Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.
Untuk angkutan bus di sejumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen.
Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan, sesuai arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.
Untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24 persen dan angkutan umum menurun 14 persen.
Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, dengan terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan.