Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Berapa Denda Yang Harus Dibayarkan Jika Mobil Tidak Lulus Uji Emisi?

Adapun kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Berita - Minggu, 24 Januari 2021 14:30 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan lolos uji emisi kendaraan pribadi yang mulai diterapkan Minggu, 24 Januari 2021.

Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2020.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan: "Setiap pemilik kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi".

BACA JUGA

Nantinya kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun. Untuk sanksinya sendiri bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan biaya parkir tertinggi di pusat perbelanjaan.

Serta hukuman yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dikenakan denda tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Nah beruntungnya, bagi para pemilik Toyota. Anda bisa melakukan Uji emisi secara gratis di bengkel Auto2000. Uji emisi tersebut juga dialukan bersamaan dengan servis berkala, dan Anda perlu melakukan booking terlebih dahulu di Auto2000 Digiroom.

Untuk informasi lebih jelas, termasuk lokasi bengkel Auto2000 yang diakui sebagai lokasi uji emisi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat melihat PROMO Cek Uji Emisi Gratis. Hasil uji emisi akan didaftarkan ke sistem/website ujiemisi.jakarta.go.id dan disematkan barcode atau Nomor Hasil Uji Emisi yang dapat dicek di aplikasi E-Uji Emisi.

“Dalam hal ini Auto2000 bisa membantu pengecekan ketika servis berkala, termasuk melakukan uji emisi gas buang. Silakan booking servis berkala via Auto2000 Digiroom untuk memanfaatkan program ini,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Minggu (24/1/2021).


Tags Terkait :
Uji Emisi Pemprov
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Mulai 25 Agustus, Ada Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Dilarang Melintas Jika Tak Lulus Uji Emisi dan Harus Gunakan Pertamax Turbo

1 tahun yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

9 bulan yang lalu


Mobil Listrik
Perusahaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gunakan 350 Mobil Listrik Tekan Polusi Udara

1 tahun yang lalu


Berita
Bukan Solusi Masalah Polusi, Emisi Mobil Listrik Lebih Tinggi dari Mobil Bensin

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Pemberhentian Tilang Uji Emisi Merupakan Ketidakpastian Penanganan Polusi

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BAIC BJ40e Extended Range Segera Meluncur Di Cina

1 jam yang lalu


Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

9 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

13 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

19 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

23 jam yang lalu