Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Detail PPnBM Baru yang Pakai Acuan Mesin, Efisiensi BBM dan Emisi

Tarif PPnBM baru akan diterapkan dua tahun lagi, akhir Oktober 2021.
Berita
Sabtu, 2 November 2019 14:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru telah dirilis. Aturan baru pengenaan pajak untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013.

Ada delapan Bab dan 47 pasal yang dituangkan dalam aturan PPnBM baru ini. Perubahan paling signifikan dari aturan perpajakan kendaraan roda dua sampai empat ini adalah soal dasar pengenaan tarif PPnBM. Tarif PPnBM tidak lagi berdasar pada bentuk bodi kendaraan, tapi berdasar kapasitas mesin, besaran emisi gas buang dan efisiensi bahan bakarnya. Artinya tidak ada lagi 'diskriminasi' pajak untuk mobil sedan.

Rangkuman singkatnya skema baru ini akan mengelompokan semua mobil penumpang (kapasitas angkut lebih dari 10 orang) berbahan bakar fosil yang kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, akan dikenakan PPnBM antara 15 - 40 persen bergantung konsumsi bahan bakar dan C02 yang dihasilkan. Sebagai informasi tambahan PP No 73 ini baru berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Berikut jabaran tarif PPnBM baru untuk kendaraan penumpang dengan bahan bakar per 16 Oktober 2021:
Mesin kurang dari 3.000 cc


- Terkena PPnBM 15% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
- Terkena PPnBM 20% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5 km/liter-15,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km sampai 200 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 13 km/liter-17,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km sampai 200 gram/km.
- Terkena PPnBM 25% bila, konsumsi bahan bakar mulai 9,3 km/liter-11,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar mulai 10,5 km/liter-13 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
- Terkena PPnBM 40% bila, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 km/liter dan tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 km/liter dan tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.

Mesin 3.000 cc-4.000 cc
- Terkena PPnBM 40% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
- Terkena PPnBM 50% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5 km/liter-15,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km-200 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 13 km/liter-17,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km-200 gram/km.
- Terkena PPnBM 60% bila, konsumsi bahan bakar mulai 9,3 km/liter-11,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km sampai 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar mulai 10,5 km/liter-13 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
- Terkena PPnBM 70% bila, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar 10,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.


Tags Terkait :
Pemerintahan PPnBM Pajak
A

Alfons

Reporter

Alfons Hartanto

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Toyota Berpendapat Kembalinya Relaksasi Pajak Dapat Meningkatkan Kembali Daya Beli Masyarakat Saat Ini

Penjualan otomotif saat ini menurun ketimbang tahun lalu. Banyak faktor penghambatnya, dan menurut TMMIN inilah solusi yang tepat.

1 tahun yang lalu


Berita
Menanti Kebijakan Insentif Penghapusan Pajak Impor CBU untuk BYD

Patut kita nantikan apakah mobil listrik BYD mendapatkan insentif penghapusan pajak impor CBU

2 tahun yang lalu

Berita
PPnBM Baru untuk Mobil Hybrid Dibedakan dengan Mobil Listrik Lainnya

PPnBM mobil hybrid berkisar antara 1,995 persen sampai 30 persen begantung pada teknologi yang digunakan dan kapasitas mesin mobil.

6 tahun yang lalu


Berita
Detail PPnBM Baru yang Pakai Acuan Mesin, Efisiensi BBM dan Emisi

Tarif PPnBM baru akan diterapkan dua tahun lagi, akhir Oktober 2021.

6 tahun yang lalu


Berita
3 Dampak Tarif PPnBM Baru yang Harus Anda Ketahui

Sedan yang tidak lagi didiskriminasi dan LCGC yang mulai dikenai tarif pajak barang mewah.

6 tahun yang lalu


Berita
3 Hal yang Bikin Honda Santai Walau ada PPnBM Baru

Padahal PPnBM yang baru akan membuat harga Brio naik.

6 tahun yang lalu


Berita
Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik Berdasar Perpres

Yang perlu diingat insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasiskan baterai (battery electric vehicle, BEV) dan tidak dapat diterapkan untuk mobil hybrid ataupun plug-in hybrid.

6 tahun yang lalu


Berita
Pajak Mobil Listrik Akan Naik, Begini Tanggapan GAC AION

Kenaikan pajak mobil listrik GAC AION: CEO Andry sebut dampak tunggu daerah, tetap lebih hemat daripada mobil bermesin bakar.

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mazda CX-5 dan Mazda CX-30 Makin Layak Dipertimbangkan, Kabin Lebih Lapang dan Nyaman untuk Mobilitas Harian

SUV dari Mazda menawarkan kabin yang lapang sehingga menyenangkan untuk digunakan harian.

1 jam yang lalu


Berita
Kia Umumkan Harga The all-new Seltos di GIIAS 2026, Mulai Rp 359 Juta

Kia resmi umumkan harga The all-new Seltos GIIAS 2026 mulai Rp 359 juta untuk tiga varian dengan fitur ADAS dan desain Opposites United.

2 jam yang lalu


Berita
Hino Beri Penghargaan Karoseri Terbaik di GIIAS 2026

Hino Bodymaker Award 2026 GIIAS digelar di GIIAS 2026 untuk mengapresiasi karoseri yang memenuhi standar teknis pembangunan bodi kendaraan Hino.

2 jam yang lalu


Berita
Begini Impresi Berkendara Changan Nevo QO5

Changan resmi memasarkan Nevo Q07 di Indonesia dengan harga yang cukup kompetitif.

3 jam yang lalu


Berita
Hyundai Andalkan Keunggulan Kabin Luas dan Teknologi Elektrifikasi pada The New STARIA

Hyundai memperkenalkan The New Staria Electric Hybrid dengan kabin luas di GIIAS 2026. MPV ini menawarkan teknologi elektrifikasi dan ruang kabin lega sesuai kebutuhan konsumen Indonesia.

4 jam yang lalu