Mulai 1 April, diberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) di ruas tol. Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Firman Shantyabudi mengevaluasi hal tersebut dalam tiga hari.
“ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita,” ujar Firman dalam konferensi persnya di NTMC Polri Jakarta, Senin (4/4).
Firman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.
“Untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran,” lanjut Firman.
Tak hanya penurunan pelanggaran batas muatan, juga pelanggaran batas kecepatan pun menurun. “Untuk tol Trans Sumatra yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga,” kata Firman.
Bahkan, hal tersebut terjadi juga di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatra.
Diharapkan, penerapan ETLE yang terbukti efektif ini bisa diberlakukan lebih luas lagi. Sebagai informasi, Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Lalu ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol.
Sebelumnya Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022 lalu. Kemudian, peraturan ini pun berlaku efektif per 1 April 2022.