Beranda Berita

10 Kendaraan ini Kebal Dari Aturan Ganjil-Genap

Berita
Selasa, 8 Januari 2019 08:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif
Berita - 10 Kendaraan ini Kebal Dari Aturan Ganjil-Genap


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan ganjil-genap, lewat Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019 ini. Berdasarkan pergub yang sudah diteken tersebut, ada beberapa golongan kendaraan yang kebal dengan aturan ini.

Artinya mobil tersebut tidak akan ditindak, bila nomor kendaraannya di TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Tertera pada pasal 4 Pergub 155/2018, aturan ini tak berlaku setidaknya pada 10 golongan kendaraan. 

Foto - 10 Kendaraan ini Kebal Dari Aturan Ganjil-Genap

BACA JUGA

Berikut 10 golongan kendaraan tersebut:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:a. Presiden/Wakil Presiden.b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerahc. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan

2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans

5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

7. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Sepeda motor

9. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ingat, Aturan Ganjil Genap Kini Permanen

6 tahun yang lalu


Berita
Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Lagi Hingga Desember. Ini 9 Jalan yang Kena

6 tahun yang lalu


Berita
Bagaimana Jika Harus Keluar Tol Di Wilayah Ganjil Genap?

6 tahun yang lalu


Berita
Anda Naik Salah Satu Dari 11 Jenis Kendaraan Ini? Bisa Terbebas Ganjil-Genap

6 tahun yang lalu


Berita
Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang! Simak Detailnya

6 tahun yang lalu


Berita
Aturan Ganjil-Genap Meningkatkan Kecepatan Berkendara?

6 tahun yang lalu


Berita
Mungkinkah Aturan Ganjil-Genap Hari Minggu Dihapuskan?

6 tahun yang lalu

Berita
Rencana Pentutupan 7 Pintu Tol Selama Asian Games Dibatalkan?

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Denza N9 Siap Hadir Di Indonesia, Lebih Besar Dari Land Cruiser 300 Dan Tank 500

8 jam yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan 17 Model Baru Hingga 2027, Dari Mobil Bensin Hingga EV Dengan Jangkauan 1.000 Km

8 jam yang lalu


Berita
Melihat Langsung MG ZS Hybrid Yang Segera Dijual Di Indonesia, Diprediksi Rp 300 Jutaan

10 jam yang lalu


Tips
Radiator Anda Berkarat? Ini Penyebabnya

11 jam yang lalu


Bus
Tarif Spesial Bus Double Decker Damri, Ruta Jakarta-Surabaya-Malang Hanya Rp 400 Ribu

11 jam yang lalu