Saat ini sudah banyak mobil listrik yang beredar di jalan raya di kota-kota Indonesia. Namun baru-baru ini ramai di media sosial, ada sebuah pelat nomor kendaraan listrik dengan lis biru. Lalu mengapa pelat nomor mobil listrik diberi tambahan warna biru?
Dalam unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan mengapa pelat nomor mobil listrik berwarna biru. Arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian. warna biru juga menyesuaikan dengan program langit biru yang digerakan oleh pemerintah sebagai upaya mengurangi pemanasan global.
Kebijakan ini juga mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Kendaraan listrik
Peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyebut penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di wilayah ganjil genap nomor polisi.
Dari segi desain, sebenarnya plat biru ini masih menggunakan warna dasar hitam, kuning, atau merah, tergantung identitas kendaraan. Hanya saja, pada bagian bawahnya ditambahkan sentuhan warna biru sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik. Namun, untuk kendaraan hybrid atau PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) masih menggunakan warna plat biasa, yaitu hitam tanpa ada tanda biru.