Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 
Berita - Sabtu, 9 Juli 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Saat ini para perusahaan otomotif dunia berlomba-lomba untuk menciptkan mobil listirik demi menggantikan mobil berbahan bakar fosil. Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, tidak adanya biaya untuk bensin, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

Perlu diketahui bahwa pajak tahunan mobil listrik tergolong lebih rendah seharga pajak mobil tahun 90an. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif kepada pemilik mobil listrik, pembayaran pajaknya juga sama dengan kendaraan bermotor lainnya setiap tahun dan juga pajak 5 tahun. 

BACA JUGA

Tentang pajak mobil listrik sendiri, telah tercantum pada peraturan pemerintah terbaru, yakni PP (Peraturan Pemerintah) No.73 Tahun 2019. Dalam PP ini aturan mengenai pajak pada mobil listrik, diatur berdasarkan jenis mobil listrik yang ada. Berikut ini tarif pajak mobil listrik :

1. Pada mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
2. Pada mobil jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 Terbebas pengenaan pajak”.

Namun, mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%.

1. Mobil listrik hidrogen dan murni akan dikenakan tarif insentif tahap I adalah 0%, dan insentif tahap II adalah 0%.
2. Pada mobil PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 5%, sedangkan untuk insentif tahap II adalah 8%.
3. Pada mobil Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II adalah 12-14 persen.
4. Pada mobil Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8 persen. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12 persen.

Untuk Wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat mengratiskan BBN (Bea Balik Nama) dan PKB tahunan. Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

Untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik, hal pertama harus mengetahui tipe mobil listrik yang dimiliki, beserta dengan tahun produksinya. Sebab seri dan tahun produksi mobil listrik memiliki tarif pajak tahunan yang berbeda.

Rumus Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik terdiri dari Tarif PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor + Tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Dari sumber yang OtoDriver dapat dari pemilik mobil Hyundai Ioniq 5 diketahui, tarif PKB mobil ini sebesar Rp 1.171.800 + Tarif SWDKLLJ sebesar Rp 153.000. Jadi total pajak tahunan yang harus dibayarkan ditambah biaya administrasi Rp 300.000 untuk mobil listrik ini sebesar Rp 1.624.000, besaran pajak ini sama dengan Toyota All New Corolla tahun 1990-an antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,7 jutaan. Perlu diketahui, Hyundai Ioniq 5 jika tidak mendapatkan insentif pemerintah seharusnya bayar pajak Rp 7,5 juta.

Selain insentif PPnBM, keuntungan memiliki mobil listrik, terbebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Salah satu alasan diberlakukannya ganjil genap adalah mengurangi pencemaran udara yang sangat parah, selain untuk mengurangi kemacetan. 

Markondez


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Nissan Bakal Jual Massal X-Trail e-Power di GIIAS 2024, Ini Bocorannya

1 minggu yang lalu


Berita
Turki Berikan Tambahan Pajak 40% Untuk EV Asal China, Ternyata Ini Alasannya

3 minggu yang lalu


Berita
Wuling Cloud EV Resmi Dibanderol Di Bawah Rp 400 jutaan

1 bulan yang lalu


Berita
Citroën Ë-C3 Kini Bebas Bea Impor Dan PPnBM Ditanggung Pemerintah

1 bulan yang lalu


Berita
Presiden AS Diminta Boikot EV China, Ini Alasannya

2 bulan yang lalu


Berita
Seberapa Murahkah Harga Hyundai New Kona EV?

3 bulan yang lalu


Berita
Pabrik BYD Di Indonesia Mulai Dibangun Bulan Juli 2024

3 bulan yang lalu


Mobil Listrik
India Menggoda Produsen Mobil Listrik Berinvestasi Besar Dengan Turunkan Pajak Impor

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

41 menit yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

2 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

15 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

19 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

20 jam yang lalu