Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Mobil Listrik

Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir

Akan ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan pemilik kendaraan jika sudah dikonversi menjadi listrik.
Mobil Listrik - Rabu, 5 Oktober 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Meski dari segi harga lebih tinggi dari mesin konvesional, kendaraan beroda empat listrik di Indonesia dikenakan biaya pajak yang cukup relatif murah dari pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pemilik mobil listrik. Perlu diketahui bahwa pajak tahunan mobil listrik tergolong lebih rendah seharga pajak mobil tahun 90-an.

BACA JUGA

Namun, tidak hanya itu saja Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan akan ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan pemilik kendaraan jika sudah dikonversi menjadi listrik.

“Jika sudah didaftarkan, salah satunya adalah bisa bebas ganjil-genap, bisa juga mendapat insentif pajaknya nol, dan kami juga sedang mengupayakan dapat insentif tol dan parkir juga sedang diupayakan digratiskan," ujar Danto saat seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022.

Lebih lanjut, banyak mobil yang sudah dikonversi dari mesin berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai. Tapi, mereka tidak bisa mendapatkan keuntungan karena bengkel yang melakukan konversi belum tersertifikasi.

“Keluar sertifikatnya sangat mudah dan surat-suratnya juga berubah serta pelat nomornya ada biru-birunya. Terpenting adalah bengkel sudah tersertifikasi dan bengkel tersebut yang mengajukan kepada kami (Dirjen Kemenhub),” papar Danto.

     Baca Juga: Selain Banjir, Hal Ini Menjadi Momok Mengerikan Saat Turun Hujan

Pemerintah Indonesia sendiri tengah gencar membangun industri kendaraan listrik, baik untuk modelnya maupun infrastruktur pendukungnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meriset komponen mobil listrik yang masih diimpor. Menurutnya, komponen kendaraan listrik seperti baterai, dinamo, dan controller mempengaruhi biaya produksi kendaraan listrik.

"Ada yang harus kita fokuskan, pertama baterai,kedua dinamo dan yang ketiga adalah controllernya, ketiga hal ini sementara ini masih impor. Jadi mestinya BRIN menuju ke sana, kejar habis sampai ketemu," ujar Moeldoko di IEMS 2022.


Tags Terkait :
Mobil Listrik Tol Parkir Pajak
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Tips
Ketahui Cara Jumper Aki Mobil Yang Aman Dan Benar

4 hari yang lalu


Tips
Mudik Gunakan Mobil Tanpa Ban Serep, Sudah Paham Cara Pakai Tyre Repair Kit?

2 bulan yang lalu


Tips
3 Hal Terpenting Yang Perlu Diketahui Ketika Ingin Mudik Menggunakan Mobil Listrik

3 bulan yang lalu


Tips
BAIC Segera Masuk Persaingan EV Indonesia

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

36 menit yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

13 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

17 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

18 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

19 jam yang lalu