Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 
Berita
Sabtu, 9 Juli 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Saat ini para perusahaan otomotif dunia berlomba-lomba untuk menciptkan mobil listirik demi menggantikan mobil berbahan bakar fosil. Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, tidak adanya biaya untuk bensin, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

Perlu diketahui bahwa pajak tahunan mobil listrik tergolong lebih rendah seharga pajak mobil tahun 90an. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif kepada pemilik mobil listrik, pembayaran pajaknya juga sama dengan kendaraan bermotor lainnya setiap tahun dan juga pajak 5 tahun. 

Memang harga mobil listrik tergolong mahal, namun faktanya pajak mobil listrik justru lebih rendah dibandingkan dengan pajak mobil konvensional. Maka dari itu, sejenis mobil plug in hybrid, mobil listrik dan mobil hybrid akan memperoleh insentif PPnBM dalam jumlah besar. 

Tentang pajak mobil listrik sendiri, telah tercantum pada peraturan pemerintah terbaru, yakni PP (Peraturan Pemerintah) No.73 Tahun 2019. Dalam PP ini aturan mengenai pajak pada mobil listrik, diatur berdasarkan jenis mobil listrik yang ada. Berikut ini tarif pajak mobil listrik :

1. Pada mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
2. Pada mobil jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 Terbebas pengenaan pajak”.

Namun, mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%.

1. Mobil listrik hidrogen dan murni akan dikenakan tarif insentif tahap I adalah 0%, dan insentif tahap II adalah 0%.
2. Pada mobil PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 5%, sedangkan untuk insentif tahap II adalah 8%.
3. Pada mobil Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II adalah 12-14 persen.
4. Pada mobil Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8 persen. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12 persen.

Untuk Wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat mengratiskan BBN (Bea Balik Nama) dan PKB tahunan. Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

Untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik, hal pertama harus mengetahui tipe mobil listrik yang dimiliki, beserta dengan tahun produksinya. Sebab seri dan tahun produksi mobil listrik memiliki tarif pajak tahunan yang berbeda.

Rumus Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik terdiri dari Tarif PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor + Tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Dari sumber yang OtoDriver dapat dari pemilik mobil Hyundai Ioniq 5 diketahui, tarif PKB mobil ini sebesar Rp 1.171.800 + Tarif SWDKLLJ sebesar Rp 153.000. Jadi total pajak tahunan yang harus dibayarkan ditambah biaya administrasi Rp 300.000 untuk mobil listrik ini sebesar Rp 1.624.000, besaran pajak ini sama dengan Toyota All New Corolla tahun 1990-an antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,7 jutaan. Perlu diketahui, Hyundai Ioniq 5 jika tidak mendapatkan insentif pemerintah seharusnya bayar pajak Rp 7,5 juta.

Selain insentif PPnBM, keuntungan memiliki mobil listrik, terbebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Salah satu alasan diberlakukannya ganjil genap adalah mengurangi pencemaran udara yang sangat parah, selain untuk mengurangi kemacetan. 

Markondez


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Cherry Hadirkan Dua Varian Baru Tiggo 8 CSH di GJAW 2025

Chery luncurkan varian baru Tiggo 8 CSH di GJAW 2025. Kini hadir dalam tiga pilihan, simak daftar lengkap harga Chery Tiggo 8 CSH mulai Rp 439 jutaan.

2 hari yang lalu

Berita
Daihatsu Serahkan 3 Unit Pertama Rocky Hybrid di GJAW 2025

Daihatsu resmi menyerahkan unit Rocky Hybrid pertama di GJAW 2025. Simak spesifikasi, fitur e-Smart Hybrid, dan harga Daihatsu Rocky Hybrid yang mulai Rp 299 jutaan.

4 hari yang lalu


Berita
Semester Pertama 2025 Ada 9,1 Juta Unit Kendaraan EV Laris Di Seluruh Dunia

Insentif pajak dan reduksi biaya pemeliharaan serta operasional jadi pemicunya.

4 bulan yang lalu


Berita
Industri Otomotif Indonesia, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Penjualan mobil nasional sedang tidak baik-baik saja. Ini faktanya.

6 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Hino Perkuat Filosofi NICE Dalam Customer Satifaction Contest 2025

Pelayanan di segmen kendaraan komersial berbanding lurus dengan performa terbaik bagi pemilik armada

7 jam yang lalu


Berita
VW Bangun Perakitan EV Di Indonesia?

VW jadi salah satu dari sembilan pabrikan yang bikin perakitan EV di Indonesia.

8 jam yang lalu


Berita
Plus-Minus Jetour T2 Ketika Digunakan Offroad

Jetour T2 merupakan salah satu SUV yang cukup menggoda konsumen Indonesia saat ini. Dengan harga terjangkau ia punya banyak keunggulan.

9 jam yang lalu


Berita
Nissan Serena C28 Dapatkan Facelift dan Upgrade, Wajahnya Jadi Lebih Unik

Nissan Serena C28 mendapatkan penyegaran di bagian wajah dan juga upgrade fitur.

10 jam yang lalu


Berita
Road Trip Jakarta ke Bogor, Konsumsi BBM Mercedes-Benz A 200 Tembus 17,2 Km/Liter!

Mobil termurah Mercedes-Benz ini tetap bertabur fitur mewah. Satu lagi kelebihannya, irit!

11 jam yang lalu