OTODRIVER – Sejak 2021, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dihitung berdasarkan tanggal penerbitan dan berlaku selama lima tahun. Sedangkan aturan sebelumnya, masa berlaku SIM berdasarkan tanggal kelahiran pemilik dan berlaku lima tahun.
Aturan lama mungkin lebih memudahkan dalam memgingat masa berlaku jika dibandingkan dengan aturan baru. Beradaptasi dengan regulasi baru, maka penting mengingat dengan khusus mengenai masa berlakunya. Bisa dengan mencatatnya secara khusus atau membuat reminder yang diset beberapa hari sebelum tengat waktunya berakhir.
Hal ini penting untuk diketahui lantaran jika masa berlaku SIM terlewatkan, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Tapi selain itu memastikan SIM yang masih berlaku juga harus menjadi perhatian karena menjadi salah satu syarat penting dalam proses klaim asuransi kendaraan.
“Dalam proses klaim asuransi, salah satu syaratnya adalah memiliki SIM yang masih berlaku,” terang Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, saat dihubungi beberapa waktu lalu. “Klaim asuransi bisa gugur karena hal ini,” sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Iwan menjelaskan bahwa persyaratan ini sudah diatur berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 Ayat (4) Butir 2:
4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
Artinya, apabila terjadi kecelakaan saat pengemudi menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa atau SIM yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya, misalnya menggunakan SIM C untuk mengemudikan mobil, maka klaim asuransi tidak dapat diproses sesuai ketentuan polis.
Karena itu, pastikan selalu SIM yang Anda miliki masih aktif dan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Langkah sederhana ini tidak hanya membantu menghindari pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memastikan perlindungan asuransi tetap berlaku apabila terjadi risiko yang dijamin dalam polis. (SS)
