Meski sudah resmi beroperasi, para pengguna Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II (Elevated) diimbau untuk tidak melaju lebih dari 80 km/jam. Lantas apakah bisa para pengguna jalan tol Japek Elevated mengikuti imbauan tersebut?
Mengingat yang melintas di tol Japek masih sepi, atau mobil yang digunakan mendukung untuk menginjak gas lebih dari 80 km/jam.
"Kehati-hatian pengguna jalan tol layang menjadi pengendali. Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE belum dapat diterapkan selama masa fungsional ini," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga harusnya diberikan pengetahuan tentang bagaimana tata cara dan etika berlalu lintas di jalan tol yang baik dan benar. Sebab setiap jalan tol menurut Djoko punya karakter masing-masing.
"Jalan tol memiliki karakter sangat beda dengan jalan non tol. Regulator dan operator harus secara bersama terus menerus mengedukasi itu pada masyarakat. Hal yang masih kurang dilakukan selama ini," pungkasnya.