Akhirnya pemerintah mengumumkan subsidi kendaraan listrik pada hari ini, Senin (6/3). Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, sendiri menyebut bahwa ini bukan insetif atau subsidi melainkan bantuan pemerintah.
"Bantuan pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KLBB di Tanah Air. Saya juga ingin saya sampaikan bantuan akan berjalan pada 20 Maret bulan ini," tegas Luhut ddalam konferensi pers KLBB yang disiarkan secara daring, Senin (6/3).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa insentif ini hanya diberikan kepada 200.000 unit motor listrik dan 35.900 unit kendaraan roda empat dari Hyundai dan Wuling serta dan juga 138 unit bus hingga Desember 2023.
Ia juga menyampakan, bantuan pemerintah terhadap belanja motor mobil lsitrik adalah orang yang berhak dan tidak bisa 2 kali belanja. Pembeli juga pembeli diwajibkan menyerahkan NIK dan NPWP.