Kebijakan penerapan pajak terbaru untuk kendaraan baru membuat peta persaingan industri otomotif Indonesia mengalami perubahan.
Diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019, dengan besaran minmum tarif pengenaan PPnBM menjadi 15 %. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang diatur dalam PP 41/2013 dengan besaran 10%.
“Kondisi ini akan berbeda dan
Fajar mengatakan bahwa kondisi ini menjadikan produk SUV yang digawanginya semakin kompetitif dengan produk brand Jepang. “Harga terkoreksi semakin mendekati harga produk SUV Peugeot, sehingga produk kami jadi lebih kompetitif dari segi harga,” sambungnya.
Sebagai gambaran, harga New Peugeot 3008 SUV (1.600 cc). Jika berdasar PP no 41 tahun 2013, maka tarif 20 persen yang dikenakan.
Harga Jual Peugeot 3008 SUV = NJKB + (PPnBM x Harga Jual) = Rp.490.000.000 + (20% x 500.000.000) = Rp. 490.000.000 + Rp.100.000.000 = Rp. 590.000.000
Sedangkan versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20% untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km)
Harga Jual Peugeot 3008 SUV = NJKB + (PPnBM x Harga Jual) = Rp. 490.000.000 + (20% x 500.000.000) = Rp. 490.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 590.000.000
Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada kenaikan pada harga jual pada unit SUV yang dikirim bulat dari Malaysia itu.
Sementara di sisi lain beberapa produsen Jepang mengalami koreksi, salah satunya terjadi pada Honda CR-V.
Honda CR-V 2021 dipatok diharga Rp 465,6 juta untuk varian 2.0 L, Rp 495 juta untuk 1.5 L Turbo dan Rp 545,5 juta untuk 1.5 L Turbo Prestige.
Banderol 2022 setelah diberlakukan peraturan baru, Rp 510,9 juta untuk varian 2.0 L, Rp 584,9 juta untuk 1.5 L Turbo dan 1.5 L Turbo Prestige Rp 644,9 juta.