Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Yang Dilakukan Jika Kartu Tol Hilang Atau Rusak

Sempat beredar hoax, pengganti kartu tol hilang dengan foto. Pihak Jasa Marga pastikan, tetap akan didenda sebesar 2 kali lipat jarak terjauh. Apa yang harus dilakukan kalau kartu tol hilang?
Berita
Jumat, 17 Januari 2020 09:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Salah satu tujuan untuk diterapkannya transaksi elektronik di semua ruas jalan tol di Indonesia adalah untuk mendapatkan bentuk transaksi yang lebih cepat, ringkas dan terukur. Tentu semuanya itu menggunakan kartu tol yang juga menjadi akses utama anda untuk masuk dan keluar jalur tol. Karenanya harus kartu tol tersebut harus dijaga dengan baik kondisinya, isi saldonya hingga keberadaannya, jangan sampai hilang.

Lalu apa yang harus dilakukan jika kartu tersebut hilang atau rusak dan kita tengah berada di ruas tol. Pertama, kita harus sadari benar bahwa risiko kondisi tersebut adalah membayar denda sebesar dua kali lipat dari biaya tol terjauh. Lantas, bagaimana cara membayarnya?

Seperti yang tertera dalam rilis resmi PT Jasa Marga, Rabu (15/01), disebutkan bahwa tahapan penanganan uang elektronik hilang di jalan tol dengan sistem tertutup (sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
  2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
  3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
  4. Pengguna jalan melakukan pembayaran denda, berupa dua kali tarif tol jarak terjauh

Tags Terkait :
Jalan Tol Denda Tol Cara Bayar Tol
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Kartu Tol Hilang Saat di Tol? Begini Cara Penyelesaiannya

Kartu rusak atau hilang tetap didenda 2 kali lipat dari jarak terjauh.

6 tahun yang lalu


Berita
Kartu Tol Hilang Dapat Dispensasi = Hoax?

Kartu hilang atau rusak, tetap saja didenda 2 kali lipat jarak terjauh saat keluar dari ruas tol.

6 tahun yang lalu


Berita
Ini Yang Dilakukan Jika Kartu Tol Hilang Atau Rusak

Sempat beredar hoax, pengganti kartu tol hilang dengan foto. Pihak Jasa Marga pastikan, tetap akan didenda sebesar 2 kali lipat jarak terjauh. Apa yang harus dilakukan kalau kartu tol hilang?

6 tahun yang lalu

Berita
Perhatikan Jadwal One Way di Tol Trans Jawa Saat Arus Balik

Jadwal one way Tol Trans Jawa arus balik Lebaran diterapkan bertahap dari KM 263 Pejagan-Pemalang hingga KM 70 Jakarta-Cikampek. Antisipasi kemacetan menuju Jabodetabek.

1 bulan yang lalu


Bus
Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai

Bercampur dengan kemacetan lalu lintas serta kondisi armada yang tak selalu prima menjadi faktor banyaknya kecelakaan bus.

4 bulan yang lalu


Truk
Dishub Kota Tangerang Razia Truk ODOL

Ditunggu upaya berkelanjutannya

1 tahun yang lalu


Berita
Komponen Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisakah Kita Menuntut?

Bahkan, Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

3 tahun yang lalu


Berita
28 Gerbang Tol Jakarta Berlakukan Ganjil-Genap. Cek Aturannya

Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya  memberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang juga berlaku di 28 gerbang tol.

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Ketuk Palu! Mobil Listrik Tetap Dapat Insentif Pajak Dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

3 jam yang lalu


Berita
IQar V27 REEV, SUV Sakti Dari Chery

Spesifikasi iCar V27 REEV Chery: mid-SUV berdimensi 5.055 mm, jarak tempuh 1.200 km CLTC, tenaga hingga 455 hp AWD, towing 1.600 kg, dan offroader tangguh.

4 jam yang lalu


Berita
Denza D9 2026 Pakai Heyuan Platform, Bikin Kabin Lebih Lega

Denza D9 2026 mengandalkan platform baru yang bikin kabin terasa lebih lega dan punya ruang penyimpanan tambahan.

5 jam yang lalu


Berita
Xiaomi YU7 Ultra 990 Hp Mulai Terkuak Sebelum Debut Dunianya

Xiaomi YU7 GT 990 hp terlihat menumpuk di pabrik menjelang debut akhir Mei. SUV ini prioritaskan touring dengan range 705 km CLTC dan top speed 300 km/jam.

10 jam yang lalu


Berita
Supercar BYD Ini Mobil Termahal Di China, Tembus Rp 51 Miliar

BYD mengonfirmasi bahwa supercar listrik ekstrem mereka, Yangwang U9 Xtreme,

11 jam yang lalu