Peraturan Presiden No.55/2019 Tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan telah diresmikan. Beleid ini mengatur serba-serbi hal yang menyangkut percepatan program pengadaan moda transportasi ramah lingkungan ini.
Total ada sembilan bab dan terbagi dalam 37 pasal yang berisikan mulai dari ketentuan umum, penyeidaan infrastruktur, ketentuan teknis, koordinasi pelaksanaan, dan tetnunya insentif. Yang terakhir disebut tentu menjadi yang paling menarik karena akan memacu/merangasang produsen mobil untuk menghadirkan mobil listrik.
Namun sebelum itu ada satu hal yang perlu diingat kalau sesuai namanya, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV). Hal ini dipertegas juga di Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi "Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar."
Untuk insentif fiskal sendiri total ada 14 poin. Termasuk di dalamnya adalah penghapusan bea masuk, PPnBm, tarif parkir di beberapa lokasi, dan keringanan isi daya di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Detailnya, insentif ini mencakup:
1. Bea masuk atas import untuk mobil CKD atau komponen utama dalam jumlah dan waktu tertentu,
2. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
3. Pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah
4. Bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal,
5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor,
6. Bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi,
7. Pembuatan peralatan SPKLU,
8. Pembiayaan ekspor,
9. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai,
10. Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah,
11. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU,
12. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU,
13. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai,
14. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
Sedangkan untuk insentif nonfiskal ada 3 poin yakni:
1. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu,
2. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah,
3. Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.