Beranda Berita

Kartu Tol Hilang Tetap Didenda 2x Jarak Terjauh

Berita
Jumat, 17 Januari 2020 08:25 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko
Berita - Kartu Tol Hilang Tetap Didenda 2x Jarak Terjauh


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Belum lama ini beredar informasi berkenaan dengan kartu tol. Dikatakan bahwa jika kartu tol yang digunakan rusak ataupun hilang, maka dapat dilakukan pencatatan indentitas uang elektronik/pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda. Dengan kata lain denda yang diberlakukan sebesar 2 kali tarif tol terjauh tidak berlaku.

Pihak Jasa Marga selaku pengelola Jalan tol mengkonfirmasikan bahwa berita tersebut tidak benar. “Apa yang beredar itu tidak benar dan pihak Jasa Marga masih tetap memberlakukan aturan denda tarif 2 kali lipat dari jarak terjauh,” terang Irra Susianty Marketing and Communication Department Head Regional JabodetabekJabar, saat dihubungi, Kamis (16/01).

BACA JUGA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Sesuai dengan definisi di atas, maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh.


Tags Terkait :
Jasa Marga Denda Tol Kartu Tol Hilang
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mulai 31 Maret 2021 Jasa Marga Buka Gerbang Tol Sementara Di Cileunyi

3 tahun yang lalu

Berita
Jasa Marga Naikkan 6 Ruas Tol Mulai 17 Januari 2021, Ketahui Di Sini

4 tahun yang lalu


Berita
Tarif Tol Cileunyi Disesuaikan Mulai 5 September, Berapa Naiknya?

4 tahun yang lalu


Berita
Senin, 9 Maret Tol Priuk-Bandung Bebas ODOL

4 tahun yang lalu


Berita
Mulai Sabtu 21 Desember, Jakarta-Semarang Diberlakukan Satu Arah

5 tahun yang lalu


Berita
Mulai 1 April, Truk 5 Gandar dengan Beban Maksimum 45 Ton Sudah Boleh Lewat Jembatan Cisomang

7 tahun yang lalu


Berita
Jembatan Cisomang di Tol Purbaleunyi Sudah Bisa Dilewati Bus

8 tahun yang lalu


Truk
Pengusaha Truk Harap Bersabar, Perbaikan Jembatan Cisomang Baru Selesai 45 Persen

8 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Daftar Lokasi SPBU Pertamina “COCO” Di Jabodetabek

3 jam yang lalu


Berita
Pabrik Mobil Sudah Menerapkan Dark Factory Demi Efisiensi, Apakah Semua Pekerja Bisa Diganti Dengan Robot?

6 jam yang lalu


Berita
VW ID. Buzz Ditawarkan Atas 11 Pilihan Warna, Namun Putih-Orange Yang Ikonik Tak Lagi Tersedia

6 jam yang lalu


Berita
Komparasi Jetour Dashing VS Honda HR-V VS Hyundai Creta, Mana Lebih Baik?

8 jam yang lalu


Berita
Dijual Nyaris Rp 1,5 Miliar, Pemesan VW ID. Buzz Bakal Terima Unit Mei 2025

11 jam yang lalu