Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023

Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Berita
Senin, 3 April 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Namun, insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA

Ia juga menambahkan, pemberian insentif ini sejalan dengan peta jalan (roadmap) percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Saat ini hanya dua mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Sebelumnya, dalam pengumuman kedua pemberian bantuan subsidi untuk kendaraan listrik, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan program bantuan pemerintan bagi mobil listrik mulai 1 April 2023.

Untuk mobil dan bus listrik diberikan insentif fiskal berupa pengurangan Pajak Pertambagan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. "Jadi PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3).


Tags Terkait :
Subsidi Insetif Mobil Listrik Ppn
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pilihan Kendaraan Elektrifikasi, Mobil Hybrid Masih Jadi yang Utama

Mobil berjenis hybird ini tetap akan mengalami pertumbuhan pesat,

2 tahun yang lalu

Berita
Soal Insentif, Gaikindo Sudah Rayu Pemerintah

Mobil dengan dua sistem penggerak itu belum bisa mendapatkan insetif dari pemerintah

2 tahun yang lalu


Berita
Ini Jawaban Pemerintah, Kenapa Mobil Hybrid Tidak Dapat Subsidi

Percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik diyakini dapat menarik minat investasi kendaraan listrik.

3 tahun yang lalu


Berita
Jangan Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Butuh Subsidi

Seharusnya mobil hybrid juga masuk dalam daftar bantuan subsidi tersebut, hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BEV Lebih Ekonomis Dari REEV, Ini Alasannya

Alasan BEV lebih ekonomis dibanding REEV terletak pada komponen yang lebih sedikit, sehingga biaya perawatan jangka panjang lebih rendah tanpa kebutuhan servis mesin bakar.

7 jam yang lalu


Berita
Mazda 6e Dipastikan Diluncurkan Dalam Waktu Dekat

Peluncuran Mazda 6e Indonesia dipastikan dalam waktu dekat. Mazda bekerja sama dengan Changan untuk menghadirkan sedan listrik ini usai diperkenalkan di Singapore Motor Show.

8 jam yang lalu


Berita
Porsche Cayenne Assembled Regionally Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 2,99 M

Porsche Indonesia meluncurkan Porsche Cayenne rakitan regional dengan harga Porsche Cayenne rakitan regional Indonesia mulai Rp 2,99 miliar. SUV ini dilengkapi mesin V6 turbo 353 PS.

19 jam yang lalu


Berita
5 Alasan iCAR V23 Menarik untuk Dimiliki

iCar V23 memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya menarik untuk dimiliki.

19 jam yang lalu


Berita
Ferrari Amalfi Sebagai Penerus Roma, Ini Impresi Kami

Ferrari Amalfi penerus Roma menawarkan grand tourer dengan mesin V8 twin-turbo 640 cv, suspensi nyaman, dan kabin ergonomis untuk mobilitas harian sekaligus performa tinggi.

20 jam yang lalu