Industri otomotif Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya kebijakan PPnBM baru. Berdasar pada PP nomor 73 tahun 2019, penentuan tarif pajak PPnBM ditentukan berdasar konsumsi BBM atau kadar emii CO2 yang dihasilkan sebuah mobil.
Namun demikian, aturan pajak baru ini justru mendongkrak harga sejumlah model dari berbagai brand, naik secara signifikan. Hal ini dialami oleh Honda, sebagai contoh CR-V 1.5 Turbo Prestige yang harganya menjulang menjadi Rp 644,9 juta dari harga Rp 550,5 juta.
“Kami hanya merefleksikan pajak berdasarkan peraturan yang terbaru. Tahun lalu CRV mendapat full 100% PPnBM DTP,” terang Yusak Billy Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), saat dihubungi OtoDriver beberapa saat lalu. “Tahun ini hanya diberlakukan (untuk) kendaraan di bawah Rp 250 juta. Kendaraan kami, naik dari 0% ke 15%-20% PPnBMnya tergantung besar pajak emisi,” imbuhnya.
“Mobil CKD dan CBU perhitungannya sama, Pajak berdasar pada seberapa nilai kadar emisinya,” sambung Billy.
Lalu apakah dengan kondisi hitungan seperti ini, Honda akan lebih melirik untuk melakukan impor CBU?
“Tidak, Bagi kami selalu fokus pada produksi dalam negeri. Hal ini sangat berpengaruh terhadap banyaknya supplay chain kami dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara umum,” tutup pria ramah ini.