Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Polisi Angkat Bicara Soal Larangan Mendengarkan Radio dan Merokok

Berita
Senin, 5 Maret 2018 09:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Pernyataan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai mendengarkan musik dan radio melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuai banyak kontroversi dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M. selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instgram resmi @ntmc_polri (3/3) disampaikan bahwa UU melarang segala kegiatan yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan konsentrasi pengendara. Namun aktifitas mendengarkan radio tidak dilarang dalam UU, yang tidak diperbolehkan adalah menonton TV atau video saat berkendara.

BACA JUGA

Di dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1 secara jelas tertulis "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Menuriut Kakorlantas, aturan ini yang menyatakan "dengan penuh konsentrasi" adalah perhatian pengemudi kendaraan bermotor fokus ke aktifitasnya dan tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon.

Selain itu, pengendara juga dilarang menonton televisi atau video yang terpasang di dasbor, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan mobilnya.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Polri Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

2 hari yang lalu


Truk
GIIAS 2024: Mitsubishi Fuso ‘Aktivis’ Kendaran Niaga Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Selalu Jalur Wisata, Traffic Meningkat Di Musim Liburan Sekolah

4 bulan yang lalu

Berita
Jumlah Kendaraan Bermotor Di Jakarta Bulan Ini: 24 Jutaan Unit

6 bulan yang lalu


Berita
Lalu Lintas Jakarta: Waktu Tempuh Per 10 Kilometer Yaitu 19 Menit

6 bulan yang lalu


Berita
Korlantas Polri: Menunda “One Way” Hari Ini

7 bulan yang lalu

Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

7 bulan yang lalu

Berita
Inilah Jumlah Kendaraan Di Indonesia Dua Bulan Pertama 2024

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

8 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

14 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

15 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

15 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

17 jam yang lalu