Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan lolos uji emisi kendaraan pribadi yang mulai diterapkan Minggu, 24 Januari 2021.
Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2020.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan: "Setiap pemilik kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi".
Nantinya kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun. Untuk sanksinya sendiri bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan biaya parkir tertinggi di pusat perbelanjaan.
Serta hukuman yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dikenakan denda tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah beruntungnya, bagi para pemilik Toyota. Anda bisa melakukan Uji emisi secara gratis di bengkel Auto2000. Uji emisi tersebut juga dialukan bersamaan dengan servis berkala, dan Anda perlu melakukan booking terlebih dahulu di Auto2000 Digiroom.
Untuk informasi lebih jelas, termasuk lokasi bengkel Auto2000 yang diakui sebagai lokasi uji emisi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat melihat PROMO Cek Uji Emisi Gratis. Hasil uji emisi akan didaftarkan ke sistem/website ujiemisi.jakarta.go.id dan disematkan barcode atau Nomor Hasil Uji Emisi yang dapat dicek di aplikasi E-Uji Emisi.
“Dalam hal ini Auto2000 bisa membantu pengecekan ketika servis berkala, termasuk melakukan uji emisi gas buang. Silakan booking servis berkala via Auto2000 Digiroom untuk memanfaatkan program ini,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Minggu (24/1/2021).