Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mengendalikan Kualitas Beragam Merek Oli Demi Konsumen (Bagian 2)

SNI malah dianggap mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada.
Berita - Sabtu, 2 Juni 2018 14:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Nomor Pelumas Terdaftar atau yang disingkat NPT dianggap PERDIPPI (Importir dan Produsen Pelumas Indonesia) sebuah regulasi yang paling tepat dan ampuh untuk mengendalikan kualitas oli di pasaran. Namun ternyata PERDIPPI menyanyangkan adanya peraturan yang dianggap 'bentrok' dengan NPT.

Jaminan kualitas produk pelumas di Indonesia menuut PERDIPPI semakin kuat setelah pemerintah melalui Peraturan Menteri Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 yang memasukkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar dalam pengajuan NPT wajib (adopsi dari standar internasional). Selain itu, juga memasukkan standar internasional dan rekomendasi standar dari pabrikan setiap tahun.

BACA JUGA

Namun Dengan demikian, pemberlakuan SNI wajib bagi produk pelumas di tanah air, dianggap justru mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada. PERDIPPI mengingatkan ada instruksi Presiden yang menegaskan agar tidak boleh adanya tambahan regulasi baru untuk pertumbuhan industri, regulasi yang telah berjalan ditingkatkan pengawasannya saja.

"Kami sangat menyesalkan pernyataan dari Juergen Gunawan dari MASPI (Masyarakat Pelumas Indonesia) perihal perlunya SNI untuk melindungi konsumen. Pernyataan tersebut sangat pincang. Karena standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi NPT yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali, dengan mengacu pada syarat–syarat standar internasional bagi pelumas yang belum ada SNI-nya dan mengacu pada standar SNI bagi pelumas yang sudah ada SNI-nya dari BSN (Badan Standarisasi Nasional),” seru Paul Toar, Ketua Perhimpunan Distributor PERDIPPI.

Dalam keterangan pers, PERDIPPI menyebut pengujian di laboratorium sebagai dasar NPT dilakukan terhadap 14 parameter fisika kimia secara lengkap dan cermat oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Proses seperti itu berlangsung hingga saat ini.

Proses ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan kualitas pelumas yang beredar serta perlindungan kepentingan konsumen pelumas di Indonesia telah lengkap dan pasti.


Tags Terkait :
Oli Pelumas Pemerintah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Banyak Yang Belum Tahu, Inilah Sembilan Penyebab Mobil Anda Boros BBM

2 bulan yang lalu


Tips
Mau Lolos Uji Emisi? Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

1 tahun yang lalu


Tips
Perlukah Ganti Oli Mesin Pasca Mudik?

1 tahun yang lalu


Berita
Di Tempat Ini Beli Oli Dapat Voucher BBM

1 tahun yang lalu


Berita
Perawatan Suzuki Ertiga Hybrid Lebih Rumit Dibandingkan Versi Konvensional?

2 tahun yang lalu


Tips
Jangan Salah Pilih, Ketahui Perbedaan Fungsi Oli Sintetis dan Oli Mineral

2 tahun yang lalu


Berita
Pertamina Lubricants Siapkan 4 Titik Rest Area Mudik Sepanjang Trans Jawa

2 tahun yang lalu


Tips
Macet Berjam-Jam Seperti di Puncak Bikin Oli Menguap? Berikut Cara Mengatasinya

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

1 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

5 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

11 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

15 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

17 jam yang lalu