Membeli mobil baru tapi tak punya garasi? Pasti akan repot tentunya. Hal inilah yang belakangan ramai diperbincangkan - rencana pemerintah untuk mewajibkan pembeli mobil baru harus punya garasi. Pembuktiannya dengan menunjukkan surat keterangan yang menyebut di rumah konsumen tersebut memiliki garasi untuk memarkir mobilnya.
Djarot Saiful Hidayat selaku Gubernur DKI Jakarta juga menegaskan hal tersebut dengan menyampaikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang bunyinya sebagai berikut :
Dengan adanya ketentuan dari gubernur, pastinya bakal ada batasan kepemiilikan kendaraan bagi semua orang ataupun badan usaha. Untuk itu semua pembeli mobil harus membuktikan kepemilikan garasi melalui surat kepemilikan garasi yang didapat dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini, menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Baca juga:
Beli Mobil Baru Wajib Punya Garasi? Bukan Isapan Jempol Belaka!