Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mobil Tenggelam Karena Tragedi KM Lestari Maju Masih Bisa Diklaim ke Asuransi?

Masih mungkin kah jika mobil tersebut ditanggung kerusakan maupun kehilangannya oleh pihak asuransi?
Berita - Kamis, 5 Juli 2018 10:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Sejumlah kendaraan termasuk mobil pribadi dilaporkan tenggelam bersama KM Lestari Maju di perairan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (3/7). Dari laporan tim evakuasi, korban jiwa pun sampai berjumlah 30an orang dari musibah ini.

Mobil yang sudah tenggelam dalam musibah ini pun masih tengah berusaha diselamatkan oleh tim penyelamat. Lantas masih mungkin kah jika mobil tersebut ditanggung kerusakan maupun kehilangannya oleh pihak asuransi?

BACA JUGA

"Mobil yang diangkut naik kapal akan di-cover juga oleh asuransi dengan catatan diangkut kapal yang berada di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Department Asuransi Astra (4/7). 

Pernyataan Iwan tersebut merujuk pada Pasal 1 ayat 2 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. 

Berikut adalah bunyi ayat 2 tersebut:

Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia sendiri membuat polis yang menjadi standar dan diterapkan oleh para anggotanya yang terdiri dari berbagai perusahaan asuransi di Indonesia. 

"Pastikan juga saat naik kapal (ferry), apakah ada asuransi dari kapal tersebut untuk jiwa atau mobil yang naik kapal tersebut," lanjut Iwan.

Sebab, jika mobil yang tenggelam tak punya asuransi, maka harapan satu-satunya agar bisa "diselamatkan" oleh klaim hanyalah dari asuransi yang didapat dari pembelian tiket kapal.


Tags Terkait :
Asuransi Asuransi Astra Kecelakaan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?

11 bulan yang lalu


Berita
Wajib Tahu, Saat Tabrakan Beruntun Hanya Mobil Depan yang Ditanggung Asuransi

11 bulan yang lalu


Tips
5 Persiapan Yang Wajib Dilakukan Agar Perjalanan Mudik Lebih Aman

2 tahun yang lalu


Tips
Ini Tips Cara Berkendara Ketika Banjir Dari Asuransi Astra

3 tahun yang lalu


Berita
Kecelakaan Saat Menggunakan Truk Isuzu, Dapat Santunan Puluhan Juta

4 tahun yang lalu


Berita
Mudik in Style 2019: Selamat di Jalan Plus Penuh Bonus Berkat GOMUDIK

5 tahun yang lalu


Berita
Centre High Mount Stop Lamp Bisa Minimalisir Kecelakaan?

5 tahun yang lalu


Berita
Asuransi Astra Kembangkan Produk Baru, Non-Otomotif

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Kona EV Yang Meluncur di GIIAS Sudah Menggunakan Baterai Produksi Lokal

59 menit yang lalu


Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

4 jam yang lalu


Berita
BYD Cetak Dua Sejarah Besar Bulan Ini, Apa Saja?

4 jam yang lalu


Tips
Beberapa Penyebab Pendeknya Usia Shockbreaker

5 jam yang lalu


Berita
Tidak Mau Ketinggalan Dengan Brand China, Ford Siapkan EV Mungil Untuk 2027

7 jam yang lalu