Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Detail PPnBM Baru yang Pakai Acuan Mesin, Efisiensi BBM dan Emisi

Tarif PPnBM baru akan diterapkan dua tahun lagi, akhir Oktober 2021.
Berita
Sabtu, 2 November 2019 14:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru telah dirilis. Aturan baru pengenaan pajak untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013.

Ada delapan Bab dan 47 pasal yang dituangkan dalam aturan PPnBM baru ini. Perubahan paling signifikan dari aturan perpajakan kendaraan roda dua sampai empat ini adalah soal dasar pengenaan tarif PPnBM. Tarif PPnBM tidak lagi berdasar pada bentuk bodi kendaraan, tapi berdasar kapasitas mesin, besaran emisi gas buang dan efisiensi bahan bakarnya. Artinya tidak ada lagi 'diskriminasi' pajak untuk mobil sedan.

Rangkuman singkatnya skema baru ini akan mengelompokan semua mobil penumpang (kapasitas angkut lebih dari 10 orang) berbahan bakar fosil yang kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, akan dikenakan PPnBM antara 15 - 40 persen bergantung konsumsi bahan bakar dan C02 yang dihasilkan. Sebagai informasi tambahan PP No 73 ini baru berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Berikut jabaran tarif PPnBM baru untuk kendaraan penumpang dengan bahan bakar per 16 Oktober 2021:
Mesin kurang dari 3.000 cc


- Terkena PPnBM 15% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
- Terkena PPnBM 20% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5 km/liter-15,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km sampai 200 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 13 km/liter-17,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km sampai 200 gram/km.
- Terkena PPnBM 25% bila, konsumsi bahan bakar mulai 9,3 km/liter-11,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar mulai 10,5 km/liter-13 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
- Terkena PPnBM 40% bila, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 km/liter dan tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 km/liter dan tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.

Mesin 3.000 cc-4.000 cc
- Terkena PPnBM 40% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
- Terkena PPnBM 50% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5 km/liter-15,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km-200 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 13 km/liter-17,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km-200 gram/km.
- Terkena PPnBM 60% bila, konsumsi bahan bakar mulai 9,3 km/liter-11,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km sampai 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar mulai 10,5 km/liter-13 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
- Terkena PPnBM 70% bila, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar 10,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.


Tags Terkait :
Pemerintahan PPnBM Pajak
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Toyota Berpendapat Kembalinya Relaksasi Pajak Dapat Meningkatkan Kembali Daya Beli Masyarakat Saat Ini

Penjualan otomotif saat ini menurun ketimbang tahun lalu. Banyak faktor penghambatnya, dan menurut TMMIN inilah solusi yang tepat.

1 tahun yang lalu


Berita
Menanti Kebijakan Insentif Penghapusan Pajak Impor CBU untuk BYD

Patut kita nantikan apakah mobil listrik BYD mendapatkan insentif penghapusan pajak impor CBU

2 tahun yang lalu


Berita
PPnBM Baru untuk Mobil Hybrid Dibedakan dengan Mobil Listrik Lainnya

PPnBM mobil hybrid berkisar antara 1,995 persen sampai 30 persen begantung pada teknologi yang digunakan dan kapasitas mesin mobil.

6 tahun yang lalu


Berita
Detail PPnBM Baru yang Pakai Acuan Mesin, Efisiensi BBM dan Emisi

Tarif PPnBM baru akan diterapkan dua tahun lagi, akhir Oktober 2021.

6 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Pakai Cara Pabrikan Tiongkok, Produsen Bus Listrik India Ini Rilis Model Terbaru

Mayoritas proses desain sampai perakitan dilakukan dalam satu atap.

6 jam yang lalu


Berita
Indomobil Expo 2026, Sambut Akselerasi Era EV

Indomobil Expo 2026, fokus pada mobil listrik

7 jam yang lalu


Berita
Ketuk Palu! Mobil Listrik Tetap Dapat Insentif Pajak Dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

11 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV, SUV Sakti Dari Chery

Spesifikasi iCar V27 REEV Chery: mid-SUV berdimensi 5.055 mm, jarak tempuh 1.200 km CLTC, tenaga hingga 455 hp AWD, towing 1.600 kg, dan offroader tangguh.

11 jam yang lalu


Berita
Denza D9 2026 Pakai Heyuan Platform, Bikin Kabin Lebih Lega

Denza D9 2026 mengandalkan platform baru yang bikin kabin terasa lebih lega dan punya ruang penyimpanan tambahan.

13 jam yang lalu