Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Perlu Perhatian Masa Berlaku SIM, Potensial Gagalkan Klaim Asuransi

Pentingnya mengingat masa berlaku SIM sangat penting dalam pengurusan polis asuransi.
Berita
Minggu, 26 Juli 2026 12:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko
Ingat masa berlaku SIM. (Foto :markondez)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Sejak 2021, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dihitung berdasarkan tanggal penerbitan dan berlaku selama lima tahun. Sedangkan aturan sebelumnya, masa berlaku SIM berdasarkan tanggal kelahiran pemilik dan berlaku lima tahun.

Aturan lama mungkin lebih memudahkan dalam memgingat masa berlaku jika dibandingkan dengan aturan baru. Beradaptasi dengan regulasi baru, maka penting mengingat dengan khusus mengenai masa berlakunya. Bisa dengan mencatatnya secara khusus atau membuat reminder yang diset beberapa hari sebelum tengat waktunya berakhir.

Hal ini penting untuk diketahui lantaran jika masa berlaku SIM terlewatkan, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Tapi selain itu memastikan SIM yang masih berlaku juga  harus menjadi perhatian karena menjadi salah satu syarat penting dalam proses klaim asuransi kendaraan.

BACA JUGA

“Dalam proses klaim asuransi, salah satu syaratnya adalah memiliki SIM yang masih berlaku,” terang Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, saat dihubungi beberapa waktu lalu. “Klaim asuransi bisa gugur karena hal ini,” sambungnya.

Lebih lanjut lagi, Iwan menjelaskan bahwa persyaratan ini sudah diatur berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 Ayat (4) Butir 2: 

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.

Pastikan SIM Anda masih dalam masa berlaku untuk keabsahan proses klaim asuransi (Foto : Foto: Istimewa)

Artinya, apabila terjadi kecelakaan saat pengemudi menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa atau SIM yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya, misalnya menggunakan SIM C untuk mengemudikan mobil, maka klaim asuransi tidak dapat diproses sesuai ketentuan polis.

Karena itu, pastikan selalu SIM yang Anda miliki masih aktif dan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Langkah sederhana ini tidak hanya membantu menghindari pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memastikan perlindungan asuransi tetap berlaku apabila terjadi risiko yang dijamin dalam polis. (SS)


Tags Terkait :
SIM Asuransi
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Perlu Perhatian Masa Berlaku SIM, Potensial Gagalkan Klaim Asuransi

Pentingnya mengingat masa berlaku SIM sangat penting dalam pengurusan polis asuransi.

2 minggu yang lalu

Berita
Kenali Jenis-Jenis SIM Yang Berlaku Di Indonesia

Seluruh pengendara bermotor diwajibkan memiliki SIM yang masih berlaku.

2 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Kecelakaan Karena Microsleep Walau Bisa Dikover Asuransi

Asuransi tetap meloloskan klaim kecelakaan akibat microsleep, namun tetap ada hal-hal yang dapat membatalkannya.

2 bulan yang lalu


Bus
Mudik Gratis BUMN 2025, Kini Tersedia 1.360 Bus Untuk Menjangkau Berbagai Kota

Ada tiga moda transportasi dalam program ini untuk jangkau semua rute ke wilayah Indonesia

1 tahun yang lalu


Bus
Mudik Bareng Naik Bus Buat Pemotor Honda

Pendaftaran sudah dibuka

1 tahun yang lalu


Berita
Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?

Risiko bencana alam bisa ditanggung dengan syarat melakukan perluasan jaminan.

3 tahun yang lalu


Berita
Sesimpel ini, Begini Cara Klaim Asuransi Kendaraan

Pemegang polis harus mempersiapkan banyak hal, termasuk dokumen penting kendaraan.

3 tahun yang lalu


Berita
Mudik dengan Mobil Sewa? Mengapa Tidak?

Zoomcar menawarkan promo khusus Mudik Lebaran tanpa ketentuan batas minimum biaya pemesanan, jenis kendaraan maupun jarak tempuh (kilometer)

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Land Cruiser FJ di Mata Pengemar Land Cruiser. Desain Jadi Perdebatan, Nama Besar Tetap Jadi Daya Tarik

Land Cruiser FJ

9 jam yang lalu


Truk
Hino 500 FM 280 JD 6x4 Fire Truck, Sasis Tangguh untuk Kendaraan Pemadam Kebakaran

Bukti sasis truk Hino bisa fleksibel untuk dibangunkan bodi yang beragam sesuai kebutuhan

10 jam yang lalu


Berita
Jetour T2 i-DM dan T1 i-DM, Dua SUV PHEV dengan Karakter Adventure Berbeda

Dua SUV PHEV Jetour berhasil pukau pengunjung GIIAS 2026 dan berhasil sabet 3 penghargaan

11 jam yang lalu


Berita
Hot Wheels Convention Car 2026, Model Nissan Skyline GT-R BNR34 Jadi Buruan Kolektor

Hot Wheels Convention Car 2026 Nissan Skyline GT-R V-Spec II dipilih sebagai model diecast 1:64. Mobil asli BNR34 diperkenalkan di Pre-Event Hot Wheels Indonesia Collectors Convention 2026.

13 jam yang lalu


Mobil Listrik
Melihat Lebih Dekat Spesifikasi Kia PV5, Van Listrik Modular Trendy. Konon Segera Meluncur di Indonesia

Setelah wara-wiri di IIMS 2026 dan GIIAS 2026, Kia PV5 makin dekat dengan kepastian rilis resmi di Tanah Air. Simak spesifikasi teknisnya.

1 hari yang lalu