Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

10 Kendaraan ini Kebal Dari Aturan Ganjil-Genap

Ada 10 golongan mobil yang kebal terhadap aturan ganjil-genap.
Berita
Selasa, 8 Januari 2019 08:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan ganjil-genap, lewat Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019 ini. Berdasarkan pergub yang sudah diteken tersebut, ada beberapa golongan kendaraan yang kebal dengan aturan ini.

Artinya mobil tersebut tidak akan ditindak, bila nomor kendaraannya di TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Tertera pada pasal 4 Pergub 155/2018, aturan ini tak berlaku setidaknya pada 10 golongan kendaraan. 

Berikut 10 golongan kendaraan tersebut:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:a. Presiden/Wakil Presiden.b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerahc. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan

2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans

5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

7. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Sepeda motor

9. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.

6 tahun yang lalu


Berita
Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.

7 tahun yang lalu


Berita
Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.

7 tahun yang lalu


Berita
Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

4 tahun yang lalu


Terkini

Van
Chery Membuat Van Tenaga Listrik Yang Dinamakan Delivan

Dalam pemasarannya akan masuk kawasan Eropa terlebih dahulu.

8 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Leapmotor B05 (Euro NCAP)

Leapmotor B05 kembali membuktikan keselamatannya.

Berita | 9 jam yang lalu


Berita
Beberapa Unit Tesla Model Y Alami Ambles Suspensi Belakang

Tesla Model Y L, SUV enam penumpang yang diproduksi di Gigafactory Shanghai, China, tengah menjadi sorotan.

9 jam yang lalu


Berita
Zeekr 7X Bakal Gendong Baterai 85 kWh dan Tenaga Hampir 500 Hp

Zeekr 7X bakal mendapat pembaruan signifikan. Begini spesifikasinya.

10 jam yang lalu


Berita
Hasil Riset Audi, Konsumen Kaya Tetap Mau Mobil Yang Berisik

Pihak Audi akan membuat kompromi produk dengan mesin fosil dan sistem plug-in hybrid.

11 jam yang lalu