Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Polisi Angkat Bicara Soal Larangan Mendengarkan Radio dan Merokok

Beginilah tanggapan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri
Berita
Senin, 5 Maret 2018 09:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pernyataan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai mendengarkan musik dan radio melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuai banyak kontroversi dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M. selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instgram resmi @ntmc_polri (3/3) disampaikan bahwa UU melarang segala kegiatan yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan konsentrasi pengendara. Namun aktifitas mendengarkan radio tidak dilarang dalam UU, yang tidak diperbolehkan adalah menonton TV atau video saat berkendara.

Di dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1 secara jelas tertulis "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Menuriut Kakorlantas, aturan ini yang menyatakan "dengan penuh konsentrasi" adalah perhatian pengemudi kendaraan bermotor fokus ke aktifitasnya dan tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon.

Selain itu, pengendara juga dilarang menonton televisi atau video yang terpasang di dasbor, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan mobilnya.


Tags Terkait :
Polri Lalulintas
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

6 bulan yang lalu


Berita
Tanggal 6 April Ada One Way Lagi Buat Arus Balik Di Tol Trans Jawa

Di mulai dari GT Kalikangkung ke arah barat. Ketahui kapan waktu one way arus balik.

1 tahun yang lalu

Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu

Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

Kecelakaan di jalan terjadi berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Sejarah Pick Up Klasi Honda TN360

Sejarah Honda TN360 TNIII mengungkap evolusi pikap Kei Car generasi kedua yang mengutamakan pendekatan realistis dengan mesin 2 silinder efisien menggantikan T360.

9 jam yang lalu


Berita
Harga Solar Menggila, Mitsubishi Tetap PD Dengan Pajero Sport dan Kasih Cashback Rp 10 Juta

Meski harga solar melonjak, Mitsubishi tetap optimistis dengan Pajero Sport. Program cashback Rp10 juta berlaku untuk pembelian Pajero Sport pada Mei 2026.

10 jam yang lalu


Berita
Altaf Ridwan Buktikan Talenta Indonesia di FIA Karting Academy Trophy Belgia 2026

Altaf Ridwan sukses menembus Final FIA Karting Academy Trophy Round 1 2026 di Belgia. Pembalap muda Indonesia tampil impresif meski menghadapi insiden di babak final.

11 jam yang lalu


Bus
Punya Ekosistem Sendiri, Tiket Bus Sinar Jaya Jadi Murah

Tiket bus Sinar Jaya murah karena ekosistem sendiri yang mencakup pasokan suku cadang dan sasis dari anak usaha.

13 jam yang lalu


Berita
Tak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM A Online 2026 Lewat HP

Artikel ini menjelaskan cara perpanjang SIM online 2026 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan HP tanpa perlu ke Satpas. Simak langkah-langkah registrasi dan persyaratannya.

13 jam yang lalu