OTODRIVER - Wacana pembatasan jumlah kendaraan bermotor di area kota Jakarta muncul kembali. Meski bukan isu baru namun hal ini memang patut jadi perhatian. Terlebih setelah digulirkannya UU NO. 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024 yang lalu.
Penegasan kewenangan tersebut merupakan upaya mengatasi kemacetan di wilayah Jakarta. Ditambah lagi sebagai usaha untuk mereduksi gas buang karbon yang semakin mengkhawatirkan kondisinya.
Kondisinya memang pelik karena data Korlantas Polri pada 5 Mei 2024 mencatat jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di pihak Kepolisian sebanyak 24.356.667 unit. Jumlah ini merupakan 15 persen dari populasi semua kendaraan bermotor di Indonesia.
Sekilas mnudur ke belakang, tahun 2022, berdasarkan data BPS, jumlah seluruh kendaraan bermotor sebanyak 21.856.081 unit. Terdiri dari mobil penumpang, bus, truk, dan motor.
Berdasarkan data luasan daerah, kota Jakarta punya wilayah seluas 661, 52 kilometer persegi. Bisa dibandingkan dengan luasan wilayah negara Singapura yang 734, 3 kilometer persegi. Dan jumlah populasi mobil padat tahun 2023 sebanyak 908.000 unit, berdasarkan data dari Statista.
Di negara tetangga itu, jumlah mobilnya sendiri ada 651.000 unit. Secara kontras, jumlah mobil penumpang di Jakarta pada awal Mei 2024 sebanyak 4.354.153 unit.
Waktu tempuh per 10 kilometer: 19 menitan
Sementara itu data dari lembaga pemeringkat lalu lintas dunia, Tomtom Internation BV, pada laman utamanya per tanggal 6 Mei 2024 pada pukul 15.30 menunjukkan telah terjadi 407 titik kemacetan di semua wilayah kota Jakarta.
Jika diukur berdasarkan kepadatan tersebut maka panjang kemacetan di Jakarta pada saat yang sama sudah sepanjang 297,8 kilometer. Untuk perbandingan, jarak Jakarta-Cirebon menurut perhitungan Google Map sejauh 224,7 kilometer.
Pada sesi yang sama laju rata-rata waktu tempuh setiap 10 kilometernya memakan waktu 19 menit 45 detik. Waktu tempuh idealnya 1 menit 52 detik.
Jika dihitung berdasarkan waktu berkendara, maka kepadatan lalu lintas tersebut setara dengan 563 jam berkendara dalam satu tahun. Di mana 292 jam di antaranya berada di kemacetan lalu lintas. Dengan catatan, berkendara dengan kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar.
Untuk dibuat perbandingan waktunya dengan membaca buku secara normal sampai tuntas maka rentang waktu yang sama tadi setara dengan membaca buku sebanyak 112 buku.
Jumlah emisi karbon per tahun yaitu 2.422 kilogram, dengan kendaraan bermesin diesel jumlahnya 2.303 kilogram. Kemudian jika dihitung dengan berkendara kendaraan tenaga listrik maka itu setara daya 2.855 kWh.
Untuk bisa menyerap emisi tersebut, dengan berpatokan kendaraan bensin, dibutuhkan pertumbuhan 242 kali pertumbuhan pohon dalam setahun.
Tahun lalu kondisi kemacetan di Jakarta menempatkan kota ini sebagai kota termacet di dunia peringkat ke-30. (EW)