Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Kartu Tol Hilang Dapat Dispensasi = Hoax?

Berita
Jumat, 17 Januari 2020 11:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Selain pastikan saldo cukup, pastikan bahwa kartu tol Anda tersimpan dengan baik di tempat yang aman saat digunakan untuk keperluan pembayaran tol. Karena apabila kartu tersebut rusak atau hilang, tanpa ampun Anda harus membayar denda 2 kali lipat terhitung dari tarif terjauh tol tersebut.

Namun belum lama ini beredar informasi di sosial media dan pesan berantai yang mengatakan bahwa ada semacam dispensasi untuk kartu tol hilang atau bermasalah. Dikatakan bahwa akan ada dispensasi khusus dengan cara pencatatan indentitas uang elektronik/pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda.

BACA JUGA

Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga, selaku pengelola tol mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar alias hoax.

“Apa yang beredar itu tidak benar dan pihak Jasa Marga masih tetap memberlakukan aturan denda tarif 2 kali lipat dari jarak terjauh,” terang Irra Susianty Marketing and Communication Department Head Regional JabodetabekJabar, saat dihubungi, Kamis kemarin (16/1).

Dasar yang digunakan Jasa Marga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Sesuai dengan definisi di atas, maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data atau foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh.

Foto: markondez


Tags Terkait :
Jasa Marga Tol
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jasa Marga Memantau, Hampir Setengah Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabodetabek

1 hari yang lalu


Berita
Tol Cipularang Dan Padaleunyi Ada Diskon Spesial Di Arus Balik, Simak Detailnya

1 hari yang lalu


Berita
Tanggal 6 April Ada One Way Lagi Buat Arus Balik Di Tol Trans Jawa

1 hari yang lalu

Berita
Pemudik Wilayah Sumatera Diberi Diskon Tarif Tol 20 Persen, Ketahui Lokasinya Di Mana Saja

1 hari yang lalu


Berita
Perkiraan Biaya Tol Mudik Di Jalur Trans Jawa, Sampai Surabaya Siapkan Rp 800 Ribuan

1 hari yang lalu


Berita
Ini Diskon Tarif Tol Cikampek-Kalikangkung Lebaran 2025

1 hari yang lalu


Berita
Ini Diskon Jalan Tol Saat Musim Mudik Lebaran 2025

2 minggu yang lalu


Berita
Jasa Marga: Setengah Juta Kendaraan Sudah Keluar Jabodetabek

1 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Selama April, Wuling Tawarkan DP Ringan Mulai Rp 18 Juta Untuk Line Up Baru Mereka

3 jam yang lalu


Berita
Crossover Listrik Mazda EZ-60 Siap Meluncur Di Shanghai, Punya Jarak Tempuh Hingga 628 km.

5 jam yang lalu


Berita
BYD Mulai Lewati Pencapaian Toyota Di Thailand, Dolphin Jadi Yang Paling Banyak Dipesan

6 jam yang lalu


Tips
Mengemudi Pakai Bantuan GPS Justru Butuh Konseterasi Penuh, Ini Faktanya

8 jam yang lalu


Berita
Suzuki Fronx, Mobil Suzuki Indonesia Pertama Yang Pakai Fitur ADAS

9 jam yang lalu