Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik Berdasar Perpres

Yang perlu diingat insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasiskan baterai (battery electric vehicle, BEV) dan tidak dapat diterapkan untuk mobil hybrid ataupun plug-in hybrid.
Berita
Sabtu, 17 Agustus 2019 10:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Peraturan Presiden No.55/2019 Tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan telah diresmikan. Beleid ini mengatur serba-serbi hal yang menyangkut percepatan program pengadaan moda transportasi ramah lingkungan ini.

Total ada sembilan bab dan terbagi dalam 37 pasal yang berisikan mulai dari ketentuan umum, penyeidaan infrastruktur, ketentuan teknis, koordinasi pelaksanaan, dan tetnunya insentif. Yang terakhir disebut tentu menjadi yang paling menarik karena akan memacu/merangasang produsen mobil untuk menghadirkan mobil listrik.

Namun sebelum itu ada satu hal yang perlu diingat kalau sesuai namanya, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV). Hal ini dipertegas juga di Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi "Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar."

Ini berarti segala ketentuan yang diatur, termasuk segala keuntungan yang didapat tidak berlaku untuk kendaraan dengan jantung penggerak ganda seperti mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV). Adanya peraturan ini diharapkan dapat mendorong hadirnya kendaraan listrik murni di Tanah Air, mengingat sampai saat ini baru ada BMW i3 dan beberapa model Tesla --yang juga didatangkan oleh importir umum-- yang mengaspal di Indonesia.

Untuk mobil dengan sumber tenaga setrum ini, beragam insentif yang ditawarkan pemerintah bisa ditemukan dalam Pasal 19 dan Pasal 20. Insentif yang ditawarkan sendiri berupa insentif fiskal dan nonfiskal yang diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga penelitain yang terlibat di industri otomotif.

Untuk insentif fiskal sendiri total ada 14 poin. Termasuk di dalamnya adalah penghapusan bea masuk, PPnBm, tarif parkir di beberapa lokasi, dan keringanan isi daya di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Detailnya, insentif ini mencakup:
1. Bea masuk atas import untuk mobil CKD atau komponen utama dalam jumlah dan waktu tertentu,
2. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
3. Pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah
4. Bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal,
5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor,
6. Bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi,
7. Pembuatan peralatan SPKLU,
8. Pembiayaan ekspor,
9. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai,
10. Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah,
11. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU,
12. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU,
13. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai,
14. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal ada 3 poin yakni:
1. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu,
2. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah,
3. Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.


Tags Terkait :
Perpres Mobil Listrik Pemerintahan
A

Alfons

Reporter

Alfons Hartanto

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Menanti Kebijakan Insentif Penghapusan Pajak Impor CBU untuk BYD

Patut kita nantikan apakah mobil listrik BYD mendapatkan insentif penghapusan pajak impor CBU

2 tahun yang lalu


Berita
Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

Pemberian insentif itu tidak dibebaskan hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri.

2 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Beberapa Usaha Pemerintah Untuk Membuat Tahun 2060 Full Listrik

Dengan memperbanyak fasilitas umum pengisian daya, tentu akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil listrik.

3 tahun yang lalu

Berita
Kendaraan Dinas Pemerintah, TNI, Polri akan Diganti Mobil Listrik

Pemerintah tengah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik.

3 tahun yang lalu


Berita
Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik Berdasar Perpres

Yang perlu diingat insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasiskan baterai (battery electric vehicle, BEV) dan tidak dapat diterapkan untuk mobil hybrid ataupun plug-in hybrid.

6 tahun yang lalu


Berita
Mobil Hybrid Tak Dapat Insentif, Toyota Tak Panik

Meski tidak mendapat keuntungan dari Perpres Nomor 55 tahun 2019, Toyota menanti aturan turunan terkait PPnBM dan peraturan produksi yang diyakini akan mendukung model hybrid yang mereka pasarkan.

6 tahun yang lalu


Berita
Bekerja Sama Dengan PLN, GAC Aion Bantu Pemerintah Kejar Target 3.000 Unit SPKLU Sepanjang Tahun

Pemerintah menargetkan penambahan 3.000 unit SPKLU dan 250 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sepanjang 2024.

1 tahun yang lalu


Berita
Kilas Balik 2023, Cara Pemerintah Rayu Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik

Terjangkaunya harga mobil listrik tahun ini, ada urus campur tangan pemerintah

2 tahun yang lalu


Terkini

Pikap
Ladder Frame EREV, Konsep Hybrid Yang Mulai Banyak Dilirik

Ladder frame EREV untuk pikap mulai dilirik pabrikan otomotif. Konsep ini dipilih karena ketahanan struktural dan kemampuan off-road yang lebih baik, seperti pada BYD Shark, Ram 1500, dan Ford F-150.

47 menit yang lalu


Berita
Diperkirakan Harga Wuling EV Akan Di Bawah Rp200 Jutaan

Estimasi harga Wuling EV di bawah Rp200 juta beredar setelah model baru terlihat di Jakarta. Belum ada konfirmasi resmi dari Wuling Motors Indonesia.

1 jam yang lalu


Berita
Selisih Rp 92 Juta, Ini Perbedaan Varian Classic dan Cross BYD M6 DM

BYD M6 hadir dalam dua varian. Ada banyak perbedaan dari mulai eksterior hingga fitur.

2 jam yang lalu


Berita
BYD M6 DM Dijual Mulai Rp 298 Juta, Lebih Murah Dari Veloz Hybrid

BYD resmi mengumumkan harga BYD M6 DM. PHEV pertama BYD ini praktis jadi yang termurah di kelasnya.

4 jam yang lalu


Berita
Begini Spek Geely EX5 Facelift, Ada Lidar dan Tenaga Meningkat Drastis

Geely EX5 versi terbaru resmi mengajukan izin edar di pasar Tiongkok.

10 jam yang lalu