Pemerintah tetap pada pendiriannya, mengharuskan transportasi online menjalani uji kir berkala untuk semua armadanya yang digunakan untuk menarik penumpang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat meninjau pengujian KIR di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11/2017) mengatakan, uji kir tersebut merupakan kewajiban bagi pelaku industri transportasi online tanpa kecuali sebagai wujud pemberian perlakuan yang adil kepada semua pelaku usaha transportasi di Indonesia.
Bagi transportasi online, wajib uji kir ini mulai diberlakukan hingga tiga bulan sejak Peraturan Menteri Perhubungan, yakni hingga Februari 2018. Jika membandel alias tidak menjalankan uji kir, sanksinya pencabutan izin operasi.
Budi Karya menyatakan, ketentuan wajib uji kir itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2017.
Dia menjelaskan, esensi wajib uji kir untuk semua kendaraan transportasi publik di jalan raya adalah demi melindungi dan menjaga keselamatan dan keamanan penumpang saat kendaraan tersebut dijalankan, tak terkecuali transportasi online.
"KIR adalah kewajiban bagi setiap kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan (usaha). Uji kir adalah bagian harus dipenuhi karena berkaitan dengan aspek keamanan," ungkapnya.
"Pemerintah ingin memberikan suatu perlindungan dan menjadi dasar hukum bagi pengelola taksi online. Kita memberikan syarat-syarat bagi semua dan harus dipenuhi. Kita berikan batas waktu maksimal tiga bulan. Paling lama tiga bulan," tegas Budi Karya.