Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh

Penggunaan klakson sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
Berita
Selasa, 6 Desember 2022 06:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setiap kendaraan dilengkapi dengan fitur klakson yang memiliki fungsi penting. Seperti memberikan isyarat kepada orang lain saat penyebrangan ataupun pengemudi lain.

Namun apakah Anda tahu menggunakan klakson ternyata tak boleh sembarangan. Bahkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 39;.

Nah, apa saja aturannya? Dikutip dari laman Twitter Kementerian Perhubungan ada beberapa aturan yang menyatakan penggunaan klakson yang baik. 

"Pastikan suara klakson dalam keadaan baik dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi," tulis cuitan tersebut. 

BACA JUGA

Selain memastikan suara dalam keadaan baik, ada hal lain yang harus Anda ketahui yakni tingkat suara harus sesuai yang direkomendasikan, dan dilarang untuk melebihinya. 

"Tingkat suara klakson paling rendah harus 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," lanjutnya. 

Tak hanya itu saja, Anda juga direkomendasikan untuk menggunakan klakson hanya disaat dibutuhkan saja. Artinya tidak boleh menggunakannya secara berlebihan, dan jarak yang tepat. 

"Mengetahui jarak yang tepat saat membunyikan klakson agar tidak menganggu konsentrasi pengemudi lain," tulisnya. 

Jadi, pastikan menggunakan klakson di waktu yang tepat dan tak boleh sembarangan, sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sudah dijelaskan di atas. 


Tags Terkait :
Aturan Klakson Tips Mengemudi Peraturan Pemerintah Mobil
A

Afrizal Abdul Rahman

Kontributor

Kontributor

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh

Penggunaan klakson sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

3 tahun yang lalu


Berita
Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Klakson "Telolet"?

Inilah pasal yang mengatur penggunaan klakson pada kendaraan, lantas bolehkah klakson "telolet" dipakai untuk mobil Anda?

9 tahun yang lalu


Berita
Lima Tips Mudah dan Aman Menyalip Kendaraan Besar

Sepintas mudah, tapi ada tata cara mendahului kendaraan besar yang tepat sehingga dalam pelaksanaannya tidak sampai menimbulkan masalah seperti kecelakaan.

5 tahun yang lalu


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

2 bulan yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.

7 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Tiongkok Wajibkan Hadirnya Tombol Fisik Di Interior

Regulasi keselamatan kendaraan di Tiongkok tampak sedang serius berbenah.

5 bulan yang lalu


Tips
Cegah Potensi Keracunan AC Dalam Perjalanan Liburan

Servis rutin termasuk cara menekan potensi keracunan AC mobil.

1 tahun yang lalu


Bus
Bus Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang, Ini Alasannya

Klason bernyanyi itu menganggu sistem pengereman dan juga kenyamanan pengguna lain di jalan.

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Setahun Melantai, Suzuki Fronx Tetap Jadi SUV Hybrid Harga Terjangkau dan Hadiahkan Varian Baru

Hadir pertama kali di Indonesia pada Mei 2025, Suzuki Fronx langsung menjadi salah satu amunisi terpenting PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) di segmen SUV kompak.

29 menit yang lalu


Bus
Juragan 99 Sepakat Boyong Puluhan Unit Bus Di GIIAS 2026

Juragan99 Trans pesan 31 unit Volvo B11R GIIAS 2026 melalui PT Indotruck Utama. Perusahaan juga sepakat bangun dua unit double decker berbasis sasis Scania K450CB untuk layanan AKAP premium.

1 jam yang lalu


Berita
The New Mazda CX-30 Rakitan Indonesia Dipastikan Punya Kualitas Global

Langkah besar akhirnya diambil Mazda di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pabrikan asal Hiroshima tersebut menghadirkan mobil rakitan lokal melalui The New Mazda CX-30.

16 jam yang lalu


Berita
VKTR Luncurkan Transporter Lokon, Minibus Listrik Yang Mampu Boyong 18 Penumpang

VKTR hadirkan Transporter Lokon, transportasi kendaraan listrik komersial yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan mobilitas bisnis dengan kapasitas lebih besar.

17 jam yang lalu


Berita
Viral Mobilnya Terbakar di Tol, Ini Klarifikasi dari BYD Indonesia

Beberapa waktu lalu beredar video terbakarnya salah satu model BYD di tol. Ini tanggapan pihak BYD.

19 jam yang lalu