorse atau perluasan," katanya.

Setelah menghubungi pihak asuransi untuk melakukan perluasan, langkah selanjutnya akan dilakukan survei dan membayar premi tambahan.

Untuk di Garda Oto sendiri perluasan meliputi kecelakaan diri pengemudi, kecelakaan diri penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga, pemogokan, kerusuhan, hura-hura, bencana alam hingga terorisme dan sabotase.(AAR)


Tags Terkait :
Asuransi Astra Garda Oto Premi Asuransi Klaim Asuransi Asuransi Kendaraan Risiko Asuransi
A

Afrizal Abdul Rahman

Kontributor

Kontributor

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
5 Persiapan Yang Wajib Dilakukan Agar Perjalanan Mudik Lebih Aman

Mempersiapkan kondisi fisik, mengetahui rute adalah salah satu dari banyak persiapan yang perlu dilakukan saat mudik ke kampung halaman.

4 tahun yang lalu


Berita
Asuransi Astra Lindungi Pemudik Dengan RP 1 Triliun

Jaminan ini bisa didapatkan pemudik secara gratis.

8 tahun yang lalu


Berita
Daihatsu Berangkatkan Mudik Belasan Klub, Dapat Uang Saku dan Bekal Menarik

Sebelum berangkat mudik, para peserta juga mendapatkan tips berkendara agar mudik menjadi aman dan nyaman. Selain itu tentunya dapat uang saku dari Daihatsu.

9 tahun yang lalu


Tips
Mengemudi Mobil Saat Mudik? Baca Tips Dari Dokter Ini Bagi Yang Berpuasa

Bukan saja agar Anda terhindar dari gejala kesehatan yang memburuk, tapi tentu supaya aman dan selamat sampai tujuan.

10 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Masih Simpan Dua Model EV Terbaru, Hyundai Raih 2.000-an SPK Di GIIAS 2026

Ada optimisme dari Hyundai bahwa kehadiran EV terbaru tetap ditunggu konsumen

3 jam yang lalu


Berita
Muncul di GIIAS 2026, ORA 5 Bukan Sekadar ORA 03 yang Dibesarkan

Debut GWM ORA 5 di GIIAS 2026 memperkenalkan SUV listrik dengan dimensi lebih besar dari ORA 03. Model ini memiliki panjang 4.471 mm dan wheelbase 2.720 mm.

5 jam yang lalu


Berita
Mazda CX-30 Jadi Rakitan Indonesia, In This Economy Harga Anjlok Rp86,5 Juta

Harga Mazda CX-30 CKD Indonesia kini Rp499 juta OTR Jakarta setelah dirakit lokal, turun Rp86,5 juta dari harga impor sebelumnya dengan penyesuaian spesifikasi tertentu.

6 jam yang lalu


Bus
PO Haryanto Incar Sasis Dan Bodi Bus Yang Usia Pakainya Lebih Panjang

Untuk optimalisasi operasional unit bus dan peningkatan frekuensi keberangkatan

8 jam yang lalu


Berita
Changan Nevo Q05 Pro vs Max, Bedah Perbedaan Rp50 Juta Antara Keduanya

Changan Nevo Q05 Pro vs Max perbedaan harga Rp50 juta diulas secara detail, dengan varian Max menawarkan velg 18 inci, power tailgate, dan panoramic roof sementara performa motor listrik tetap sama.

9 jam yang lalu