Kejadian mobil menabrak truk, bus maupun kendaraan berat lainnya pada malam hari banyak dipercaya akibat minimnya pencahayaan. Pemasangan stiker reflektor pada badan truk pun diyakini bisa mengurangi kecelakaan semacam itu.
Sebuah studi di Eropa bahkan menyebut pemasangan alat pemantul cahaya ini pada trailer telah menyelamatkan sekitar 2.660 nyawa dari tahun 1960 hingga 2012.
Sejak Juli 2011, peraturan yang mengatur penggunaan alat ini dalam ECE104 bahkan mewajibkan semua kendaraan barang berat lebih dari 7,5 ton dan trailer lebih dari 3,5 ton harus dilengkapi dengan stiker penanda retroreflective.
Di Indonesia sendiri, penggunaan stiker reflektor truk diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 terkait dengan kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan pada bagian kendaraan dimulai pada 1 Mei 2019 untuk kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi.
Hal ini menjadi salah satu langkah dalam meminimalisasi terjadinya kecelakaan, terlebih di malam hari yang minim pencahayaan.
Pada bagian belakang menggunakan stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kendaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan. Hal tersebut telah dituangkan dalam peraturan yang terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang alat pemantul cahaya tambahan.