Beranda Berita

Alasan Sanksi Tilang Uji Emisi Dibatalkan

Berita
Selasa, 9 November 2021 08:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo
Berita - Alasan Sanksi Tilang Uji Emisi Dibatalkan


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pelaksanaan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang dibatalkan. Salah satu alasannya, hingga saat ini jumlah kendaraan yang diuji emisi masih sangat minim.

"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono seperti dikutip dari detiknews (8/11).

BACA JUGA

Sebelumnya, kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk uji emisi. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun besaran denda jika tidak lolos uji emisi ini. Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu.

Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.


Tags Terkait :
Uji Emisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Rame-Rame Masalah Pertamax Dan Pertalite, Apakah Itu RON?

1 hari yang lalu

Berita
Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

2 bulan yang lalu


Bus
Transjakarta Rilis 200 Bus Listrik

2 bulan yang lalu


Berita
Rayakan Hari Jadi Ke-13, Komunitas Toyota Corolla Altis Ini Touring Ke Baturraden

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Volkswagen Global Tertarik Kembali Bikin Mobil Militer

37 menit yang lalu


Berita
Diskon Suku Cadang Honda Hingga 20% Bagi Konsumen Terdampak Banjir

1 jam yang lalu


Berita
Ini Diskon Tarif Tol Cikampek-Kalikangkung Lebaran 2025

3 jam yang lalu


Berita
Mudik Ke Sumatera Dengan Mobil Listrik Lebih Aman, Ada Tambahan 106 SPKLU

4 jam yang lalu


Berita
Imbas Skandal Pertamax Oplosan, Penjualan Pertashop Turun Drastis Dan Bisa Gulung Tikar

4 jam yang lalu