Beranda Berita

Komponen Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisakah Kita Menuntut?

Berita
Minggu, 19 Maret 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Komponen Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisakah Kita Menuntut?


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak dapat menyebabkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan saat naik motor, maupun beberapa bagian komponen kendaraan rusak seperti pelek mobil rusak dan ban pecah. 

Namun apakah kita bisa menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut? Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, mengatakan, Jasa Marga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.

"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang,” ujar Lisye, dalam keterangan resminya.

Dimana nantinya, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Bahkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan mengatakan "Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah," tulis Ombudsman dalam situs resminya, Minggu (18/3).

Bahkan, Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. 

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).  

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


Tags Terkait :
Jalan Rusak Jalan Tol Mobil Rusak Jasa Marga
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Komponen Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisakah Kita Menuntut?

1 tahun yang lalu


Berita
Pelek Mobil Rusak Karena Hantam Lubang di Tol? Ini Cara Klaimnya

4 tahun yang lalu


Berita
JM Access Juga Diuji Coba di Tol Surabaya Gempol dan Bali Mandara

7 tahun yang lalu


Berita
Waspada, Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi KM 100 Bergeser!

8 tahun yang lalu


Truk
Inilah Kisah Klasik Penyebab Rem Blong Kendaraan Besar

5 bulan yang lalu


Tips
Begini Cara Aman Mudik Pakai Roof Box

1 hari yang lalu


Berita
Holiday In Style 2024: Liburan Nyaman Pakai Nissan Serena e-Power, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

2 bulan yang lalu


Berita
10 Peranti Yang Wajib Dibawa Ketika Roadtrip

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Denza N9 Siap Hadir Di Indonesia, Lebih Besar Dari Land Cruiser 300 Dan Tank 500

29 menit yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan 17 Model Baru Hingga 2027, Dari Mobil Bensin Hingga EV Dengan Jangkauan 1.000 Km

56 menit yang lalu


Berita
Melihat Langsung MG ZS Hybrid Yang Segera Dijual Di Indonesia, Diprediksi Rp 300 Jutaan

2 jam yang lalu


Tips
Radiator Anda Berkarat? Ini Penyebabnya

3 jam yang lalu


Bus
Tarif Spesial Bus Double Decker Damri, Ruta Jakarta-Surabaya-Malang Hanya Rp 400 Ribu

3 jam yang lalu