Beranda Berita

Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?

Berita
Kamis, 3 Agustus 2023 08:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman
Berita - Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER- Bagi Anda yang ingin mendaftarkan mobil kesayangan untuk asuransi kendaraan, wajib mengetahui beberapa risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi.

Berdasarkan data dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PASAKBI), ada beberapa risiko yang memang tak tercover. Lantas apa saja?

"Pertama itu bagi kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain," kata Hendra, Regional Manager DKI Asuransi Astra (Garda Oto), beberapa waktu lalu di Jakarta.

BACA JUGA

Tak hanya itu saja, beberapa risiko juga tak ditanggung seperti perbuatan jahat oleh tertanggung baik saudara yang tinggal bersama, penggelapan penipuan atau hipnotis, kelebihan muatan, tidak memiliki Surar Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku, hingga pengaruh alkohol atau narkotika.

"Bagi pemilik kendaraan SIM nya mati itu juga tidak bisa diklaim, jadi pastikan tetap aktif untuk mendapatkan klaim," paparnya.

Bencana alam juga tidak ditanggung asuransi, meliputi gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor hingga angin topan.

"Tetapi semua itu seperti teroris, taksi online, dan benca alam bisa tercover dengan melakukan perluasan jaminan, itu bisa dilakukan dengan tinggal datang ke Garda Oto," paparnya.

Senada dengan Hendra, Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra juga mengatakan bencana alam memang tidak ditanggung, atau dalam masuk pengecualian.

"Kalau bencana alam itu agar dapat ditanggung perlu melakukan perluasan jaminan, dengan cara menghubungi pihak asuransi untuk endorse atau perluasan," katanya.

Setelah menghubungi pihak asuransi untuk melakukan perluasan, langkah selanjutnya akan dilakukan survei dan membayar premi tambahan.

Untuk di Garda Oto sendiri perluasan meliputi kecelakaan diri pengemudi, kecelakaan diri penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga, pemogokan, kerusuhan, hura-hura, bencana alam hingga terorisme dan sabotase.(AAR)


Tags Terkait :
Asuransi Astra Garda Oto Premi Asuransi Klaim Asuransi Asuransi Kendaraan Risiko Asuransi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?

1 tahun yang lalu


Berita
Mudik in Style 2019: Selamat di Jalan Plus Penuh Bonus Berkat GOMUDIK

5 tahun yang lalu


Berita
Asuransi Astra Kembangkan Produk Baru, Non-Otomotif

6 tahun yang lalu


Tips
Mobil Terendam Banjir, Ketahui Hal Ini Agar Bisa Tetap Klaim Asuransi

1 minggu yang lalu


Berita
Astra Auto Fest 2024 Resmi Dibuka, Ini Beragam Promo Yang Ditawarkan

4 bulan yang lalu


Berita
Astra Finansial Tebar Tawaran Memikat Konsumen Di GIIAS 2024

7 bulan yang lalu


Berita
GIIAS 2024 Diharapkan Lampaui Target Transaksi Rp 2,8 Triliun

8 bulan yang lalu

Berita
Tak Cuma Brand Astra, Seva Juga Kini Tersedia Merek-Merek Di Luar Grup Astra

8 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera Beroperasi Akhir April

13 jam yang lalu


Tips
Inilah Biaya Service Ringan Mobil Suzuki Beragam Model

15 jam yang lalu


Berita
Volvo XC90 Facelift Resmi Dijual Rp 2,75 Miliar Di Indonesia, Simak Spesifikasinya

16 jam yang lalu


Berita
Dibanderol Rp 2,389 Miliar Di Indonesia, Inilah Kehebatan Jeep Wrangler Rubicon Yang Baru

16 jam yang lalu


Berita
Isuzu Mu-X Facelift Sudah Rilis Di Filipina, Indonesia Kapan?

18 jam yang lalu