Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Berita
Sabtu, 9 Juli 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Saat ini para perusahaan otomotif dunia berlomba-lomba untuk menciptkan mobil listirik demi menggantikan mobil berbahan bakar fosil. Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, tidak adanya biaya untuk bensin, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

Perlu diketahui bahwa pajak tahunan mobil listrik tergolong lebih rendah seharga pajak mobil tahun 90an. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif kepada pemilik mobil listrik, pembayaran pajaknya juga sama dengan kendaraan bermotor lainnya setiap tahun dan juga pajak 5 tahun. 

BACA JUGA

Tentang pajak mobil listrik sendiri, telah tercantum pada peraturan pemerintah terbaru, yakni PP (Peraturan Pemerintah) No.73 Tahun 2019. Dalam PP ini aturan mengenai pajak pada mobil listrik, diatur berdasarkan jenis mobil listrik yang ada. Berikut ini tarif pajak mobil listrik :

1. Pada mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
2. Pada mobil jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 Terbebas pengenaan pajak”.

Namun, mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%.

1. Mobil listrik hidrogen dan murni akan dikenakan tarif insentif tahap I adalah 0%, dan insentif tahap II adalah 0%.
2. Pada mobil PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 5%, sedangkan untuk insentif tahap II adalah 8%.
3. Pada mobil Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II adalah 12-14 persen.
4. Pada mobil Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8 persen. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12 persen.

Untuk Wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat mengratiskan BBN (Bea Balik Nama) dan PKB tahunan. Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

Untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik, hal pertama harus mengetahui tipe mobil listrik yang dimiliki, beserta dengan tahun produksinya. Sebab seri dan tahun produksi mobil listrik memiliki tarif pajak tahunan yang berbeda.

Rumus Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik terdiri dari Tarif PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor + Tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Dari sumber yang OtoDriver dapat dari pemilik mobil Hyundai Ioniq 5 diketahui, tarif PKB mobil ini sebesar Rp 1.171.800 + Tarif SWDKLLJ sebesar Rp 153.000. Jadi total pajak tahunan yang harus dibayarkan ditambah biaya administrasi Rp 300.000 untuk mobil listrik ini sebesar Rp 1.624.000, besaran pajak ini sama dengan Toyota All New Corolla tahun 1990-an antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,7 jutaan. Perlu diketahui, Hyundai Ioniq 5 jika tidak mendapatkan insentif pemerintah seharusnya bayar pajak Rp 7,5 juta.

Selain insentif PPnBM, keuntungan memiliki mobil listrik, terbebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Salah satu alasan diberlakukannya ganjil genap adalah mengurangi pencemaran udara yang sangat parah, selain untuk mengurangi kemacetan. 

Markondez


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu


Berita
Inilah Bocoran Harga Neta X, Bersaing Dengan BYD Atto 3 dan Lebih Murah Dari Kona EV

2 bulan yang lalu


Berita
GAIKINDO Sepakat Dukung Pemerintah Beri Insentif ke Mobil Hybrid

2 bulan yang lalu


Berita
Hyundai Tucson Terbaru Sudah Bisa Dipesan Dengan Booking Fee Mulai Rp 10 Juta

2 bulan yang lalu


Berita
Beberapa Kerugian Membeli Sebuah PHEV

3 bulan yang lalu


Berita
Omoda E5 Diluncurkan Di Thailand, Harga Lebih Murah Dibanding Versi Indonesia

3 bulan yang lalu


Berita
Thailand Akan Beri Insentif Pajak Untuk Mobil Hybrid. Indonesia Kapan?

3 bulan yang lalu


Berita
Baterai Kona Electric Sudah Buatan Lokal, Selanjutnya Ioniq 5?

4 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

1 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

2 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

3 jam yang lalu


Bus
Inilah Golongan Penumpang Yang Digratiskan Naik Transjakarta

4 jam yang lalu


Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

5 jam yang lalu