Harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru telah dirilis. Aturan baru pengenaan pajak untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013.
Ada delapan Bab dan 47 pasal yang dituangkan dalam aturan PPnBM baru ini. Perubahan paling signifikan dari aturan perpajakan kendaraan roda dua sampai empat ini adalah soal dasar pengenaan tarif PPnBM. Tarif PPnBM tidak lagi berdasar pada bentuk bodi kendaraan, tapi berdasar kapasitas mesin, besaran emisi gas buang dan efisiensi bahan bakarnya. Artinya tidak ada lagi 'diskriminasi' pajak untuk mobil sedan.
Berikut jabaran tarif PPnBM baru untuk kendaraan penumpang dengan bahan bakar per 16 Oktober 2021:
Mesin kurang dari 3.000 cc
- Terkena PPnBM 15% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
- Terkena PPnBM 20% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5 km/liter-15,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km sampai 200 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 13 km/liter-17,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km sampai 200 gram/km.
- Terkena PPnBM 25% bila, konsumsi bahan bakar mulai 9,3 km/liter-11,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar mulai 10,5 km/liter-13 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
- Terkena PPnBM 40% bila, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 km/liter dan tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 km/liter dan tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Mesin 3.000 cc-4.000 cc
- Terkena PPnBM 40% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
- Terkena PPnBM 50% bila, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5 km/liter-15,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km-200 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 13 km/liter-17,5 km/liter dan emisi CO2 mulai 150 gram/km-200 gram/km.
- Terkena PPnBM 60% bila, konsumsi bahan bakar mulai 9,3 km/liter-11,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km sampai 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar mulai 10,5 km/liter-13 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 200 gram/km-250 gram/km.
- Terkena PPnBM 70% bila, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Atau untuk mesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi bahan bakar 10,5 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.