Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.
Berita
Senin, 9 September 2019 08:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Adapun 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang terdampak oleh pembatasan ganjil genap sebagai berikut. (Poin 10 hingga 25 adalah rute baru).

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

 6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

 24. Jalan Stasiun Senen

 25. Jalan Gunung Sahari


Perlu diingat, tak hanya penambahan ruas, peraturan baru ini juga memiliki jam berlaku yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda Rp 500.000.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Pemerintah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.

6 tahun yang lalu


Berita
Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.

6 tahun yang lalu


Berita
Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.

6 tahun yang lalu


Berita
Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

3 tahun yang lalu


Berita
Setelah Beli Mobil Bensin Akan Dipersulit, Kini Kebutuhan Penggunaan Mobil Dikendalikan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang akan mengendalikan penggunaan mobil atau motor, demi menjaga kualitas udara Ibu Kota dari banyaknya gas emisi.

2 tahun yang lalu

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

Ternyata APAR yang disematkan sebagai peranti standar saat ini justru belum sesuai peruntukannya dalam memadamkan baterai mobil listrik.

1 tahun yang lalu


Berita
Polisi Gunakan Wuling Air ev Sebagai Mobil Patroli

Kendaraan listrik ini yang ramah lingkungan ini merupakan hibah dari PT. Arya Motor Indonesia kepada Korlantas Polri.

2 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

Kendaraan listrik menjadi salah satu pengecualian terhadap aturan ganjil genap selama mudik.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur Di Thailand. Harganya Lebih Murah Dari Fortuner

Hanya tersedia dengan mesin bensin saja

2 jam yang lalu


Berita
Toyota Produksi Lagi Dasbor Supra MK4 Melalui GR Heritage Parts

Toyota kembali memproduksi sparepart mobil lawasnya melalui GR Heritage Parts

4 jam yang lalu


Tips
Perhatikan Tanda-Tanda Munculnya Microsleep Saat Mengemudi

Paksa untuk tidur sebentar untuk memulihkan kesadaran serta konsenterasi

9 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Tambah Jam Operasional Dini Hari Saat Arus Balik

Bus layanan khusus itu hubungkan terminal Pulo Gebang dengan terrminal pendukung di sebagian besar wilayah Jakarta

11 jam yang lalu


Berita
Perhatikan Dua Waktu Puncak Arus Balik Ke Wilayah Jabodetabek Dari Arah Timur

Bisa jadi pertimbangan untuk melakukan perjalan kembali dengan lebih leluasa.

12 jam yang lalu