Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Klakson "Telolet"?

Inilah pasal yang mengatur penggunaan klakson pada kendaraan, lantas bolehkah klakson "telolet" dipakai untuk mobil Anda?
Berita
Kamis, 22 Desember 2016 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Fenomena klakson "telolet" yang kini jamak dipakai bus malam jadi semakin populer. Bukan saja jadi bahan candaan di media sosial skala lokal, tapi juga sudah dibicarakan secara internasional! "Om telolet om".

Demikian frase yang tengah populer digandrungi, berawal dari ramainya bus AKAP yang menggunakannya dan jadi bahan perburuan komunitas pecinta bus. Dengan kombinasi nada dan volume suara klakson yang atraktif, tak pelak membuat pengguna mobil tertarik memasangnya.

Lantas apakah hal itu diperbolehkan? "Harus lihat batasannya juga. Ketika semua dibuat berlebihan maka akan tidak nyaman dan mengganggu," ujar Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Chrysnanda Dwi Laksana mengutip dari OkeZone (21/12).

Korlantas sendiri sampai berita ini ditulis belum merilis aturan khusus yang mengatur penggunaan klakson "telolet" ini. Tapi jika dilihat spesifikasinya, klakson ini tentu tidak tepat untuk diaplikasi pada mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV apalagi hatchback.

Penggunaan klakson kendaraan diatur dalam Pasal 71, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Peraturan tersebut berbunyi, "Tentang isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan, apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas, melewati kendaraan bermotor lainnya.”

”Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang digunakan oleh pengemudi pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu, apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Logikanya, penggunaan klakson bersuara keras dan dipencet sembarangan tentu sangat mengganggu kenyamanan orang di sekitar. Jika berpotensi mengganggu sebaiknya jangan ganti klakson standar mobil dengan klakson telolet. Namun bila dipergunakan secara tidak mengganggu dan bukan di jalan umum, maka secara hukum tidak masalah.

Baca juga:

TIPS: Perhatikan Etika, Hindari Pencet Klakson Dalam Kondisi Ini
 


Tags Terkait :
Tips Mengemudi Klakson
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Pentingnya Periksa Ban Setelah Digunakan Jarak Jauh

Karena sebelumnya berada di kondisi ‘kerja keras’, ban perlu diperiksa menyeluruh agar tetap aman.

7 bulan yang lalu


Tips
Mudik Bawa Anak Kecil? Wajib Perhatikan Hal-Hal Berikut

Agar tidak menimbulkan keresahan di sepanjang perjalanan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

7 bulan yang lalu


Tips
Tetap Santai Saat Berkendara Malam Hari Ada Caranya

Tubuh jangan terlalu letih sebelum perjalanan dimulai

1 tahun yang lalu


Tips
Tak Menjaga Jarak Penyebab Salah Satu Kecelakaan saat Mudik, Ini Pesan Pakar

Jaga jarak aman yang ideal di 80-100 meter selama mengemudi.

2 tahun yang lalu


Bus
Tips Cek Rem Bus Dari Mercy

Pastikan bus yang akan dinaiki dalam kondisi aman lewat cek aplikasi MitraDarat

2 tahun yang lalu


Tips
4 Langkah Hemat BBM Ke Kampung Halaman

Jika merencanakan pulang ke kampung halaman menggunakan mobil pribadi. Ikuti langkah-langkah berikut agar konsumsi BBM tetap irit.

2 tahun yang lalu


Tips
Menghindari Kecelakaan Saat Perjalanan Mudik

Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia. Data kecelakaan lalu lintas itu sendiri akibat perilaku pengemudi.

2 tahun yang lalu


Tips
Masih Andalkan Mobil Bertransmisi Manual Untuk Berlibur? Yuk Simak Hal Ini

Bisa dikatakan transmisi otomatik kini tengah ngetren karena volume kendaraan yang makin padat di kota-kota Indonesia yang semakin padat.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Harga Veloz Hybrid Resmi Dirilis, Mulai Dari Rp 308 Juta

Harga Toyota Veloz Hybrid resmi dirilis PT TAM di IIMS 2026, mulai Rp 308 juta hingga Rp 385 juta. Promo tipe V Rp 303 juta.

50 menit yang lalu


Berita
GWM Tank 500 Diesel Meluncur Di IIMS 2026, Harga Mulai Rp700 jutaan

Kehadiran Tank 500 di Indonesia tersedia dalam dua varian. Berikut harganya.

1 jam yang lalu


Berita
Hyundai Boyong Varian Santa Fe Baru DI IIMS 2026

Harga Hyundai Santa Fe XRT IIMS 2026 Rp 932,4 juta. Varian flagship Hyundai tampil serba hitam eksterior-interior dengan spesifikasi hybrid 235 PS seperti Calligraphy.

1 jam yang lalu


Berita
Wuling Eksion Diperkenalkan, Ada Versi EV dan PHEV

Perkenalan Wuling Eksion EV PHEV di IIMS 2026: SUV 7-seater basis Starlight 560 dengan jarak tempuh EV 530 km dan PHEV >1.000 km.

2 jam yang lalu


Berita
Thunder EV, Aki Khusus Mobil Listrik Dari Massiv

Diklaim sebagai aki aftermarket untuk mobil listrik paling efisien saat ini

4 jam yang lalu