Salah satu upaya untuk menekan kemacetan pada mudik Lebaran ini adalah dengan melakukan rekayasa pada ruas tol Transjawa. Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakukan ganjil genap dan sistem satu arah atau one way di jalan tol pada periode mudik Lebaran 2022. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan selama arus mudik dan arus balik.
“Kementerian Perhubungan akan membantu Polri menerapkan kebijakan ini di lapangan. Peraturan yang kita siapkan ini bukan semata dari Kemenhub, tapi untuk merespons permintaan dari Dirlantas Polda, Kepala Dinas Perhubungan di provinsi, maupun Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” tutur Budi Setiyadi dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (22/04).
Ketentuan rekayasa lalu-lintas diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor HK.201/4/15/DRJD/2022. Kebijakan itu berlaku pada 28 April hingga 1 Mei untuk arus mudik.
Selanjutnya pada 29 April, kebijakan berlaku pada nomor ganjil yang dimulai pada pukul 07:00 WIB hingga 24:00 WIB di ruas yang sama.
Jadwal diberlakukannya ganjil-genap satu arah akan berlanjut pada 30 April 2022 dan 01 Mei 2022 dengan jadwal yang sama yakni mulai pukul 07:00 WIB hingga 24:00 WIB. Tentunya berlaku sesuai ganji-genap pelat nomor.
Sedangkan untuk arus balik, ganjil-genap satu arah akan diterapkan mulai 6-8 Mei 2022.
Jumat, 6 Mei rekayasa akan dimulai pukul 14:00 WIB hingga 24:00 WIB mulai Km 414 hingga Km 47. Seterusnya pada Sabtu 7 Mei 2022, mulai diberlakukan pada 07:00 WIB hingga 24:00 WIB dari Km 414 hingga Km 3 + 500 (Gerbang Halim).
Tanggal 8, ganjil genap berlaku mulai mulai pukul 07:00 WIB hingga 24:00 WIB. Sedangkan Senin 9 Mei mulai Pukul 07:00 WIB hingga 03:00 WIB dan diterapkan dari Km 414 hingga Gerbang Halim.