OTODRIVER – Regulasi keselamatan kendaraan di Tiongkok tampak sedang serius berbenah.
Setelah larangan handle pintu model pop-up dan setir berbentuk yoke, kini mobil di Cina diharuskan memiliki tombol fisik.
Seperti dilansir dari Carnewschina.com (17/2), Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Tiongkok (MIIT) berencana mewajibkan kehadiran kontrol fisik untuk sejumlah fungsi penting kendaraan, seperti menyalakan/mematikan lampu sein, membuka/menutup kaca jendela, hingga mengaktifkan sistem bantuan mengemudi canggih (ADAS). Aturan baru ini diperkirakan mulai berlaku untuk kendaraan yang baru diproduksi per 1 Juli 2026.
Dalam beberapa tahun terakhir, tren kendaraan energi baru (NEV) di Tiongkok memang identik dengan desain kokpit minimalis.
Salah satu cirinya adalah semakin minimnya tombol fisik. Sebagai gantinya, mayoritas fungsi kendaraan dipusatkan pada layar sentuh besar di konsol tengah, bahkan kerap dipadukan dengan layar hiburan untuk penumpang depan.
Fenomena ini sempat disorot oleh Vice President Geely yang menyebut industri otomotif Tiongkok tengah “terjangkit tren ikut-ikutan secara membabi buta”.
Artinya, banyak pabrikan berlomba menghadirkan interior serba layar tanpa mempertimbangkan aspek ergonomi dan keselamatan secara menyeluruh.
Aturan baru ini merupakan revisi dari standar nasional GB4094—2016 tentang “Penandaan Komponen Kontrol, Indikator, dan Perangkat Sinyal Otomotif”. Dalam pembaruan tersebut, ditambahkan jenis serta persyaratan teknis baru untuk komponen kontrol fisik.
Tujuannya untuk memastikan komponen kontrol utama mudah dijangkau, mudah digunakan, dan sebisa mungkin dapat dioperasikan tanpa harus melihat (blind operation) saat berkendara.
Dengan demikian, pengemudi tidak terlalu bergantung pada tampilan visual layar yang berpotensi menimbulkan distraksi.
Fungsi yang Wajib Punya Kontrol Fisik
Beberapa fungsi yang secara spesifik diwajibkan memiliki kontrol fisik meliputi:
Pencahayaan: Lampu sein, lampu hazard (double flasher), klakson.
Transmisi: P/R/N/D (perpindahan gigi hanya melalui layar dilarang).
Bantuan Pengemudi: Tombol aktivasi sistem bantuan mengemudi canggih (ADAS).
Keamanan/Darurat: Wiper, defroster/defogger, power window, Child/Accident Emergency Call System (AECS), serta tombol pemutus daya kendaraan listrik.
Tak hanya itu, aturan ini juga menetapkan persyaratan teknis detail untuk kontrol fisik, mulai dari dimensi area efektif minimal 10 mm x 10 mm, posisi yang tetap dan mudah dijangkau, dapat dioperasikan tanpa melihat, hingga adanya umpan balik haptik atau suara.
Dari sisi keandalan, fungsi dasar tersebut juga harus tetap dapat diakses meskipun sistem kendaraan mengalami gangguan atau kehilangan daya. (AW)
