Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Komponen Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisakah Kita Menuntut?

Bahkan, Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.
Berita
Minggu, 19 Maret 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak dapat menyebabkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan saat naik motor, maupun beberapa bagian komponen kendaraan rusak seperti pelek mobil rusak dan ban pecah. 

Namun apakah kita bisa menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut? Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, mengatakan, Jasa Marga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.

"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang,” ujar Lisye, dalam keterangan resminya.

Dimana nantinya, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Bahkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan mengatakan "Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah," tulis Ombudsman dalam situs resminya, Minggu (18/3).

Bahkan, Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. 

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).  

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


Tags Terkait :
Jalan Rusak Jalan Tol Mobil Rusak Jasa Marga
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Komponen Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisakah Kita Menuntut?

Bahkan, Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

3 tahun yang lalu


Berita
Pelek Mobil Rusak Karena Hantam Lubang di Tol? Ini Cara Klaimnya

Pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol mengaku siap melayani klaim kerusakan yang dialami pengguna tol akibat jalan berlubang.

5 tahun yang lalu


Berita
JM Access Juga Diuji Coba di Tol Surabaya Gempol dan Bali Mandara

Terobosan hari ini merupakan langkah awal, dimana jalur yang digunakan masih dicampur dengan pembayaran berbasis kartu atau Hybrid selanjutnya akan dilaksanakan secara dedicated

8 tahun yang lalu


Berita
Waspada, Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi KM 100 Bergeser!

Kementerian Pekerjaan Umum resmi mengawasi selama 3 bulan ke depan jembatan Cisomang, beberapa jenis kendaraan tidak diizinkan melintas.

9 tahun yang lalu


Truk
Inilah Kisah Klasik Penyebab Rem Blong Kendaraan Besar

Masih terlalu banyak yang tidak peduli perawatan sistem rem dan bobot muatan

1 tahun yang lalu

Berita
Mudik In Style 2026 : Suspensi Empuk Dan Kualitas Audio Premium Bikin XForce Nyaman Buat Mudik

Review Mitsubishi XForce mudik jarak jauh di Mudik In Style 2026: suspensi empuk, audio Yamaha premium, ground clearance 222 mm, dan BBM 17,5 km/liter. Handling comfort-oriented.

3 minggu yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Mudik Super Irit Dan Nyaman Pakai Accord Terbaru

Mudik irit Honda Accord e:HEV RS Jakarta-Tasikmalaya PP: capai 23,6 km/liter di 1.800 km, kenyamanan presisi, tapi ground clearance 135 mm minim.

3 minggu yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Toyota Corolla Cross Hybrid, Pilihan Paling Hemat Buat Mudik

Toyota Corolla Cross Hybrid hemat BBM mudik: Efisiensi 20-25 km/l di rute Bogor-Garut, bagasi 487L, ground clearance 160mm. Pengalaman Mudik In Style 2026 Otodriver.

4 minggu yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Langsung Kelahiran Kembali Freelander 8, Kini Di Bawah Naungan Chery Group

Freelander 8 Chery rilis 2026: Otodriver saksikan langsung peluncuran SUV NEV premium di Wuhu, China, dengan arsitektur 800V, Huawei ADS 5.0, dan baterai CATL 6C.

13 jam yang lalu


Berita
BYD Han Flash Charge Edition Resmi Dirilis, Ngecas 10%-70% Hanya 5 Menit

BYD Han Flash Charge Edition rilis resmi dengan pengisian daya 10-70% hanya 5 menit via Blade Battery gen 2. Performa 322 hp, jarak 705 km, dan ADAS God's Eye 5.0.

14 jam yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

15 jam yang lalu


Mobil Listrik
Sempat Tertunda, Arcfox T1 Dipastikan Meluncur Di GIIAS 2026

BAIC Indonesia konfirmasi peluncuran Arcfox T1 GIIAS 2026 versi setir kanan rakitan lokal, usai tertunda dari IIIMS 2026.

16 jam yang lalu


Berita
Ini Lima Fitur Anti Repot Mitsubishi Xforce Yang Meringankan Kerja Pengemudinya

Lima fitur anti repot Mitsubishi Xforce: TPMS, kamera mundur, konsol pendingin, leveling lampu depan, dan hands-free power liftgate memudahkan pengemudi tanpa keluar kabin.

18 jam yang lalu