Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Banyak Insiden Laka Bus Pariwisata, Pengusaha: Jangan Batasi Usia Armada, Tegakkan Saja Aturan

Berita
Selasa, 2 Mei 2017 14:40 WIB
Penulis : ZCH1708


Kalangan pengusaha bus tak sependapat, faktor usia kendaraan yang sudah tua menjadi penyebab kecelakaan seperti kejadian laka fatal yang melibatkan dua bus pariwisata, PO HS Transport dan PO Kitrans di jalur Jalan Raya Puncak-Ciloto, Jawa Barat, selama bulan April 2017 ini.

"Pengawasan terhadap perusahaan baik dari regulator maupun masyarakat sudah saatnya diperkuat dan dijalankan lebih tegas," kata Kurnia Lesani Adnan, pemilik PO Siliwangi Antar Nusa (SAN), Senin (1/5/2017).

BACA JUGA

Laka bus PO Kitrans di Jalan Raya Puncak-Cianjur di kawasan Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017)

Dia menegaskan, selama ini pemerintah lemah dalam menegakkan aturan. Padahal jika menilik pasal demi pasal di UU Lalu Lintas Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah secara jelas mengatur tentang status kendaraan yang boleh dipakai dan dioperasikan untuk angkutan umum. Antara lain, harus berpelat nomor kuning, memiliki struktur pemilik dan pengelola yang jelas, serta berbadan hukum. 

"Kalau pengelolanya sudah berbadan hukum, atau minimal sudah bermanagement, paling tidak di sana ada struktur perusahaan dan SOP yang dijalankan," tegasnya.  Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah memiliki kartu pengawasan, armadanya menjalani uji kir berkala dan pengemudinya memiliki SIM.

Dia pesimistis pemerintah serius memberikan insentif kepada pengusaha angkutan lantaran selama ini jika mengacu pada Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pemberlakuannya berbeda-beda. Artinya, sulit untuk direalisasikan. 

"Permendagri Nomor 102 saja pemberlakuannya beda-beda kok di daerah. Selagi republil ini masih memegang falsafah 'lain lubuk lain belalang, lupakan sajalah berharap hal-hal demikian," ungkapnya.
 


Tags Terkait :
Bus Pariwisata Kurnia Lesani Adnan Kecelakaan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Pestanya Jual Beli Mobil Komersial Akan Dihelat 7-10 Maret 2024 di JCC Senayan

8 bulan yang lalu


Berita
Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 260 Ribu Kendaraan

11 bulan yang lalu


Berita
Penyelewengan BBM Subsidi dengan Modus Mode 'Helikopter'

11 bulan yang lalu


Berita
Pameran Roda Dua Terbesar di Indonesia Hadir Mulai 30 Oktober, Ini Peserta dan Harga Tiketnya

1 minggu yang lalu


Berita
GIIAS Semarang 2024, Siapkan Area Parkir Aman Dan Nyaman

2 minggu yang lalu


Berita
Bertandang Ke IKN, Kota Mobil Listrik Indonesia

2 minggu yang lalu


Berita
Di Jalan Tol Selalu Waspada Buritan Kendaraan Besar Seperti Truk Ataupun Bus

3 minggu yang lalu


Berita
Dempul Ini Klaim Sebagai Body Filler Dengan Bobot Ringan

4 minggu yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

8 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

9 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

9 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

10 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

19 jam yang lalu