Nomor Pelumas Terdaftar atau yang disingkat NPT dianggap PERDIPPI (Importir dan Produsen Pelumas Indonesia) sebuah regulasi yang paling tepat dan ampuh untuk mengendalikan kualitas oli di pasaran. Namun ternyata PERDIPPI menyanyangkan adanya peraturan yang dianggap 'bentrok' dengan NPT.
Jaminan kualitas produk pelumas di Indonesia menuut PERDIPPI semakin kuat setelah pemerintah melalui Peraturan Menteri Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 yang memasukkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar dalam pengajuan NPT wajib (adopsi dari standar internasional). Selain itu, juga memasukkan standar internasional dan rekomendasi standar dari pabrikan setiap tahun.
Namun Dengan demikian, pemberlakuan SNI wajib bagi produk pelumas di tanah air, dianggap justru mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada. PERDIPPI mengingatkan ada instruksi Presiden yang menegaskan agar tidak boleh adanya tambahan regulasi baru untuk pertumbuhan industri, regulasi yang telah berjalan ditingkatkan pengawasannya saja.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan dari Juergen Gunawan dari MASPI (Masyarakat Pelumas Indonesia) perihal perlunya SNI untuk melindungi konsumen. Pernyataan tersebut sangat pincang. Karena standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi NPT yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali, dengan mengacu pada syarat–syarat standar internasional bagi pelumas yang belum ada SNI-nya dan mengacu pada standar SNI bagi pelumas yang sudah ada SNI-nya dari BSN (Badan Standarisasi Nasional),” seru Paul Toar, Ketua Perhimpunan Distributor PERDIPPI.
Dalam keterangan pers, PERDIPPI menyebut pengujian di laboratorium sebagai dasar NPT dilakukan terhadap 14 parameter fisika kimia secara lengkap dan cermat oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Proses seperti itu berlangsung hingga saat ini.
Proses ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan kualitas pelumas yang beredar serta perlindungan kepentingan konsumen pelumas di Indonesia telah lengkap dan pasti.