Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Peraturan Mobil Listrik Segera Disahkan, Apa Saja Insentifnya?

Berita
Senin, 12 November 2018 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Mobil lisrik yang masih diteliti mengenai sisi teknis maupun peraturannya sampai detik ini belum memberi keringanan bagi calon peminatnya. StudI mengenai mobil listrik pun masih dibahas pemerintah dan melibatkan kalangan akademisi.

Riset dan penelitian mobil listrik yang dilakukan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Institut Teknologi Bandung yang sudah selesai tahap pertama pun dinilai sebagai lampu hijau oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BACA JUGA

“Saat ini, roadmap pengembangan industri otomotif nasional sedang kami dorong, termasuk peraturan pemerintah atau Perpres terkait pengembangan kendaran listrik dan fasilitas-fasilitasnya," imbuhnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (6/11).

Setelah penelitian tahap pertama ini, Kemenperin akan melanjutkan laporan hasil riset mobil listrik terkait dengan aplikasi,  ketahanan dan ketersediaan infrastruktur. Pada tahap pertama yang hasilnya adalah perbandingan konsumsi bahan bakar berlangsung selama 3 bulan, pada tahap kedua ditargetkan rampung pada Januari 2019. 

Jadi, apakah peraturan yang mengatur dan (harusnya) meringankan kehadiran mobil berteknologi elektrifikasi baru bisa disahkan setelah Januari 2019? Menteri Perindustrian memastikan bahwa peraturannya bisa diumumkan tahun ini.

Lantas, jika nanti mobil berteknologi elektrifikasi sudah diatur oleh pemerintah, apa saja kira-kira intensif atau keringanan yang didapat?

Insentifnya bisa berupa (PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ringan) dan bisa juga nanti kita lihat ada bea masuk ditanggung pemerintah untuk produk tertentu," ujar Menperin.

Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin sendiri telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. 

“Dari sisi fasilitas nonfiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan promosi,” tutup Menperin. 
 


Tags Terkait :
Mobil Listrik Kemenperin
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Mobil Listrik
Indomobil Group Umumkan Kolaborasi Strategis Dengan PLN Icon Plus

1 hari yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Niaga Elektrik Foton Tampil di Pameran Electricity Connect 2024

1 hari yang lalu


Berita
Pameran Kendaraan Elektrik Terbesar Di Indonesia Akan Kembali Digelar 29 April Hingga 4 Mei 2025

1 hari yang lalu


Berita
Hyundai Ioniq 9 Bakal Debut Perdana Di AS 21 November Mendatang

2 hari yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Moment Tepat Beli Mobil

2 hari yang lalu


Berita
Hyundai Belum Ada Rencana Hadirkan Mobil Lebih Murah Dari Stargazer

2 hari yang lalu


Berita
Ini Dia Nissan N7, Joint Venture EV Nissan Dengan Dongfeng

2 hari yang lalu


Mobil Listrik
2024 KIA EV Day: KIA EV5 Pernah Disebut Sebagai Kandidat SUV Yang Bakal Masuk Indonesia

2 hari yang lalu


Terkini

Berita
Aletra Resmi Debut Di Indonesia, Bawa MPV EV Setara BYD M6

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Zeekr Resmi Meluncur Di Indonesia, Bawa Kedua Model Ini

2 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

4 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

6 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

7 jam yang lalu