Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Japek II Elevated merupakan salah satu cara untuk mengurai kemacetan di ruas tol yang jadi nadi perekonomian utama tersebut.
Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan dan Kementrian Pekerjaan Umum memutuskan untuk meresmikan jembatan yang diklaim terpanjang di Indonesia tersebut pada 20 Desember 2019 mendatang.
Jalur sepanjang 38 km ini hanya diperbolehkan dilalui oleh kendaraan golongan I mulai dari Sedan, MPV dan paling besar adalah bus. Seperti dijelaskan oleh Desi Arryani, Direktur Utama PT Jasa Marga dilansir dari situs resmi Dephub, terdapat aturan dan batas kecepatan yang sudah ditentukan saat melintas di atasnya. “Kecepatan dibatasi maksimal 60 km/jam, tujuannya untuk keamanan berkendara,” terang Desi.
Lantas, bagaimana dengan kendaraan yang terlalu pelan, tentunya harus ada sanksinya juga, mengingat kondisi tersebut bisa menyebabkan kemacetan bahkan berpotensi kecelakaan (tabrak belakang).