Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau dikenal juga sebagai Tol Japek II Elevated rencananya akan mulai beroperasi pada 20 Desember 2019 mendatang.
Namun tol fenomenal dengan yang membentang 38 km ini hanya boleh dilalui oleh kendaraan golongan I. Seperti diketahui, yang termasuk kendaraan golongan I adalah sedan, MPV, SUV, Pick up serta truk ringan dan bus kecil. Namun, bisa jadi ada ketentuan lain soal kendaraan yang masuk ke jalan ini, mengingat jalan ini cukup tinggi dan lumayan panjang, risiko terkena angin samping bagi kendaraan bertubuh tinggi cukup besar.
“Perlu disampaikan pada masyarakat bahwa tol Japek II Elevated ini hanya diperuntukkan untuk pengguna jarak jauh, seperti Bandung atau kota-kota lain selepas Karawang Timur,“ jelas Desi Arryani, Direktur Utama PT Jasa Marga dilansir dari situs resmi Dephub.
Walau di atas kertas bakalan mampu memberikan perjalanan lebih singkat, namun harus juga dipertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan untuk memilih jalur tersebut
Ini beberapa hal yang wajib dijadikan pertimbangan
- Pastikan bahan bakar cukup
- Usahakan untuk singgah ke toilet terlebih dulu, karena tak ada rest area maupun toilet di rute ini.
- Bagi yang menggunakan kendaraan yang cukup tinggi, berkendaralah dengan lebih berhati-hati karena potensi adanya angin samping lebih cukup besar.