Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Polisi Angkat Bicara Soal Larangan Mendengarkan Radio dan Merokok

Beginilah tanggapan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri
Berita
Senin, 5 Maret 2018 09:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pernyataan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai mendengarkan musik dan radio melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuai banyak kontroversi dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M. selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instgram resmi @ntmc_polri (3/3) disampaikan bahwa UU melarang segala kegiatan yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan konsentrasi pengendara. Namun aktifitas mendengarkan radio tidak dilarang dalam UU, yang tidak diperbolehkan adalah menonton TV atau video saat berkendara.

Di dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1 secara jelas tertulis "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Menuriut Kakorlantas, aturan ini yang menyatakan "dengan penuh konsentrasi" adalah perhatian pengemudi kendaraan bermotor fokus ke aktifitasnya dan tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon.

Selain itu, pengendara juga dilarang menonton televisi atau video yang terpasang di dasbor, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan mobilnya.


Tags Terkait :
Polri Lalulintas
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel

Penindakan ke area tidak ada kamera statis ETLE sekaligus menekan proses tatap muka dengan pelanggar.

1 hari yang lalu


Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

7 bulan yang lalu


Berita
Tanggal 6 April Ada One Way Lagi Buat Arus Balik Di Tol Trans Jawa

Di mulai dari GT Kalikangkung ke arah barat. Ketahui kapan waktu one way arus balik.

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
All New Nissan Elgrand Dirilis di Jepang, Harganya Setara Rp700 Jutaan

All New Nissan Elgrand generasi keempat resmi dirilis di Jepang dengan teknologi hybrid e-POWER dan e-4ORCE. Simak spesifikasi serta harga All New Nissan Elgrand Jepang yang dimulai dari Rp762 juta.

1 jam yang lalu


Berita
OtoCibubur Gelar Nongkrong Bareng, Bermain dengan Fitur V2L

OtoCibubur menggelar nongkrong bareng untuk belajar teknologi V2L Chery Tiggo 9 CHS. Peserta mempraktikkan fitur vehicle to load pada PHEV tersebut.

2 jam yang lalu


Berita
Beda Tampilan Kasat Mata Mitsubishi Xforce Hybrid dan Penyegaran Versi Bensin

Mitsubishi Xforce Hybrid dengan penggerak hybrid baru melakukan kiprahnya di Indonesia. Pada saat yang sama pihak Mitsubishi Indonesia juga meluncurkan improvement baru bagi model Xforce versi ICE.

11 jam yang lalu


Berita
SUV EREV Xiaomi Ini Bisa Berjalan 505 Km Dengan Mode EV

Xiaomi mengungkapkan spesifikasi terbaru dari lini SUV extended-range electric vehicle (EREV) Skynomad.

12 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Xforce Hybrid Resmi Meluncur Rp 445 Juta, Siap Delivery Di Agustus

Mitsubishi Xforce Hybrid resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp 445 juta OTR Jakarta. Varian HEV pertama Mitsubishi ini diproduksi lokal dan siap dikirim Agustus 2026.

22 jam yang lalu