Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Komponen Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisakah Kita Menuntut?

Bahkan, Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.
Berita
Minggu, 19 Maret 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak dapat menyebabkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan saat naik motor, maupun beberapa bagian komponen kendaraan rusak seperti pelek mobil rusak dan ban pecah. 

Namun apakah kita bisa menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut? Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, mengatakan, Jasa Marga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.

"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang,” ujar Lisye, dalam keterangan resminya.

Dimana nantinya, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Bahkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan mengatakan "Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah," tulis Ombudsman dalam situs resminya, Minggu (18/3).

Bahkan, Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. 

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).  

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


Tags Terkait :
Jalan Rusak Jalan Tol Mobil Rusak Jasa Marga
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Komponen Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisakah Kita Menuntut?

Bahkan, Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

2 tahun yang lalu


Berita
Pelek Mobil Rusak Karena Hantam Lubang di Tol? Ini Cara Klaimnya

Pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol mengaku siap melayani klaim kerusakan yang dialami pengguna tol akibat jalan berlubang.

4 tahun yang lalu


Berita
JM Access Juga Diuji Coba di Tol Surabaya Gempol dan Bali Mandara

Terobosan hari ini merupakan langkah awal, dimana jalur yang digunakan masih dicampur dengan pembayaran berbasis kartu atau Hybrid selanjutnya akan dilaksanakan secara dedicated

8 tahun yang lalu


Berita
Waspada, Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi KM 100 Bergeser!

Kementerian Pekerjaan Umum resmi mengawasi selama 3 bulan ke depan jembatan Cisomang, beberapa jenis kendaraan tidak diizinkan melintas.

8 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Awal Februari Harga BBM Di Wilayah Jakarta Turun Lagi

Penurunan harga di bulan Februari termasuk signifikan jika dibandingkan harga bulan Januari

7 jam yang lalu


Berita
Jetour Serahkan 20 Unit T2 Ke Konsumen

Jetour secara resmi memulai proses serah terima unit T2 kepada konsumen di Indonesia.

10 jam yang lalu


Berita
Semakin Mendekat Ke Pasar Indonesia, Prototipe Wuling Eksion Kembali Terlihat Di Jalanan

Dugaan besar adalah Eksion PHEV atau ICE

11 jam yang lalu


Berita
Peugeot 308 SW, Bukan Station Wagon Biasa

Ini salah satu produk pilihan bukan bagi yang konsumen ‘mendang-mending’

1 hari yang lalu


Berita
Ada Masalah Airbag, Hyundai Palisade Kemungkinan Recall Besar-Besaran

Sebuah Palisade tahun 2025 gagal dalam uji kepatuhan rutin karena perpindahan terukur dari sandaran kepala yang terlempar di area tempat duduk baris ketiga melebihi batas kinerja.

1 hari yang lalu