Organisasi angkutan darat (Organda), menagih janji pemerintah, soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha, yang pernah dijanjikan pemerintah melalui Menko Perekonomian beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda, Adrianto Djokosoetono menilai, pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat, yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan, seperti disebutkan dalam siaran persnya.
Tidak dapat dihindari, dampak kepada mobilitas masyarakat, berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Juga pada Angkutan Kota dan Provinsi, akan kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat. Seperti penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021.
Namun DPP Organda mengingatkan kembali realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.
Sebab, bila janji tersebut tidak segara direalisasi, dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini
DPP Organda juga meminta kepada pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu, karena tercatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi.
Dimohonkan juga kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan selama setahun di 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan.
Hal lainnya, DPP Organda menghimbau kepada satgas Covid -19 dan Kemenkes, memperbaiki data testing dan tracing Covid-19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional sebagai realisasi aksi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
Begitu pun himbauan kepada pemerintah untuk menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha (seperti : kebijakan PPKM).
Diharapkan, pemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi. Pengguna jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan standar teknis pada penyebaran dan pencegahan Covid-19.
Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, angkutan berizin di bawah DPP Organda serta segenap anggota, sudah menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang diberlakukan pemerintah. Seperti untuk perjalanan Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam dan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.
Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-Health Allert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat