Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Berapa Denda Yang Harus Dibayarkan Jika Mobil Tidak Lulus Uji Emisi?

Berita
Minggu, 24 Januari 2021 14:30 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan lolos uji emisi kendaraan pribadi yang mulai diterapkan Minggu, 24 Januari 2021.

Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2020.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan: "Setiap pemilik kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi".

BACA JUGA

Nantinya kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun. Untuk sanksinya sendiri bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan biaya parkir tertinggi di pusat perbelanjaan.

Serta hukuman yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dikenakan denda tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Nah beruntungnya, bagi para pemilik Toyota. Anda bisa melakukan Uji emisi secara gratis di bengkel Auto2000. Uji emisi tersebut juga dialukan bersamaan dengan servis berkala, dan Anda perlu melakukan booking terlebih dahulu di Auto2000 Digiroom.

Untuk informasi lebih jelas, termasuk lokasi bengkel Auto2000 yang diakui sebagai lokasi uji emisi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat melihat PROMO Cek Uji Emisi Gratis. Hasil uji emisi akan didaftarkan ke sistem/website ujiemisi.jakarta.go.id dan disematkan barcode atau Nomor Hasil Uji Emisi yang dapat dicek di aplikasi E-Uji Emisi.

“Dalam hal ini Auto2000 bisa membantu pengecekan ketika servis berkala, termasuk melakukan uji emisi gas buang. Silakan booking servis berkala via Auto2000 Digiroom untuk memanfaatkan program ini,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Minggu (24/1/2021).

Apa satu hal yang paling utama untuk Anda dalam memutuskan beli mobil baru?

Membeli mobil adalah komitmen jangka panjang sehingga memilih mobil baru merupakan suatu hal penting.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Uji Emisi Pemprov
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

2 hari yang lalu


Berita
Angkot Listrik Siap Beroperasi Di Jakarta

2 bulan yang lalu


Berita
TransJakarta Tambah 200 Bus Listrik Tahun Ini

4 bulan yang lalu


Berita
Bakal Hilang Status Sebagai Ibu Kota, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik

11 bulan yang lalu


Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

1 tahun yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

1 tahun yang lalu


Berita
Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

1 tahun yang lalu


Berita
Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Uji Emisi, 20 Mobil Terkena Razia

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Strategi BMW Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen

3 jam yang lalu


Berita
Daftar Harga AION Terbaru (Januari 2025)

4 jam yang lalu


Berita
Ada Fitur Baru Pada Honda BR-V 2025

6 jam yang lalu


Berita
Inilah 5 Mobil Paling Banyak Kenaikan Harganya di Toyota, Fortuner Tembus Rp 10 Jutaan Lebih Mahal

20 jam yang lalu


Mobil Listrik
Setahun Wuling BinguoEV dan Masuk Dalam Mobil Listrik Terlaris Di Indonesia

20 jam yang lalu