Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Peraturan Mobil Listrik Segera Disahkan, Apa Saja Insentifnya?

Jika nanti mobil berteknologi elektrifikasi sudah diatur oleh pemerintah, apa saja kira-kira intensif atau keringanan yang didapat?
Berita - Senin, 12 November 2018 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Mobil lisrik yang masih diteliti mengenai sisi teknis maupun peraturannya sampai detik ini belum memberi keringanan bagi calon peminatnya. StudI mengenai mobil listrik pun masih dibahas pemerintah dan melibatkan kalangan akademisi.

Riset dan penelitian mobil listrik yang dilakukan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Institut Teknologi Bandung yang sudah selesai tahap pertama pun dinilai sebagai lampu hijau oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BACA JUGA

“Saat ini, roadmap pengembangan industri otomotif nasional sedang kami dorong, termasuk peraturan pemerintah atau Perpres terkait pengembangan kendaran listrik dan fasilitas-fasilitasnya," imbuhnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (6/11).

Setelah penelitian tahap pertama ini, Kemenperin akan melanjutkan laporan hasil riset mobil listrik terkait dengan aplikasi,  ketahanan dan ketersediaan infrastruktur. Pada tahap pertama yang hasilnya adalah perbandingan konsumsi bahan bakar berlangsung selama 3 bulan, pada tahap kedua ditargetkan rampung pada Januari 2019. 

 

Jadi, apakah peraturan yang mengatur dan (harusnya) meringankan kehadiran mobil berteknologi elektrifikasi baru bisa disahkan setelah Januari 2019? Menteri Perindustrian memastikan bahwa peraturannya bisa diumumkan tahun ini.

Lantas, jika nanti mobil berteknologi elektrifikasi sudah diatur oleh pemerintah, apa saja kira-kira intensif atau keringanan yang didapat?

Insentifnya bisa berupa (PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ringan) dan bisa juga nanti kita lihat ada bea masuk ditanggung pemerintah untuk produk tertentu," ujar Menperin.

Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin sendiri telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. 

“Dari sisi fasilitas nonfiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan promosi,” tutup Menperin. 
 


Tags Terkait :
Mobil Listrik Kemenperin
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Investasi Kendaraan Listrik Di Indonesia Tahun Ini Sudah Senilai Rp4 Triliun

3 bulan yang lalu


Berita
Erick Thohir: Minta PLN Diskon Tarif Listrik Untuk Charging Kendaraan Listrik Di Rumah

4 bulan yang lalu


Berita
Menanti Kebijakan Pemerintah untuk Insentif Mobil Hybrid

6 bulan yang lalu


Berita
Kebijakan Bebas Pajak Mobil Listrik Impor Utuh Segera Direalisasikan

8 bulan yang lalu


Berita
Emisi Terbesar Mobil Listrik Ada Pada Proses Pembuatan Baterai

8 bulan yang lalu


Berita
Keluarnya Aturan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Dapat Tingkatkan Industri Otomotif

8 bulan yang lalu


Berita
Penggunaan Mobil Listrik Masih Banyak yang Ragu

8 bulan yang lalu


Berita
Target Pemberlakuan TKDN Kendaraan Listrik pada 2024 Minimal 60 Persen

9 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

1 jam yang lalu


Berita
BMW Seri-6 Bakal Terlahir Kembali, Tapi XM Tak Punya Penerus

3 jam yang lalu


Berita
Bukan Carnival Apalagi EV9, Inilah Mobil KIA Terlaris Saat Ini

7 jam yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Ada Apa Saja Di Sana, Panduan Lengkap, Peserta, Tiket Dan Shuttle

8 jam yang lalu


Berita
BYD Kembali Lewati Tesla Sebagai Penjual Mobil Listrik Terlaris di Dunia, Ini Buktinya

10 jam yang lalu