Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

10 Kendaraan ini Kebal Dari Aturan Ganjil-Genap

Ada 10 golongan mobil yang kebal terhadap aturan ganjil-genap.
Berita - Selasa, 8 Januari 2019 08:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan ganjil-genap, lewat Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019 ini. Berdasarkan pergub yang sudah diteken tersebut, ada beberapa golongan kendaraan yang kebal dengan aturan ini.

Artinya mobil tersebut tidak akan ditindak, bila nomor kendaraannya di TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Tertera pada pasal 4 Pergub 155/2018, aturan ini tak berlaku setidaknya pada 10 golongan kendaraan. 

BACA JUGA

Berikut 10 golongan kendaraan tersebut:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:a. Presiden/Wakil Presiden.b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerahc. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan

2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans

5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

7. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Sepeda motor

9. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu


Berita
Beberapa Kerugian Membeli Sebuah PHEV

2 bulan yang lalu


Berita
Bebas Ganjil Genap, Perjalanan Sehari-Hari Bebas Stress Dan Tetap Bergaya Dengan IONIQ 5

3 bulan yang lalu


Berita
Gaikindo Berharap Mobil Hybrid Segera Kecipratan Insentif

3 bulan yang lalu


Berita
Perusahaan Leasing Satu Ini Ungkapkan Mobil Hybrid Lebih Diminati Dibanding EV

4 bulan yang lalu


Berita
Wuling Air ev, Masih Jadi Mobil Listrik Terlaris Di Indonesia

4 bulan yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

6 bulan yang lalu


Berita
Libur Lebaran 2024, Jakarta Bebas Ganjil Genap

7 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

6 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

10 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

16 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

20 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

22 jam yang lalu