Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 
Berita
Sabtu, 9 Juli 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Saat ini para perusahaan otomotif dunia berlomba-lomba untuk menciptkan mobil listirik demi menggantikan mobil berbahan bakar fosil. Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, tidak adanya biaya untuk bensin, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

Perlu diketahui bahwa pajak tahunan mobil listrik tergolong lebih rendah seharga pajak mobil tahun 90an. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif kepada pemilik mobil listrik, pembayaran pajaknya juga sama dengan kendaraan bermotor lainnya setiap tahun dan juga pajak 5 tahun. 

Memang harga mobil listrik tergolong mahal, namun faktanya pajak mobil listrik justru lebih rendah dibandingkan dengan pajak mobil konvensional. Maka dari itu, sejenis mobil plug in hybrid, mobil listrik dan mobil hybrid akan memperoleh insentif PPnBM dalam jumlah besar. 

Tentang pajak mobil listrik sendiri, telah tercantum pada peraturan pemerintah terbaru, yakni PP (Peraturan Pemerintah) No.73 Tahun 2019. Dalam PP ini aturan mengenai pajak pada mobil listrik, diatur berdasarkan jenis mobil listrik yang ada. Berikut ini tarif pajak mobil listrik :

1. Pada mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
2. Pada mobil jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 Terbebas pengenaan pajak”.

Namun, mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%.

1. Mobil listrik hidrogen dan murni akan dikenakan tarif insentif tahap I adalah 0%, dan insentif tahap II adalah 0%.
2. Pada mobil PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 5%, sedangkan untuk insentif tahap II adalah 8%.
3. Pada mobil Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II adalah 12-14 persen.
4. Pada mobil Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8 persen. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12 persen.

Untuk Wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat mengratiskan BBN (Bea Balik Nama) dan PKB tahunan. Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

Untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik, hal pertama harus mengetahui tipe mobil listrik yang dimiliki, beserta dengan tahun produksinya. Sebab seri dan tahun produksi mobil listrik memiliki tarif pajak tahunan yang berbeda.

Rumus Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik terdiri dari Tarif PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor + Tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Dari sumber yang OtoDriver dapat dari pemilik mobil Hyundai Ioniq 5 diketahui, tarif PKB mobil ini sebesar Rp 1.171.800 + Tarif SWDKLLJ sebesar Rp 153.000. Jadi total pajak tahunan yang harus dibayarkan ditambah biaya administrasi Rp 300.000 untuk mobil listrik ini sebesar Rp 1.624.000, besaran pajak ini sama dengan Toyota All New Corolla tahun 1990-an antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,7 jutaan. Perlu diketahui, Hyundai Ioniq 5 jika tidak mendapatkan insentif pemerintah seharusnya bayar pajak Rp 7,5 juta.

Selain insentif PPnBM, keuntungan memiliki mobil listrik, terbebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Salah satu alasan diberlakukannya ganjil genap adalah mengurangi pencemaran udara yang sangat parah, selain untuk mengurangi kemacetan. 

Markondez


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kebijakan Bebas Pajak Mobil Listrik Impor Utuh Segera Direalisasikan

Rancangan insetif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini sudah mulai diajukan ke kementrian terkait.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Listrik Impor Utuh Akan Bebas Pajak

Nantinya, pajak mobil listrik CBU PPN-nya bisa di nol persenkan.

2 tahun yang lalu


Berita
Minat Beli Kendaraan Listrik Rendah, Bantuan Subsidi Akan Dievaluasi

Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.

2 tahun yang lalu


Berita
Akan Ada Insetif untuk Mobil Hybrid

Mobil hybrid sendiri belum mendapatkan insetif dari pemerintah dalam program peralihan ke era elektrifikasi. Namun, ada rencana pemerintah untuk memberikan insentif bagi jenis kendaraan tersebut.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Harga Veloz Hybrid Resmi Dirilis, Mulai Dari Rp 308 Juta

Harga Toyota Veloz Hybrid resmi dirilis PT TAM di IIMS 2026, mulai Rp 308 juta hingga Rp 385 juta. Promo tipe V Rp 303 juta.

41 menit yang lalu


Berita
GWM Tank 500 Diesel Meluncur Di IIMS 2026, Harga Mulai Rp700 jutaan

Kehadiran Tank 500 di Indonesia tersedia dalam dua varian. Berikut harganya.

1 jam yang lalu


Berita
Hyundai Boyong Varian Santa Fe Baru DI IIMS 2026

Harga Hyundai Santa Fe XRT IIMS 2026 Rp 932,4 juta. Varian flagship Hyundai tampil serba hitam eksterior-interior dengan spesifikasi hybrid 235 PS seperti Calligraphy.

1 jam yang lalu


Berita
Wuling Eksion Diperkenalkan, Ada Versi EV dan PHEV

Perkenalan Wuling Eksion EV PHEV di IIMS 2026: SUV 7-seater basis Starlight 560 dengan jarak tempuh EV 530 km dan PHEV >1.000 km.

2 jam yang lalu


Berita
Thunder EV, Aki Khusus Mobil Listrik Dari Massiv

Diklaim sebagai aki aftermarket untuk mobil listrik paling efisien saat ini

3 jam yang lalu