Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Catat Peraturan Perjalanan Selama Liburan Akhir Tahun 2020 Ini

Berita
Kamis, 24 Desember 2020 08:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Momen akhir tahun kerap dijadikan waktu berlibur bagi masyarakat Indonesia. Berbagai moda menjadi pilihan seperti laut, udara, bahkan darat yang menjadi favorit karena rampungnya berbagai infrastruktur di Indonesia.

Tentu pada masa pandemi ini, ada berbagai penyesuaian bagi Anda yang berlibur menggunakan berbagai moda transportasi. Maka, berikut kami sampaikan surat edaran yang mengatur perjalanan berbagai moda transportasi menurut Satgas penanganan Covid-19.

BACA JUGA

1. Setiap indivdu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR paling lama 7 X 24 Jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau memggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/kita), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi madiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

i. Perjalanan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen.

j. Kementrian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tags Terkait :
Tips Liburan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Tips
Tetap Santai Saat Berkendara Malam Hari Ada Caranya

7 bulan yang lalu


Tips
Michelin: Ban Serep Tiga Bulan Sekali Cek Anginnya

7 bulan yang lalu


Tips
Setelah Digunakan Berlibur, Bagian Pengereman Tidak Boleh Luput Dari Pengecekan

10 bulan yang lalu


Tips
Cek Bagian Ini Setelah Mobil Dibawa Road Trip

10 bulan yang lalu


Tips
Liburan Panjang Gunakan Mobil Pribadi, Jangan Lupakan Penggantian Oli mesin

1 tahun yang lalu


Tips
5 Langkah Tepat Menghadapi Kemacetan di Tanjakan Menggunakan Mobil Matik

1 tahun yang lalu


Berita
8 Lokasi Posko Siaga Mudik Yang Bisa Dinikmati Konsumen Toyota

1 tahun yang lalu


Tips
Cek Bagian Rem Setelah Berlibur Dengan Mobil

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
GALERI: Zeekr X (29 Foto)

1 jam yang lalu


Berita
GALERI: Zeekr 009 (39 FOTO)

2 jam yang lalu


Berita
BMW Tawarkan Promo Menarik Untuk BMW X1 Selama GJAW 2024

3 jam yang lalu


Berita
Weekend Di MUF GJAW 2024, Seru dan Cocok Untuk Ajak Keluarga

5 jam yang lalu


Truk
Setengah Abad Isuzu Di Indonesia, Kejar Target Jadi Nomor Satu

14 jam yang lalu