Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Klakson "Telolet"?

Berita
Kamis, 22 Desember 2016 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Fenomena klakson "telolet" yang kini jamak dipakai bus malam jadi semakin populer. Bukan saja jadi bahan candaan di media sosial skala lokal, tapi juga sudah dibicarakan secara internasional! "Om telolet om".

Demikian frase yang tengah populer digandrungi, berawal dari ramainya bus AKAP yang menggunakannya dan jadi bahan perburuan komunitas pecinta bus. Dengan kombinasi nada dan volume suara klakson yang atraktif, tak pelak membuat pengguna mobil tertarik memasangnya.

BACA JUGA

Lantas apakah hal itu diperbolehkan? "Harus lihat batasannya juga. Ketika semua dibuat berlebihan maka akan tidak nyaman dan mengganggu," ujar Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Chrysnanda Dwi Laksana mengutip dari OkeZone (21/12).

Korlantas sendiri sampai berita ini ditulis belum merilis aturan khusus yang mengatur penggunaan klakson "telolet" ini. Tapi jika dilihat spesifikasinya, klakson ini tentu tidak tepat untuk diaplikasi pada mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV apalagi hatchback.

Penggunaan klakson kendaraan diatur dalam Pasal 71, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Peraturan tersebut berbunyi, "Tentang isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan, apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas, melewati kendaraan bermotor lainnya.”

”Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang digunakan oleh pengemudi pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu, apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Logikanya, penggunaan klakson bersuara keras dan dipencet sembarangan tentu sangat mengganggu kenyamanan orang di sekitar. Jika berpotensi mengganggu sebaiknya jangan ganti klakson standar mobil dengan klakson telolet. Namun bila dipergunakan secara tidak mengganggu dan bukan di jalan umum, maka secara hukum tidak masalah.

Baca juga:

TIPS: Perhatikan Etika, Hindari Pencet Klakson Dalam Kondisi Ini
 

Apa satu hal yang paling utama untuk Anda dalam memutuskan beli mobil baru?

Membeli mobil adalah komitmen jangka panjang sehingga memilih mobil baru merupakan suatu hal penting.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Tips Mengemudi Klakson
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Patuhi 10 Langkah Ini, Maka Anda Akan Aman Mengemudi Dalam Kondisi Hujan

2 hari yang lalu

Tips
Sudah Musim Hujan, Ketahui Karakter Ban Mobil Anda Agar Lebih Aman

2 hari yang lalu


Truk
Maraknya Truk ODOL Juga ‘Gara-Gara’ Pemerintah

2 hari yang lalu


Truk
Pramudi Truk Tronton Nahas Di Semarang jadi Tersangka

2 hari yang lalu


Terkini

Berita
BMW Siap Datangkan Dua Model Barunya Ke Indonesia Tahun 2025 Ini

1 jam yang lalu


Bus
Penumpang Rute Damri Bandara Soetta 2024 Hampir 2 Juta

16 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga NETA Terbaru (Januari 2025)

19 jam yang lalu


Berita
Maxus Resmi Menyerahkan MIFA 7 dan MIFA 9 Kepada Pemesan Batch Pertama

20 jam yang lalu


Pikap
Segmen Memanas, Suzuki Carry Masih Jadi Pilihan Pertama

1 hari yang lalu