Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Banyak Insiden Laka Bus Pariwisata, Pengusaha: Jangan Batasi Usia Armada, Tegakkan Saja Aturan

Berita
Selasa, 2 Mei 2017 14:40 WIB
Penulis : ZCH1708


Kalangan pengusaha bus tak sependapat, faktor usia kendaraan yang sudah tua menjadi penyebab kecelakaan seperti kejadian laka fatal yang melibatkan dua bus pariwisata, PO HS Transport dan PO Kitrans di jalur Jalan Raya Puncak-Ciloto, Jawa Barat, selama bulan April 2017 ini.

"Pengawasan terhadap perusahaan baik dari regulator maupun masyarakat sudah saatnya diperkuat dan dijalankan lebih tegas," kata Kurnia Lesani Adnan, pemilik PO Siliwangi Antar Nusa (SAN), Senin (1/5/2017).

BACA JUGA

Laka bus PO Kitrans di Jalan Raya Puncak-Cianjur di kawasan Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017)

Dia menegaskan, selama ini pemerintah lemah dalam menegakkan aturan. Padahal jika menilik pasal demi pasal di UU Lalu Lintas Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah secara jelas mengatur tentang status kendaraan yang boleh dipakai dan dioperasikan untuk angkutan umum. Antara lain, harus berpelat nomor kuning, memiliki struktur pemilik dan pengelola yang jelas, serta berbadan hukum. 

"Kalau pengelolanya sudah berbadan hukum, atau minimal sudah bermanagement, paling tidak di sana ada struktur perusahaan dan SOP yang dijalankan," tegasnya.  Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah memiliki kartu pengawasan, armadanya menjalani uji kir berkala dan pengemudinya memiliki SIM.

Dia pesimistis pemerintah serius memberikan insentif kepada pengusaha angkutan lantaran selama ini jika mengacu pada Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pemberlakuannya berbeda-beda. Artinya, sulit untuk direalisasikan. 

"Permendagri Nomor 102 saja pemberlakuannya beda-beda kok di daerah. Selagi republil ini masih memegang falsafah 'lain lubuk lain belalang, lupakan sajalah berharap hal-hal demikian," ungkapnya.
 


Tags Terkait :
Bus Pariwisata Kurnia Lesani Adnan Kecelakaan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

5 bulan yang lalu


Berita
Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

6 bulan yang lalu


Berita
Laka Bus Di Subang (2): Tragedi ‘Bus Bodong’

6 bulan yang lalu


Berita
Mudik Naik Bus: Penumpang Bisa Ikut Pastikan Kelaikan Armada

7 bulan yang lalu


Berita
Pemudik Bisa Ikut Cek Mutu Bus Lewat Aplikasi MitraDarat

7 bulan yang lalu


Berita
Dishub Jogja: Awasi Bus Pariwisata

7 bulan yang lalu


Berita
Klakson Telolet Bikin Bus Tak Lulus “Ramp Check”

7 bulan yang lalu

Berita
Kemenhub: Bus Pariwisata Dapat Perhatian Khusus Selama Musim Mudik 2024

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Subaru Jual BRZ Dridt Edition Hanya 5 Unit, Harga Ro 1.09 Miliar

2 jam yang lalu


Berita
Suzuki Jimny White Rhino Ditargetkan Laku 100 Unit Selama GJAW 2024

2 jam yang lalu


Berita
Aletra Resmi Debut Di Indonesia, Bawa MPV EV Setara BYD M6

3 jam yang lalu


Mobil Listrik
Zeekr Resmi Meluncur Di Indonesia, Bawa Kedua Model Ini

3 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

6 jam yang lalu