Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Perhatikan Akses Keluar Tol Yang Bersinggungan Jalur Ganjil-Genap

Tidak ada yang berubah dari kebijakan yang sudah berlangsung sejak 2019.
Berita
Jumat, 26 Juni 2026 14:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Tidak ada yang berubah dari pelaksanaan pembatasan kendaraan di Jakarta selama ini. (Foto :Antara)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Untuk menghindari informasi yang simpang siur soal akses keluar tol yang dikabarkan masuk wilayah kebijakan pembatasan kendaraan ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, bahwa tak ada aturan baru terkait dengan ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota.

Disebutkannya, seperti dikutip dari Antara (26/6/2026) sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap, bahkan termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta tersebut diperkuat oleh penjelasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dimana aturan gage di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru. 

Pemberlakuan kebijakan itu sudah lama dilakukan dan selama ini akses dari jalur tol tersebut memang bersinggungan langsung dengan sejumlah jalan protokol di Ibu Kota.

BACA JUGA

Berikut 28 akses dari jalan tol yang bersinggungan langsung dengan jalur yang termasuk wilayah pembatasan kendaraan:

Area Jakarta Barat: Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang, Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso, Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2, Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama, dan Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.

Area Jakarta Selatan: Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan, Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar, Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda, Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan, Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2, Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran, Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet, Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2, serta Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.

Area Jakarta Timur: Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika, Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang,  Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas, Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati, Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat, Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya,, dan Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.

Area Jakarta Timur-Pusat:  Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun,  Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya, Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan,  Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas, Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan,  Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Pemakaian kendaraan umum seperti armada Transjakarta tidak terkena kebijakan gage (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Setiap pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (EW)


Tags Terkait :
Akses Ganjilgenap
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Perhatikan Akses Keluar Tol Yang Bersinggungan Jalur Ganjil-Genap

Tidak ada yang berubah dari kebijakan yang sudah berlangsung sejak 2019.

1 hari yang lalu


Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

2 bulan yang lalu


Berita
Jetour Indonesia Siapkan Dua Model Baru di 2026, Salah Satunya EV?

Jetour menilai teknologi PHEV memberikan keseimbangan terbaik bagi konsumen SUV yang menginginkan efisiensi lebih baik tanpa mengorbankan tenaga.

6 bulan yang lalu

Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

1 tahun yang lalu


Terkini

Pikap
Ini Harga dan Skema Cicilan Toyota New Hilux 2.8 Diesel 4x4 Dan New Hilux Battery EV AWD

Varian EV ada garansi baterai 8 tahun atau 160.000 kilometer.

50 menit yang lalu


Truk
Pihak ESDM Meyakinkan B50 Aman Buat Mesin Diesel

Sudah melewati berbagai pengujian di mesin diesel multi sektor.

1 jam yang lalu


Truk
Perkuat Layanan, Hino Resmikan Dealer Baru di Banyuwangi

PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama PT Indomobil Prima Niaga (IPN), perluas jaringan layanan melalui dealer terbaru Hino di Banyuwangi, Jawa Timur.

2 jam yang lalu


Berita
Voltron Resmikan Hub Puri Indah, Hadirkan 15 Fast Charger dan Layanan 24 Jam

Salah satu keunggulan Voltron's Hub Puri Indah adalah jam operasionalnya yang berlangsung 24 jam, sehingga pengguna dapat melakukan pengisian daya kapan saja.

3 jam yang lalu


Berita
Beberapa Air Suspnesion Xpeng X9 Bermasalah Di Cina, Diduga Akibat Heatwave

MPV flagship Xpeng, yakni X9, tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pemilik di Chongqing, China,

6 jam yang lalu