Salinan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik resmi dirilis ke publik. Salah satu hal yang diatur Perpres Nomor 55 tahun 2019 ini terkait insentif yang diharapkan dapat memacu perkembangan mobil ramah lingkungan di Indonesia.
Secara tegas kebijakan ini memaparkan kalau hanya Battery Electric Vehicle (BEV) alias kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang akan mendapat 'keringanan'. Hal ini terpapar pada Pasal 1 Ayat 3 yang membahas ketentuan umum.
Kabar ini menuntut pabrikan seperti Toyota untuk mulai merancang ulang strategi mereka. Hal ini mengingat, PT Toyota Astra Motor (TAM) masih menggantungkan harapan pada kendaraan hybrid --dan rencanya plug-in hybrid-- dalam menghadirkan kendaraan listrik di Indonesia. Toyota Camry Hybrid, Alphard Hybrid, dan C-HR Hybrid contoh yang sudah mereka pasarkan.