Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.
Berita
Senin, 9 September 2019 08:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Adapun 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang terdampak oleh pembatasan ganjil genap sebagai berikut. (Poin 10 hingga 25 adalah rute baru).

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

 6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

 24. Jalan Stasiun Senen

 25. Jalan Gunung Sahari


Perlu diingat, tak hanya penambahan ruas, peraturan baru ini juga memiliki jam berlaku yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda Rp 500.000.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Pemerintah
A

Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Perhatikan Akses Keluar Tol Yang Bersinggungan Jalur Ganjil-Genap

Tidak ada yang berubah dari kebijakan yang sudah berlangsung sejak 2019.

3 minggu yang lalu


Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

4 bulan yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung, Ini Yang Bikin Anda Kena Tilang

Semua aspek kendaraan dan berkendara yang jadi perhatian

1 tahun yang lalu


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

1 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Tak Berlaku Di DKI Jakarta, Catat Tanggalnya

Selama periode libur lebaran ini, ganji-genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.

1 tahun yang lalu


Berita
Waspada Kepadatan Tol Cipali Mulai Terlihat

Contra flow sudah diberlakukan sampai akhir pekan ini untuk mengurai kemacetan.

1 tahun yang lalu


Berita
Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

Skema ganjil-genap kembali diberlakukan pada musim mudik tahun 2025 ini.

1 tahun yang lalu


Berita
Catat! Ini Tanggal One Way, Contra Flow, Dan Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa Selama Mudik 2025

Mengetahui tanggal one way hingga contra flow akan mempercepat perjalanan Anda saat mudik lebaran nanti.

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
GitiXcursion RT Meluncur di GIIAS 2026, Ban Baru untuk SUV Premium dan Pikap

GitiXcursion RT akan meluncur di GIIAS 2026. Ban terbaru Giti ini menyasar SUV premium dan pikap kabin ganda dengan kemampuan 60 persen on road dan 40 persen off road.

59 menit yang lalu


Berita
iCar V27 Resmi Melenggang di Indonesia, Ini Spesifikasinya

iCar V27 yang bukan sebuah mobil listrik murni resmi diperkenalkan di Indonesia. Dengan desain yang sangat gagah dan beragam fitur yang dimilikinya, mobil ini patut dipertimbangkan.

1 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi XForce Dapatkan Upgrade Suspensi, Ini Hasilnya

Mitsubishi melakukan revisi pada suspensi XForce, sehingga kini jadi lebih nyaman dan empuk.

15 jam yang lalu


Berita
Changan Siapkan 15 Model Baru Untuk Pasar Indonesia

Changan rencana 15 model elektrifikasi baru Indonesia. Perusahaan akan memperluas lini BEV, HEV, PHEV, dan REEV secara bertahap di pasar lokal.

17 jam yang lalu


Berita
Perbandingan Dimensi dan Performa BAIC T1 vs BYD Atto 3, Mana Yang Lebih Baik?

Kabarnya dalam GIIAS 2026 nanti, harga BAIC T1 bakal dirilis dan diperkirakan Rp 300 jutaan. Dengan harga yang bersaing dengan BYD Atto 3, berikut perbandingan keduanya.

17 jam yang lalu