Salah satu alat komunikasi di jalan raya adalah klakson. Dengan perangkat ini suatu kendaraan dapat memberitahukan keberadaannya pada kendaraan lainnya.
Namun khusus untuk kendaraan besar, jenis klakson yang digunakannya pun berbunyi lebih keras.
“Sebenarnya besar-kecil bunyi klakson telah diatur dalam perundangan di Kementrian Perhubungan PP 55 tahun 2012 no 39 dan 69,” terang Erreza Hardian, Instruktur Peningkatan Kompetensi Tipe 9 Pengemudi di Rifat Drive Labs (RDL).
“Kendaraan besar seperti truk dan bus biasanya dilengkapi dengan klakson yang lebih kencang (nyaring) dibandingkan dengan kendaraan lainnya. Hal ini sekaligus menunjukkan ukuran kendaraan tersebut pada pengguna jalan lainnya,” sambungnya.
Bahkan tak jarang sebuah truk besar, khususnya kelas premium sudah dilengkapi dengan dua jenis klakson. Pertama adalah klakson elektrik pada umumnya. Jenis klakson ini punya bunyi lebih nyaring dari kendaraan ukuran lainnya dan kedua adalah klakson opsional dengan suara lebih nyaring lagi, yang pada umumnya adalah jenis airhorn.
“Tak jarang truk ditambahi dengan klakson udara berbentuk trompet yang justru ditambahkan sendiri oleh pemiliknya. Tak jarang ukurannya lebih dari 118 decibel,” imbuhnya. “Namun tentu penggunaan klakson udara ini tidak sembarangan seperti di dalam kota. Penggunaannya hanya boleh dilakukan di jalanan luar kota saja,” tutupnya.