Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Detail PPnBM Baru yang Pakai Acuan Mesin, Efisiensi BBM dan Emisi

Berita
Sabtu, 2 November 2019 14:00 WIB
Penulis : Alfons


Harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru telah dirilis. Aturan baru pengenaan pajak untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013.

Ada delapan Bab dan 47 pasal yang dituangkan dalam aturan PPnBM baru ini. Perubahan paling signifikan dari aturan perpajakan kendaraan roda dua sampai empat ini adalah soal dasar pengenaan tarif PPnBM. Tarif PPnBM tidak lagi berdasar pada bentuk bodi kendaraan, tapi berdasar kapasitas mesin, besaran emisi gas buang dan efisiensi bahan bakarnya. Artinya tidak ada lagi 'diskriminasi' pajak untuk mobil sedan.

BACA JUGA

Berikut jabaran tarif PPnBM baru untuk kendaraan penumpang dengan bahan bakar per 16 Oktober 2021:
Mesin kurang dari 3.000 cc


- Terkena PPnBM 15% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
- Terkena PPnBM 20% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5 km/liter-15,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km sampai 200 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 13 km/liter-17,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km sampai 200 gram/km.
- Terkena PPnBM 25% bila, konsumsi bahan bakar mulai 9,3 km/liter-11,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar mulai 10,5 km/liter-13 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
- Terkena PPnBM 40% bila, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 km/liter dan tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 km/liter dan tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.

Mesin 3.000 cc-4.000 cc
- Terkena PPnBM 40% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
- Terkena PPnBM 50% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5 km/liter-15,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km-200 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 13 km/liter-17,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km-200 gram/km.
- Terkena PPnBM 60% bila, konsumsi bahan bakar mulai 9,3 km/liter-11,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km sampai 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar mulai 10,5 km/liter-13 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
- Terkena PPnBM 70% bila, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar 10,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Pemerintahan PPnBM Pajak
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Toyota Berpendapat Kembalinya Relaksasi Pajak Dapat Meningkatkan Kembali Daya Beli Masyarakat Saat Ini

1 bulan yang lalu


Berita
Menanti Kebijakan Insentif Penghapusan Pajak Impor CBU untuk BYD

10 bulan yang lalu

Berita
PPnBM Baru untuk Mobil Hybrid Dibedakan dengan Mobil Listrik Lainnya

5 tahun yang lalu


Berita
Detail PPnBM Baru yang Pakai Acuan Mesin, Efisiensi BBM dan Emisi

5 tahun yang lalu


Berita
3 Dampak Tarif PPnBM Baru yang Harus Anda Ketahui

5 tahun yang lalu


Berita
3 Hal yang Bikin Honda Santai Walau ada PPnBM Baru

5 tahun yang lalu


Berita
Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik Berdasar Perpres

5 tahun yang lalu


Berita
Ini Kata Suzuki, Honda dan Toyota Terhadap Pajak 3% Untuk Mobil Hybrid

2 hari yang lalu


Terkini

Berita
Inilah Bocoran Dua Model Baru Neta di 2025, Kakak Neta X Salah Satunya?

12 menit yang lalu


Bus
Puncak Perjalanan Bus Libur Nataru Tanggal 23-24 Desember 2024

1 jam yang lalu


Berita
Waspada, Arus Kendaraan Di Tol Transjawa Makin Ramai

3 jam yang lalu


Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

12 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

18 jam yang lalu