Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Peraturan Mobil Listrik Segera Disahkan, Apa Saja Insentifnya?

Berita
Senin, 12 November 2018 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Mobil lisrik yang masih diteliti mengenai sisi teknis maupun peraturannya sampai detik ini belum memberi keringanan bagi calon peminatnya. StudI mengenai mobil listrik pun masih dibahas pemerintah dan melibatkan kalangan akademisi.

Riset dan penelitian mobil listrik yang dilakukan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Institut Teknologi Bandung yang sudah selesai tahap pertama pun dinilai sebagai lampu hijau oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BACA JUGA

“Saat ini, roadmap pengembangan industri otomotif nasional sedang kami dorong, termasuk peraturan pemerintah atau Perpres terkait pengembangan kendaran listrik dan fasilitas-fasilitasnya," imbuhnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (6/11).

Setelah penelitian tahap pertama ini, Kemenperin akan melanjutkan laporan hasil riset mobil listrik terkait dengan aplikasi,  ketahanan dan ketersediaan infrastruktur. Pada tahap pertama yang hasilnya adalah perbandingan konsumsi bahan bakar berlangsung selama 3 bulan, pada tahap kedua ditargetkan rampung pada Januari 2019. 

Jadi, apakah peraturan yang mengatur dan (harusnya) meringankan kehadiran mobil berteknologi elektrifikasi baru bisa disahkan setelah Januari 2019? Menteri Perindustrian memastikan bahwa peraturannya bisa diumumkan tahun ini.

Lantas, jika nanti mobil berteknologi elektrifikasi sudah diatur oleh pemerintah, apa saja kira-kira intensif atau keringanan yang didapat?

Insentifnya bisa berupa (PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ringan) dan bisa juga nanti kita lihat ada bea masuk ditanggung pemerintah untuk produk tertentu," ujar Menperin.

Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin sendiri telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. 

“Dari sisi fasilitas nonfiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan promosi,” tutup Menperin. 
 

Apa satu hal yang paling utama untuk Anda dalam memutuskan beli mobil baru?

Membeli mobil adalah komitmen jangka panjang sehingga memilih mobil baru merupakan suatu hal penting.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Mobil Listrik Kemenperin
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Bridgestone Fokus Memproduksi Ban Mobil Listrik Berteknologi Enliten, Apa Keunggulannya?

9 bulan yang lalu


Berita
Bridgestone Siap Pasarkan Ban Khusus Mobil Listrik, Termasuk Untuk Wuling Air EV

1 tahun yang lalu


Tips
4 Langkah Mengecek Ban Mobil, Sebelum Dipakai Mudik Lebaran

1 tahun yang lalu


Berita
Bridgestone Komitmen Hadirkan Teknologi Ramah Lingkungan

1 tahun yang lalu


Berita
MG Mulan Triumph Hatchback All-Electric dengan Tenaga 449 HP

2 tahun yang lalu


Tips
Tekanan Angin Ban Serep Lebih Tinggi. Ini Alasannya

2 tahun yang lalu


Berita
Beli Ban Bridgestone di IIMS Lebih Murah

2 tahun yang lalu


Berita
Bridgestone Ciptakan Ban Untuk Mobil Hybrid

4 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Damri Semakin Intensif Operasikan Bus Listrik

32 menit yang lalu


Bus
Mudik Gratis BUMN Dengan Bus Tahun Ini Ada Lagi

1 jam yang lalu


Tips
Tak Harus Semua Ganti Ban Baru, Bisa Sebagian Tapi Harus Lihat Syaratnya

2 jam yang lalu


Berita
Ini Alasan Isuzu Yakin Bisa Saingi Rangga dan Produk China

9 jam yang lalu


Berita
Hanya Beda Rp 11 Jutaan, Mazda CX-80 Tak Akan Bunuh CX-60?

10 jam yang lalu