OTODRIVER- Kecelakaan beruntun kerap terjadi di beberapa ruas jalan, pada kondisi tersebut biasanya pemilik kendaraan akan saling menuntut kerugian, tak terkecuali menggunakan asuransi.
Lantas apakah semua kendaraan yang terlibat tabrakan bisa diklaim oleh asuransi?
"Kalau kejadian tabrakan beruntun itu kan korbannya banyak, jadi tidak semua bisa diklaim asuransi," kata Hendra, Regional Manager DKI Asuransi Astra Garda Oto, baru-baru ini di Jakarta.
"Kendaraan nomer dua itu tidak bisa mengklaim asuransi untuk yang ketiga atau menabraknya," tambahnya.
Untuk itu Hendra menegaskan asuransi kendaraan itu tidak bisa menanggung semua kerusakan kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun.
"Bagi mobil yang telah diasuransikan akan ditanggung sepenuhnya untuk kerusakan yang ditabrak (bagian depan)," tungkasnya.
Jadi, tidak semua kendaraan bisa ditanggung kerusakan oleh asuransi, dan hanya mobil yang depan atau ditabrak.(AAR)