Belakangan ini semakin banyak saja merek pelumas mesin, muali dari yang semi-sintetik, full sintetik, ekonomis, performa tinggi, bermacam-macam merek saling adu klaim keunggulan. Kadang konsumen pun tak jarang dibuat pusing memilihnya.
Untuk mengendalikan mutu pelumas yang beredar di pasaran, pemerintah menerbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Hal ini berangkat dari Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri.
Menurut Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), regulasi NPT ini terbukti efektif. Sebab, sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini tidak ada berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak bermutu.
Hanya dengan NPT, PERDIPPI, yang terdiri dari beragam merek oli, yakin dan menyebut regulasi tersebut berhasil mengendalikan oli abal-abal yang merugikan konsumen.
"Regulasi tersebut terus diperkuat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Terbukti, melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 pemerintah mewajibkan prosedur uji laboratorium dan pendaftaran bagi semua pelumas yang beredar di Indonesia," tulis PERDIPPI dalam keterangan tertulis (31/5).
Ketua Perhimpunan Distributor PERDIPPI, Paul Toar, memastikan jika pun ada tambahan dan pembaharuan regulasi pengendalian mutu pelumas mesin otomotif, janga sampai overlap atau bahkan mengintervensi NPT itu sendiri. Bahkan SNI sekali pun, menurutnya harus 'mengikuti' aturan yang sudah tertuang dalam NPT.