Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh

Penggunaan klakson sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
Berita
Selasa, 6 Desember 2022 06:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setiap kendaraan dilengkapi dengan fitur klakson yang memiliki fungsi penting. Seperti memberikan isyarat kepada orang lain saat penyebrangan ataupun pengemudi lain.

Namun apakah Anda tahu menggunakan klakson ternyata tak boleh sembarangan. Bahkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 39;.

Nah, apa saja aturannya? Dikutip dari laman Twitter Kementerian Perhubungan ada beberapa aturan yang menyatakan penggunaan klakson yang baik. 

"Pastikan suara klakson dalam keadaan baik dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi," tulis cuitan tersebut. 

BACA JUGA

Selain memastikan suara dalam keadaan baik, ada hal lain yang harus Anda ketahui yakni tingkat suara harus sesuai yang direkomendasikan, dan dilarang untuk melebihinya. 

"Tingkat suara klakson paling rendah harus 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," lanjutnya. 

Tak hanya itu saja, Anda juga direkomendasikan untuk menggunakan klakson hanya disaat dibutuhkan saja. Artinya tidak boleh menggunakannya secara berlebihan, dan jarak yang tepat. 

"Mengetahui jarak yang tepat saat membunyikan klakson agar tidak menganggu konsentrasi pengemudi lain," tulisnya. 

Jadi, pastikan menggunakan klakson di waktu yang tepat dan tak boleh sembarangan, sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sudah dijelaskan di atas. 


Tags Terkait :
Aturan Klakson Tips Mengemudi Peraturan Pemerintah Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh

Penggunaan klakson sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

2 tahun yang lalu


Berita
Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Klakson "Telolet"?

Inilah pasal yang mengatur penggunaan klakson pada kendaraan, lantas bolehkah klakson "telolet" dipakai untuk mobil Anda?

8 tahun yang lalu


Berita
Lima Tips Mudah dan Aman Menyalip Kendaraan Besar

Sepintas mudah, tapi ada tata cara mendahului kendaraan besar yang tepat sehingga dalam pelaksanaannya tidak sampai menimbulkan masalah seperti kecelakaan.

4 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.

6 tahun yang lalu


Terkini

Truk
KTB Donasikan Mitsubishi Fuso Fighter Ke SMK Negeri 3 Mataram

Sinergikan industri dengan pembinaan talenta untuk penyebaran pengetahuan dunia otomotif

36 menit yang lalu


Berita
Ini Sosok Mahindra Scorpio Yang Bakal Dipakai Proyek Koperasi Merah Putih

Mahindra Scorpio disebut sebagai dari 105 ribu unit mobil India di proyek KDKMP

5 jam yang lalu


Berita
Punya Opsi 4x4 dan 4x2 GWM Tank 300 Dan Tank 500 Diesel, Mana Yang Lebih Gacor?

Varian diesel GWM Tank 300 dan 500 punya pencapaian yang beda

6 jam yang lalu


Bus
Ini Daftar Halte Transjakarta Yang Ada Mushalla

Agar penumpang lebih nyaman selama bulan Ramadhan.

16 jam yang lalu


Tips
Pantau Tekanan Udara Ban Cara Toyota

Cara pantau tekanan udara ban Toyota ala Auto2000 cegah pecah ban akibat kempis. Technical Leader Aries Budiarto ungkap risikonya.

19 jam yang lalu