Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Truk Dan Bus Anda Kecelakaan Di Jalan Tol? Wajib Bayar Ganti Rugi Kerusakan Infrastruktur

Pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan tol, wajib mengganti kerusakan tersebut. 
Berita
Sabtu, 28 Desember 2019 14:35 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Mengalami kecelakaan di  jalan tol saat kita mengemudikan truk atau bus, tentu tidak pernah kita harapkan. Berbagai penyebab kecelakaan bisa timbul, baik karena kelalaian pengemudi maupun karena kondisi teknis kendaraan. Pada kecelakaan yang parah, tak jarang membuat rusak infrastruktur jalan tol. Misalnya besi pembatas tol di sisi kiri atau di median jalan tol yang ikut remuk dan terlepas karena kerasnya benturan dari kendaraan.

Nah, tidak banyak orang mengetahui apa konsekuensinya jika kecelakaan yang kita alami menyebabkan rusaknya infrastruktur jalan tol seperti dicontohkan tadi.

Kecelakaan yang menyebabkan rusaknya kelengkapan gerbang tol

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 15/2005 Tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 3, pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan dan mobilnya menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan tol wajib mengganti kerusakan tersebut. Infrastruktur jalan tol dimaksud tidak hanya pagar pembatas, tapi juga peralatan jalan tol, seperti rambu-rambu, reflektor serta komponen lainnya yang rusak, terkait kecelakaan kendaraan yang terjadi.

Berikut ini, isi selengkapnya dari item kerusakan yang harus diganti oleh pengguna jalan tol mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15/2005 Tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 3:

BACA JUGA

3) Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. bagian-bagian jalan tol;
b. perlengkapan jalan tol;
c. bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol. 


Tags Terkait :
Kecelakaan Jalan Tol Infrastruktur Tol
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ratusan Ribu Hyundai Sonata dan Tucson Harus Ditarik Kembali

Ratusan ribu Hyundai Sonata Hybrid dan Tucson harus ditarik kembali lantaran mesin yang berpoteni tiba-tiba mati atau bahkan terbakar.

4 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.

5 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.

6 tahun yang lalu


Berita
10 Kendaraan ini Kebal Dari Aturan Ganjil-Genap

Ada 10 golongan mobil yang kebal terhadap aturan ganjil-genap.

6 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Ekspor Perdana Mercedes-Benz OH 1626 L Euro 5 Rakitan Cikarang Ke Thailand

Mewujudkan tekad menjadikan Indonesia sebagai pusat manufaktur bus di wilayah Asia Tenggara dengan standar bus Eropa

32 menit yang lalu


Berita
Bosch Yakin Mesin Bakar Masih Mendominasi Hingga 2035

Mesin bakar dan elektrik akan berdampingan dan berbagi segmen.

5 jam yang lalu


Tips
Pasang TPMS Di Mobil Kita, Bisa Mendeteksi Dini Sebelum Ban Pecah

Tekanan ban masih sering terabaikan meskipun bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Ada solusi yang mudah untuk mengeceknya.

6 jam yang lalu


Berita
Mazda Perkenalkan Warna Baru, All New CX-5 Yang Pertama Tampil

Warna Navy Blue Mica akan dilaburkan pertama kali pada CX-5.

20 jam yang lalu


Berita
Kia Indonesia Mungkin Jual Kia Tasman Di Indonesia, Lawan Hilux

Kia Tasman diesel dibidik menjadi kandidat untuk masuk Indonesia. Simak bocorannya.

21 jam yang lalu