Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kartu Tol Hilang Dapat Dispensasi = Hoax?

Kartu hilang atau rusak, tetap saja didenda 2 kali lipat jarak terjauh saat keluar dari ruas tol.
Berita
Jumat, 17 Januari 2020 11:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Selain pastikan saldo cukup, pastikan bahwa kartu tol Anda tersimpan dengan baik di tempat yang aman saat digunakan untuk keperluan pembayaran tol. Karena apabila kartu tersebut rusak atau hilang, tanpa ampun Anda harus membayar denda 2 kali lipat terhitung dari tarif terjauh tol tersebut.

Namun belum lama ini beredar informasi di sosial media dan pesan berantai yang mengatakan bahwa ada semacam dispensasi untuk kartu tol hilang atau bermasalah. Dikatakan bahwa akan ada dispensasi khusus dengan cara pencatatan indentitas uang elektronik/pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda.

Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga, selaku pengelola tol mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar alias hoax.

“Apa yang beredar itu tidak benar dan pihak Jasa Marga masih tetap memberlakukan aturan denda tarif 2 kali lipat dari jarak terjauh,” terang Irra Susianty Marketing and Communication Department Head Regional JabodetabekJabar, saat dihubungi, Kamis kemarin (16/1).

Dasar yang digunakan Jasa Marga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Sesuai dengan definisi di atas, maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data atau foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh.

Foto: markondez


Tags Terkait :
Jasa Marga Tol
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jasa Marga Memantau, Hampir Setengah Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabodetabek

Hindari puncak arus balik di akhir pekan ini. Siapkan kondisi prima untuk berjam-jam di jalan.

7 bulan yang lalu

Berita
Tanggal 6 April Ada One Way Lagi Buat Arus Balik Di Tol Trans Jawa

Di mulai dari GT Kalikangkung ke arah barat. Ketahui kapan waktu one way arus balik.

7 bulan yang lalu


Berita
Pemudik Wilayah Sumatera Diberi Diskon Tarif Tol 20 Persen, Ketahui Lokasinya Di Mana Saja

Pastikan saldo tol mencukupi untuk memperlancar perjalanan melewati jalan bebas hambatan.

8 bulan yang lalu


Berita
Ingat! Pintu Tol Se-Indonesia Tidak Menerima Pembayaran Tunai Per-Hari Ini

PT Jasa Marga sudah umumkan bahwa 31 Oktober adalah waktunya seluruh pintu tol sudah tidak menerima pembayaran uang tunai.

8 tahun yang lalu


Berita
Ingat, Akhir Bulan Ini Bayar Tol Hanya Bisa Non-tunai

Jasa Marga terus mendorong penggunaan kartu uang elektronik kepada pengguna jalan tol.

8 tahun yang lalu


Berita
JM Access Juga Diuji Coba di Tol Surabaya Gempol dan Bali Mandara

Terobosan hari ini merupakan langkah awal, dimana jalur yang digunakan masih dicampur dengan pembayaran berbasis kartu atau Hybrid selanjutnya akan dilaksanakan secara dedicated

8 tahun yang lalu

Bus
Armada Bus Damri Mulai Gunakan JM Access

Uji coba JM Access OBU di GT Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cengkareng dilakukan dengan memasangkan 300 unit OBU pada bus Damri

8 tahun yang lalu


Berita
Bertahap Mulai 17 September 2017, Jalan Tol Belawan-Tanjung Morawa Berlakukan Transaksi Non-Tunai 100 Persen

Perubahan metode pembayaran transaksi ini merupakan bentuk dukungan untuk program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)

8 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Korlantas Polri: Atur Waktu Selama Masa Nataru Agar Tidak Terburu-Buru Di Jalan

Jika diperlukan pihak Korlantas akan memberlakukan kebijakan satu arah di jalan tol

9 jam yang lalu


Bus
DCVI Kerahkan Bengkel Siaga 24 Jam Di Masa Nataru 2025

Bengkel siaga punya misi untuk menciptakan rasa aman bagi operator sekaligus penumpang

10 jam yang lalu


Berita
Raport LCGC Di 2025, Produksi Turun Drastis

Produksi LCGC dari Januari - November 2025 lebih kecil dibandingkan periode yang sama di 2024

11 jam yang lalu


Truk
Hino Perkuat Filosofi NICE Dalam Customer Satifaction Contest 2025

Pelayanan di segmen kendaraan komersial berbanding lurus dengan performa terbaik bagi pemilik armada

1 hari yang lalu


Berita
VW Bangun Perakitan EV Di Indonesia?

VW jadi salah satu dari sembilan pabrikan yang bikin perakitan EV di Indonesia.

1 hari yang lalu