Mengalami kecelakaan di jalan tol saat kita mengemudikan truk atau bus, tentu tidak pernah kita harapkan. Berbagai penyebab kecelakaan bisa timbul, baik karena kelalaian pengemudi maupun karena kondisi teknis kendaraan. Pada kecelakaan yang parah, tak jarang membuat rusak infrastruktur jalan tol. Misalnya besi pembatas tol di sisi kiri atau di median jalan tol yang ikut remuk dan terlepas karena kerasnya benturan dari kendaraan.
Nah, tidak banyak orang mengetahui apa konsekuensinya jika kecelakaan yang kita alami menyebabkan rusaknya infrastruktur jalan tol seperti dicontohkan tadi.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 15/2005 Tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 3, pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan dan mobilnya menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan tol wajib mengganti kerusakan tersebut. Infrastruktur jalan tol dimaksud tidak hanya pagar pembatas, tapi juga peralatan jalan tol, seperti rambu-rambu, reflektor serta komponen lainnya yang rusak, terkait kecelakaan kendaraan yang terjadi.
3) Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. bagian-bagian jalan tol;
b. perlengkapan jalan tol;
c. bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol.