Kabar mengenai aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai DP 0 persen tentunya menjadi sebuah kabar baik bagi konsumen. Karena memiliki mobil baru akan jadi semakin mudah.
Namun apa kata atau sikap para Agen Pemegang Merek (APM) saat mendapati aturan baru dalam dunia cicil-mencicil mobil baru ini? Ternyata beberapa pabrikan papan atas di Indonesia masih 'wait and see' terhadap aturan DP 0 persen ini.
Pagi kemarin (11/1) kami coba tanya Mitsubishi mengenai DP 0 persen, namun merek berlogo tiga berlian ini mengaku belum mau berkomentar.
"MMKSI masih mempelajari ketentuan ini lebih lanjut, jadi belum bisa memberikan komentar saat ini," kata Intan Vidiasari selaku Deputy Group Head of Planning & Communication Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).
Demikian pula dengan Honda. "Kami akan pelajari bersama dengan perusahaan pembiayaan tentunya mengenai apa yang bisa dilakukan," ujar Jonfis Fandi, Marketing & After Sales Director PT Honda Prospect Motor Indonesia pada hari yang sama.
Wuling pun turut berkomentar dengan nada yang sama seperti Honda dan Mitsubishi. "Intinya sih ini (peraturan DP 0 persen) peluang buat kami, tapi untuk detail strateginya kami masih mendiskusikan ini dengan pihak terkait," seru Dian Asmahani, Brand Manager Wuling Motors.
Memungkinkannya muncul DP 0 persen ini tertulis dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018. Rincian aturan baru tersebut tertuang dalam Bab IV, Pasal 20, tentang Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Namun tak semua lembaga leasing bisa serta merta membuat DP 0 persen. Dalam aturan baru tersebut, yang bisa membuat penawaran DP 0 persen hanyalah perusahaan pembiayaan alias leasing dengan rasio pembiayaan bermasalah yang sangat rendah atau yang disebut Non-Performing Financing (NPF), yakni 1 persen.