Jika berjalan sesuai dengan rencana maka pada pada Oktober 2021 mendatang maka pemerintah Indonesia akan memberlakukan perundangan baru berkenaan dengan pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Perundangan Low Carbon Emision Vehicle (LCEV) tak hanya mengubah cara penghitungan pajak namun juga mengubah strategi penjualan di Indonesia.
“Diberlakukannya LCEV akan berpengaruh pada pilihan mobil yang akan diambil oleh masyarakat. Bisa saja MPV yang saat ini menjadi penguasa pasar bakal tersungkur dari tempatnya saat ini dan tak lagi diminati, jika pada akhirnya standar emisinya tinggi,” terang Ario Soerjo, Marketing and Development PT Kreta Indo Artha dalam suatu pembicaran virtual converence, Kamis (27/08).
Senada dengan itu Yusak Billy, Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan bahwa salah satunya yang akan berdampak pada regulasi LCEV adalah sedan yang saat ini terseok-seok.
Intinya kehadiran LCEV ini secara umum akan memberikan dampak positif dengan menghadirkan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.