Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Uji Kir Taksi Online Bisa Dilakukan Oleh APM dan Layanan Kir Swasta

"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Budi Karya Sumadi
Berita
Selasa, 7 November 2017 15:00 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Semua transportasi online, termasuk taksi online wajib menjalani uji kir berkala untuk semua kendaraannya yang dioperasikan mengangkut penumpang.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2017.

Untuk proses uji kir, transportasi online tidak harus membawanya ke instansi uji kir milik pemerintah seperti yang dikelola Dinas Perhubungan. Tapi bisa juga dilakukan di fasilitas uji kir yang dikelola swasta yang telah mendapat lisensi dari Pemerintah seperti agen pemegang merk kendaraan bermotor.

"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan,  saat meninjau pengujian KIR di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11/2017).

BACA JUGA

Budi menambahkan, dengan banyaknya populasi taksi online, perusahaan Agen Pemegang Merek (APM) perlu berperan lebih dalam pengujian KIR kendaraan.

Armada yang masih baru juga bisa mendapatkan pengesahan dari tempat uji kir agar proses kir-nya lebih cepat demi memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.

Berdasar data Kementerian Perhubungan, armada taksi online yang sudah menjalani uji kir baru mencapai 10 ribu kendaraan. Angka itu merupakan data di Dinas Perhubungan DKI Jakarta saja. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, pengelola transportasi online diberikan batas waktu hingga tiga bulan untuk melakukan uji kir kendaraannya.

"Di satu sisi kami menganjurkan semua aplikator melakukan dengan baik. Di sisi lain pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti. Kita masih memberikan waktu beberapa saat, lakukan dengan segera," kata Menhub. Kendaraan yang tidak uji kir melewati batas waktu tersebut akan ditindak. Antara lain lewat sanksi pencabutan izin.


Tags Terkait :
Uji Kir Transportasi Online Taksi Online Budi Karya Sumadi
Z

ZCH1708

kontrib

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Uji Kir Taksi Online Bisa Dilakukan Oleh APM dan Layanan Kir Swasta

"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Budi Karya Sumadi

8 tahun yang lalu


Berita
Transportasi Online Tetap Wajib Uji KIR

Bagi transportasi online, wajib uji kir ini mulai diberlakukan hingga tiga bulan sejak Peraturan Menteri Perhubungan, yakni hingga Februari 2018. 

8 tahun yang lalu


Berita
Dithubdar Kemenhub: Uji KIR Balikpapan Terbaik Di Indonesia

Terminal Patria Blitar jadi terminal kelas A terbaik

1 tahun yang lalu

Truk
GIICOMVEC 2026 Kini Hadir Di JIEXpo Kemayoran

GIICOMVEC 2026 hadir di JIExpo Kemayoran, 8-11 April. Pameran B2B kendaraan komersial libatkan Daihatsu, Hino, Isuzu, dan karoseri nasional.

2 bulan yang lalu


Bus
VKTR Tes Bus Listrik Rakitan Laksana Untuk Trans Semarang

Elektrifikasi bus kota secara nasional sudah bukan wacana lagi

3 bulan yang lalu


Truk
Hino Sediakan Senior Inspector Untuk Jaga Armada Truk Tangki Pertamina

Untuk menjaga kondisi truk selalu layak jalan

9 bulan yang lalu


Truk
Sudah Banyak Timbulkan Korban, Presiden Kritis Truk ODOL

Razia kendaraan kelebihan muatan dan dimensi tak sesuai spesifikasi telah menunjukan hasil

10 bulan yang lalu


Bus
Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi

Akibat regulasi ‘nangung’ dan pengawasan ala kadarnya.

1 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Citroen Akan Hidupkan Kembali 2CV Sang Siput Kaleng Dalam Wujud EV

Pabrikan berlogo double chevron ini akan menghadirkan kembali 2CV dalam wujud mobil listrik dengan harga terjangkau.

6 jam yang lalu


Berita
Jaecoo J8 SHS-P ARDIS, Mobil Bertenaga 530 Hp Yang Hanya Butuh Biaya Operasional Rp 20 ribu Perhari

SUV AWD ini digerakkan dengan sistem hybrid pintar yang efisien sehingga memungkinannya menelurkan daya 530 hp dengan konsumsi BBM yang irit.

7 jam yang lalu


Berita
Geely Resmikan Dua Dealer Sekaligus, Tangsel Dan Jakbar

Geely resmikan dua dealer baru di Tangsel dan Jakbar sebagai bagian dari perluasan jaringan 3S untuk meningkatkan layanan konsumen di Jabodetabek.

18 jam yang lalu


Berita
Incar First Buyer, Daihatsu Tetap Unggul Di Segmen LCGC

Daihatsu unggul LCGC first car buyer lewat strategi penargetan konsumen. Hingga April, penjualan ritel capai 46.953 unit dengan pangsa pasar 16,3 persen dan posisi merek otomotif nomor dua.

21 jam yang lalu


Berita
Layu Sebelum Berkembang, LiDAR Perangkat Canggih Yang Justru Mulai Ditinggalkan Sebelum Mendunia

Alasan LiDAR ditinggalkan Tesla Xpeng Volvo karena biaya tinggi, keterbatasan cuaca, dan perkembangan kamera berbasis AI. Produsen otomotif mulai beralih dari sensor laser ini.

22 jam yang lalu