Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Berapa Denda Yang Harus Dibayarkan Jika Mobil Tidak Lulus Uji Emisi?

Adapun kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Berita - Minggu, 24 Januari 2021 14:30 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan lolos uji emisi kendaraan pribadi yang mulai diterapkan Minggu, 24 Januari 2021.

Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2020.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan: "Setiap pemilik kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi".

BACA JUGA

Nantinya kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun. Untuk sanksinya sendiri bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan biaya parkir tertinggi di pusat perbelanjaan.

Serta hukuman yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dikenakan denda tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Nah beruntungnya, bagi para pemilik Toyota. Anda bisa melakukan Uji emisi secara gratis di bengkel Auto2000. Uji emisi tersebut juga dialukan bersamaan dengan servis berkala, dan Anda perlu melakukan booking terlebih dahulu di Auto2000 Digiroom.

Untuk informasi lebih jelas, termasuk lokasi bengkel Auto2000 yang diakui sebagai lokasi uji emisi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat melihat PROMO Cek Uji Emisi Gratis. Hasil uji emisi akan didaftarkan ke sistem/website ujiemisi.jakarta.go.id dan disematkan barcode atau Nomor Hasil Uji Emisi yang dapat dicek di aplikasi E-Uji Emisi.

“Dalam hal ini Auto2000 bisa membantu pengecekan ketika servis berkala, termasuk melakukan uji emisi gas buang. Silakan booking servis berkala via Auto2000 Digiroom untuk memanfaatkan program ini,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Minggu (24/1/2021).


Tags Terkait :
Uji Emisi Pemprov
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Bakal Hilang Status Sebagai Ibu Kota, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik

6 bulan yang lalu


Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

8 bulan yang lalu


Berita
Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

10 bulan yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

10 bulan yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

10 bulan yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Melebihi Baku Mutu Emisi, Ada Pajak Tambahan Menanti

1 tahun yang lalu


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK. Tak Lolos Langsung Kena Denda

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Penantang Jimny 5-Door Bakal Dijual Rp 280 Jutaan, Simak Bocorannya

42 menit yang lalu


Berita
Beli Wuling Berhadiah Air ev dan BinguoEV

12 jam yang lalu


Berita
Awalnya Dilarang Masuk Komplek Pemerintahan, Kini Tesla Model Y Bakal Jadi Mobil Pemerintah China

12 jam yang lalu


Berita
Bekerja Sama Dengan PLN, GAC Aion Bantu Pemerintah Kejar Target 3.000 Unit SPKLU Sepanjang Tahun

12 jam yang lalu


Berita
Geely Perkenalkan Short Blade Battery, Apa Keunggulannya?

13 jam yang lalu