Beranda Berita

Truk Dan Bus Anda Kecelakaan Di Jalan Tol? Wajib Bayar Ganti Rugi Kerusakan Infrastruktur

Berita
Sabtu, 28 Desember 2019 14:35 WIB
Penulis : ZCH1708
Berita - Truk Dan Bus Anda Kecelakaan Di Jalan Tol? Wajib Bayar Ganti Rugi Kerusakan Infrastruktur


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Mengalami kecelakaan di  jalan tol saat kita mengemudikan truk atau bus, tentu tidak pernah kita harapkan. Berbagai penyebab kecelakaan bisa timbul, baik karena kelalaian pengemudi maupun karena kondisi teknis kendaraan. Pada kecelakaan yang parah, tak jarang membuat rusak infrastruktur jalan tol. Misalnya besi pembatas tol di sisi kiri atau di median jalan tol yang ikut remuk dan terlepas karena kerasnya benturan dari kendaraan.

Nah, tidak banyak orang mengetahui apa konsekuensinya jika kecelakaan yang kita alami menyebabkan rusaknya infrastruktur jalan tol seperti dicontohkan tadi.

Foto - Truk Dan Bus Anda Kecelakaan Di Jalan Tol? Wajib Bayar Ganti Rugi Kerusakan Infrastruktur
Kecelakaan yang menyebabkan rusaknya kelengkapan gerbang tol

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 15/2005 Tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 3, pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan dan mobilnya menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan tol wajib mengganti kerusakan tersebut. Infrastruktur jalan tol dimaksud tidak hanya pagar pembatas, tapi juga peralatan jalan tol, seperti rambu-rambu, reflektor serta komponen lainnya yang rusak, terkait kecelakaan kendaraan yang terjadi.

BACA JUGA

3) Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. bagian-bagian jalan tol;
b. perlengkapan jalan tol;
c. bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol. 


Tags Terkait :
Kecelakaan Jalan Tol Infrastruktur Tol
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Mudik Lebaran 2025
Artikel Terkait


Berita
Pramudi Bus AKAP Mengantuk, Ada Enam Orang Meninggal

5 bulan yang lalu


Berita
Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya

4 bulan yang lalu


Berita
Akibat Pramudi Tidak Konsen, Kembali Terjadi Bus AKAP Seruduk Truk

6 bulan yang lalu


Berita
Diduga Microsleep, Bus Harapan Jaya Tabrak Buritan Truk

8 bulan yang lalu


Berita
Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Jadi Tersangka

9 bulan yang lalu


Berita
Laka Bus ‘Study Tour’ Masih Terjadi

9 bulan yang lalu


Berita
Sopir Bus Kembali Lalai Penumpang Tewas, Untuk Keempat Kalinya Di Januari 2024

1 tahun yang lalu


Bus
Kecelakaan Bus Tabrak Belakang, Umumnya Karena Driver Merasa ‘Jago Nyetir’…

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Chery Tiggo 8 Hybrid Bakal Dijual Dalam Waktu Dekat Dengan Perkiraan Harga Rp 600 Jutaan, Simak Bocorannya

9 jam yang lalu


Berita
Honda Dengan Bos Barunya Kembali Membuka Peluang Merger Dengan Nissan

10 jam yang lalu


Berita
Di China Harga Jualnya Rp 150 Jutaan, BYD Seagull Bisa Hajar Wuling Air EV Di Indonesia

10 jam yang lalu


Tips
Libur Lebaran Pakai Mobil Lawas? Nggak Masalah Asal Cermati Hal Ini

1 hari yang lalu


Berita
BYD Shark 6, Pikap Double Cabin Listrik Yang Diisukan Merapat Ke Indonesia

1 hari yang lalu