Beranda Berita

Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Berita
Senin, 9 September 2019 08:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo
Berita - Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Foto - Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Adapun 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang terdampak oleh pembatasan ganjil genap sebagai berikut. (Poin 10 hingga 25 adalah rute baru).

BACA JUGA

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

 6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

 24. Jalan Stasiun Senen

 25. Jalan Gunung Sahari


Perlu diingat, tak hanya penambahan ruas, peraturan baru ini juga memiliki jam berlaku yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda Rp 500.000.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Pemerintah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Wuling Air ev Populer Di Kalangan Wanita Indonesia, Ternyata Ini Alasannya

1 hari yang lalu


Berita
Audi Membocorkan Desain A6 Generasi Terbaru

1 hari yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Tak Berlaku Di DKI Jakarta, Catat Tanggalnya

1 hari yang lalu

Berita
Waspada Kepadatan Tol Cipali Mulai Terlihat

1 hari yang lalu

Tips
Ingat Lagi Tips Aman Berikut Ini Sebelum Berangkat Mudik

1 hari yang lalu


Berita
Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

1 hari yang lalu


Berita
Catat! Ini Tanggal One Way, Contra Flow, Dan Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa Selama Mudik 2025

1 hari yang lalu


Berita
Catat! Ganjil-Genap Arus Mudik Mulai 27-30 Maret 2025, Di Mana Saja?

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
Deretan Geely Terbaru Yang Diprediksi Nongol Di GIIAS 2025

20 jam yang lalu


Bus
Ini Dia Rute Transjabodetabek Yang Gratis

21 jam yang lalu


Berita
All New Lexus ES EV Debut Di Shanghai Auto Show 2025, Simak Spesifikasinya

22 jam yang lalu


Berita
GWM Tank 300 Diesel Potensial Masuk Indonesia, Siap Lawan Pajero Dan Fortuner

23 jam yang lalu


Berita
Geely Starwish Segera Masuk Indonesia, Pesaing BYD Dolphin Dan Wuling BinguoEV

1 hari yang lalu