Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ingin Naik Bus AKAP Saat PPKM Darurat? Ketahui Persyaratannya

Perjalanan keluar kota, termasuk memakai bus AKAP juga terimbas regulasi PPKM. Seperti ini beberapa syaratnya.
Berita
Kamis, 8 Juli 2021 12:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jakarta, mulai 5-20 Juli 2021. Tujuannya agar penyebaran virus corona makin terkendali.

Efeknya perjalanan keluar kota, termasuk memakai bus AKAP juga terjadi. Di mana kini dibutuhkan sejumlah syarat untuk bepergian. Seperti diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pekan lalu.

Untuk penumpang bus AKAP persyaratannya di antaranya wajib menunjukan kartu vaksin pertama.

Selain itu, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif dari tes PCR dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menunjukan surat hasil negatif rapid tes antigen yang hanya berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA

Sementara untuk kapasitas penumpang bus selama masa PPKM darurat ini juga dibatasi sebanyak 50 persen saja.

Dari pengumuman tersebut diketahui juga jika perjalanan antarkota dari Jakarta kali ini tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti saat pelarangan mudik Lebaran beberapa waktu lalu.


Tags Terkait :
I
Ilham Pratama

Reporter

Penggemar dunia otomotif yang mulai meliput sejak 2010. Hobi membaca, traveling dan bersepeda. Pengguna Kawasaki Athlete...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait





Terkini

Terkini