Beranda Berita

Peraturan Mobil Listrik Segera Disahkan, Apa Saja Insentifnya?

Berita
Senin, 12 November 2018 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro
Berita - Peraturan Mobil Listrik Segera Disahkan, Apa Saja Insentifnya?


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Mobil lisrik yang masih diteliti mengenai sisi teknis maupun peraturannya sampai detik ini belum memberi keringanan bagi calon peminatnya. StudI mengenai mobil listrik pun masih dibahas pemerintah dan melibatkan kalangan akademisi.

Riset dan penelitian mobil listrik yang dilakukan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Institut Teknologi Bandung yang sudah selesai tahap pertama pun dinilai sebagai lampu hijau oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BACA JUGA

“Saat ini, roadmap pengembangan industri otomotif nasional sedang kami dorong, termasuk peraturan pemerintah atau Perpres terkait pengembangan kendaran listrik dan fasilitas-fasilitasnya," imbuhnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (6/11).

Setelah penelitian tahap pertama ini, Kemenperin akan melanjutkan laporan hasil riset mobil listrik terkait dengan aplikasi,  ketahanan dan ketersediaan infrastruktur. Pada tahap pertama yang hasilnya adalah perbandingan konsumsi bahan bakar berlangsung selama 3 bulan, pada tahap kedua ditargetkan rampung pada Januari 2019. 

Jadi, apakah peraturan yang mengatur dan (harusnya) meringankan kehadiran mobil berteknologi elektrifikasi baru bisa disahkan setelah Januari 2019? Menteri Perindustrian memastikan bahwa peraturannya bisa diumumkan tahun ini.

Lantas, jika nanti mobil berteknologi elektrifikasi sudah diatur oleh pemerintah, apa saja kira-kira intensif atau keringanan yang didapat?

Insentifnya bisa berupa (PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ringan) dan bisa juga nanti kita lihat ada bea masuk ditanggung pemerintah untuk produk tertentu," ujar Menperin.

Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin sendiri telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. 

“Dari sisi fasilitas nonfiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan promosi,” tutup Menperin. 
 


Tags Terkait :
Mobil Listrik Kemenperin
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kementerian ESDM: Bangun 62.918 SPKLU Sampai 2030

3 minggu yang lalu


Berita
PLN: Ada SPKLU Mobile Jika Mobil Listrik Kehabisan Daya Di Tol

11 bulan yang lalu


Berita
Yamaha Hadirkan Mobil Bertenaga Hidrogen Pertamanya

1 tahun yang lalu


Berita
Taksi Listrik dan CNG Bluebird Kurangi 27.000 Ton Emisi Karbon

1 tahun yang lalu


Berita
PLN dan Pertamina Sedang Bangun SPBU Hidrogen, Kapan Ada Kendaraanya di Indonesia?

1 tahun yang lalu

Berita
Mobil Bahan Bakar Bakar Hidrogen Lebih Murah, Tapi Ada Kendala

1 tahun yang lalu


Berita
Dukung Energi Hidrogen, PLN Bangun Stasiun Pengisian Pertama di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Indonesia Siap Gunakan Hidrogen Sebagai Bahan Bakar Kendaraan pada 2030

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
GIIAS 2025 Akan Hadirkan 55 Merek Roda Empat, Polytron Bakal Debut Mobil Listriknya

3 jam yang lalu


Tips
Ingat, Berkendara Di Jalan Tol Harus Selalu Waspada

3 jam yang lalu


Tips
Pentingnya Periksa Ban Setelah Digunakan Jarak Jauh

5 jam yang lalu


Bus
Tanggal 21 Dan 24 April Gratis Naik Transjakarta Group, Ada Apa?

7 jam yang lalu


Berita
Honda Resmi Rilis Mobil Listrik Barunya Untuk Pasar Cina, Harganya Rp 400 Jutaan

8 jam yang lalu