Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

10 Kendaraan ini Kebal Dari Aturan Ganjil-Genap

Ada 10 golongan mobil yang kebal terhadap aturan ganjil-genap.
Berita
Selasa, 8 Januari 2019 08:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan ganjil-genap, lewat Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019 ini. Berdasarkan pergub yang sudah diteken tersebut, ada beberapa golongan kendaraan yang kebal dengan aturan ini.

Artinya mobil tersebut tidak akan ditindak, bila nomor kendaraannya di TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Tertera pada pasal 4 Pergub 155/2018, aturan ini tak berlaku setidaknya pada 10 golongan kendaraan. 

Berikut 10 golongan kendaraan tersebut:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:a. Presiden/Wakil Presiden.b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerahc. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan

2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans

5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

7. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Sepeda motor

9. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Antisipasi Musim Libur Nataru 2024, Disiapkan 32.120 Bus AKAP Dan AKDP

Didukung 113 terminal kelas A

1 tahun yang lalu

Berita
Libur Natal, Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Dua Hari

TMC Polda Metro Jaya menyampaikan aturan ganjil genap tidak berlaku di ruas jalan DKI Jakarta selama perayaan Hari Natal 2023.

1 tahun yang lalu


Berita
Ingat, Minggu Pertama 2021, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Hari ini (4/1) merupakan hari kerja pertama di tahun baru 2021.

4 tahun yang lalu


Berita
Libur Natal 2016, Pengusaha Truk Dihimbau Tak Liburkan Supir Truk Dan Pemerintah Siagakan Petugas Di Jalur Non-Tol

Pengusaha tak liburkan supir truk, namun diharapkan pemerintah menyiagakan petugas di jalur alternatif, demi keselamatan bersama.

8 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Jaecoo Bakal Boyong SUV 7 Seater Dengan Bekal Teknologi Elektrifikasi Lagi Tahun Ini

Jaecoo rencanakan rilis SUV 7 seater elektrifikasi di Indonesia 2026. Model NEV hadirkan teknologi HEV hingga BEV, ungkap Business Unit Director Jim Ma.

3 jam yang lalu


Berita
Seperempat Dari Populasi Volvo EX30 Di Indonesia Terkena Recall Karena Baterai

Recall Volvo EX30 Indonesia baterai: Seperempat dari 85 unit tahun 2024 terdampak cacat produksi modul sel yang berpotensi panas berlebih. Volvo hubungi konsumen.

4 jam yang lalu


Berita
BYD Seal 07 EV Dengan Blade Battery Gen 2 Resmi Meluncur, Lebih Hemat Dan Canggih

BYD Seal 07 EV resmi dijual dengan blade battery generasi terbaru. Apa saja keunggulannya?

5 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga NISSAN Terbaru (Maret 2026)

Baru-baru ini Nissan menghadirkan anyar andalannya di Indonesia, yakni All New Nissan X-Trail.

7 jam yang lalu


Berita
Xpeng G6 Kini Punya Varian EREV Di Cina

Xpeng resmi meluncurkan G6 EREV

8 jam yang lalu