Beranda Berita

Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh

Berita
Selasa, 6 Desember 2022 06:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman
Berita - Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setiap kendaraan dilengkapi dengan fitur klakson yang memiliki fungsi penting. Seperti memberikan isyarat kepada orang lain saat penyebrangan ataupun pengemudi lain.

Namun apakah Anda tahu menggunakan klakson ternyata tak boleh sembarangan. Bahkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 39;.

Nah, apa saja aturannya? Dikutip dari laman Twitter Kementerian Perhubungan ada beberapa aturan yang menyatakan penggunaan klakson yang baik. 

"Pastikan suara klakson dalam keadaan baik dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi," tulis cuitan tersebut. 

BACA JUGA

Selain memastikan suara dalam keadaan baik, ada hal lain yang harus Anda ketahui yakni tingkat suara harus sesuai yang direkomendasikan, dan dilarang untuk melebihinya. 

"Tingkat suara klakson paling rendah harus 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," lanjutnya. 

Tak hanya itu saja, Anda juga direkomendasikan untuk menggunakan klakson hanya disaat dibutuhkan saja. Artinya tidak boleh menggunakannya secara berlebihan, dan jarak yang tepat. 

"Mengetahui jarak yang tepat saat membunyikan klakson agar tidak menganggu konsentrasi pengemudi lain," tulisnya. 

Jadi, pastikan menggunakan klakson di waktu yang tepat dan tak boleh sembarangan, sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sudah dijelaskan di atas. 


Tags Terkait :
Aturan Klakson Tips Mengemudi Peraturan Pemerintah Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh

2 tahun yang lalu


Berita
Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Klakson "Telolet"?

8 tahun yang lalu


Berita
Lima Tips Mudah dan Aman Menyalip Kendaraan Besar

3 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

6 tahun yang lalu


Bus
Bus Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang, Ini Alasannya

1 hari yang lalu

Bus
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro

3 minggu yang lalu


Berita
Bus Masih Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang Masuk Wilayah Garut

8 bulan yang lalu


Berita
Ramp Check Bus Pariwisata Serentak Di Libur Idul Adha

9 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mobil Sultan, YANGWANG U8L Berharga Rp 4,5 Triliun Dengan Emblem Emas 24 Karat

2 jam yang lalu


Berita
Mengenal GAC E9 PHEV, MPV Premium Calon Pesaing Alphard HEV Di Indonesia

3 jam yang lalu


Bus
Tarif Transjakarta Sepertinya Akan Naik, Ini Tanggapan Gubernur

3 jam yang lalu


Berita
BAIC X55-II Facelift 2025 Dijual Mulai Rp 300 Jutaan, Kini Ada Dua Varian Dan Warna Hitam

4 jam yang lalu


Bus
Juragan 99 Buka Jam Baru Rute Jakarta-Malang Dan Jakarta-Surabaya, Belum Dilirik PO Lainnya

4 jam yang lalu